Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional ten tang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal;
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan biaya pelayanan yang diwajibkan kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata RuangjBadan Pertanahan Nasional.
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan:
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi:
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka kegiatan penanaman modal dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata RuangjBadan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Kabupaten j Kota. Menetapkan: PERATURAN MENTER! AGRARIA DAN TATA RUANGjKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG STANDAR PELAYANANDAN PENGATURANAGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHANDALAMKEGIATANPENANAMANMODAL. MEMUTUSKAN:
Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan, seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata RuangjBadan Pertanahan Nasional pada semua tingkatan wajib mendukung terlaksananya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan agraria, rata ruang dan pertanahan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Membuka PDF…