Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
BAB I
JENIS DANURAIANPEKERJAAN
SANKSI
HAKDANKEWAJIBAN
KETENTUANLAIN-LAIN Pegawai Tidak Tetap tidak berhak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. UNITKERJA: KONTRAK KERJA PEGAWAI TIDAKTETAP NOMOR DAN TANGGAL KONTRAK: PEKERJAAN: NOMOR DAN TANGGAL SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP : SUMBER DANA: Dibebankan atas DIPA Tahun Anggaran __ untuk mata anggaran kegiatan NILAI PEKERJAAN Jangka Waktu Pekerjaan Biaya Satuan (Rp) Total (Rp) ... bulan / bulan Jumlah Terbilang: (Tempat, tgll bln/ thn) Pejabat Pembuat Komitmen Pegawai Tidak Tetap materai Rp 6. 000, maierai Rp 6. 000, nama lengkap nama lengkap jabatan [kop surat} FORMAT KONTRAK KERJA PEGAWAI TIDAK TETAP UNTUK PEKERJAAN YANG DIBAYARKAN BERDASARKAN UPAH PER BULAN Pasal 2 JANGKAWAKTUPEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAKKEDUA selama bulan, terhitung mulai tanggal sampai dengan . (batas akhir maksimal tanggal31 Desember Tahun Anggaran berjalan).
PEMBAYARANUPAH
JENIS PEKERJAAN PIHAK KEDUA bekerja di Kantor ..... pada (Subbag/Seksi/Subseksi/Urusan ...... ) dengan status PEGAWAI TIDAK TETAP dengan pekerjaan sebagai Bertindak untuk dan atas nama , untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAKPERTAMA.
BERAKHIRNYA KONTRAKKERJA
Membuka PDF…