Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L, Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi sebagai:
Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menjadi dasar penyusunan RKA-K/L tahun 2021 dan sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2021 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI KEGIATAN PERTANAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL No. Satuan Biaya Masukan Lainnya SBM Lainnya KeteranganHarga (Rp) Vol. dan Satuan 1 2 3 4 5 1 Transport Kategori I 860.000 1 Orang/Kali (Pergi-Pulang) Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara 2 Transport Kategori II 685.000 1 Orang/Kali (Pergi-Pulang) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung 3 Transport Kategori III 515.000 1 Orang/Kali (Pergi-Pulang) Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo 4 Transport Kategori IV 330.000 1 Orang/Kali (Pergi-Pulang) Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung No. Satuan Biaya Masukan Lainnya SBM Lainnya KeteranganHarga (Rp) Vol. dan Satuan 1 2 3 4 5 5 Transport Kategori VI 2.500.000 1 Orang/Kali (Pergi-Pulang) daerah kepulauan/ terpencil/terluar MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL
Membuka PDF…