Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Joko Subagyo, S.H.,M.T. NIP. 196908221994031002 Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 158 YASONNAH. LAOLY ttd. MENTERI HUKUM DAN HAl{ ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2023 HADI TJAHJANTO ttd. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALABADAN PERTANAHANNASIONAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggall0 Februari 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Melayani. Profesional. Terpercaya JENIS FONT (Freestyle Script). KODE WARNA BIRU MUDA (51c3f4) ATR/BPN JENIS FONT(TechnicBold) KODE WARNA KUNING EMAS (ffe75a) Rasio tinggi huruf't'Melayani, Profesicnal, Terpercaya" : tinggi huruf "ATR/BPN" : Diameter logo ATR/BPN adalah 3:8:16 LOGO SIGNAGE GeOUNG KANTOR PERTANAHAN KEMENTERIAN ATR/BPN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG STANDARDISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL I. BENTUK DAN WARNA SIGNAGE, KULIT BANGUNAN, SERTA SIFAT DAN LUAS RUANGAN GEDUNG KANTOR A. BENTUK DAN WARNA SIGNAGE DAN KULIT BANGUNAN
1.Bentuk dan Warna Signage MATERIAL, IiImLOW GAt V:ilNISIKll!JNING,EMAS; KODE W,lli~N!A (afa122:) MUEiIiiJI'ALl l!IouawGALVI1I'WS SILVER; KODE WII!RNA (d1dDc~') MAliERw.:: KACABIRU TliAtIlSlF'ARAlNI, KOD'E WI>J~N!A (dJ1dD&9) ,,,•••• I!)~I.[ITI:TAS !'QGO ~1!J,"TAK_A~ PAiDA KiSI.!K:I:!!i1 ARII"A D6PAN FA-CADIS IMURIA1, J'lmt,OW GAtVANfS IB'lRUTlilIljl( IKODEWPJ~N!A(!i6llef) FACADE GeIlUNG I<ANTOR 1f'I!OF{TANAI-iAM KEMiENfEiiUAN ATI'tIBI>N GAMBAR3D MATERIAL ACP ABU PERAK KODE WARNA (d6d6e1) i--------------------. MATERIAL ACP BIRU TOSCA KODE WARNA (6baec6) MATERIAL KACA BIRU MUDA TRANSPARAN KODE WARNA (9ac611) MATERIAL ACP BIRU TUA KODE WARNA (384ab7) f I••_IIIIL_ •..................... FACADE GEDUNG KANTOR PERTANAHAN KEMENTERIAN ATRlBPN
2.Bentuk dan Warna Kulit Bangunan ~~myang~9NL~ ~~!l yang!J)£I~~ ~.p! ~aU!J3.a!), 9M.~~I]~M.l)m W!!!, ~ 1]~1.c!1]J:>i'~n.~~~!Wr..s..cw W!!!, ~~IJ&!l[l~'.c!I]R~~~n.~.e.e..E;CS~.:t~.c![1 W!!!, Toscilll]~I.c!I].~~!l..s..~r.~~~j!jm~~n?~ W!!!, ml]~I.c!I]R~~'!n. Rf.<?f~.~.<;>r.,![i.~IJ!j! Abu Perillk ~E;lal]~~~~!l.1]9j.~n:it~~~a.~ilj~~ dar) keroaodi!:[.a.(! (d8d8e1) (8baec8) (7dd8f4) (dSf1f1) (ffe7Sa) FILOSOFI WARNAKODEWARNA FILOSOFI WARNA GEOUNG KANTOR PERTANAHAN KEMENTERIAN ATRlBPN Keterangan: 1) Kulit bangunan (fasad) area depan menampilkan signage Logo Kementerian. Signage bertuliskan ATR/BPN berwarna kuning, dengan slogan bertuliskan ‘Melayani, Profesional, Terpercaya’. Berlatar bentuk agraria menyerupai perbukitan bergelombang yang menjadi ciri khas tampak muka, bermaterialkan hollow galvanis berwarna perak, kuning emas, dan biru tua, kemudian ditutup dengan material kaca berwarna biru muda agar menangkap cahaya matahari masuk ke dalam ruang. 2) Kulit bangunan (fasad) keliling membentuk pola lapisan tanah diberi sentuhan modern berwarna biru tua, biru tosca, biru muda, biru langit, abu-abu (perak) dengan material ACP (Aluminium Composite Panel). B. LUAS DAN SIFAT RUANGAN GEDUNG KANTOR
1.Kantor Kementerian Luas Ruangan Kantor Kementerian mengacu pada peraturan menteri yang membidangi urusan keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara, dengan sifat ruangan antara lain:
1.Menteri tertutup
2.pejabat pimpinan tinggi madya tertutup
3.staf ahli dan staf khusus tertutup
4.pejabat pimpinan tinggi pratama tertutup
5.pejabat administrator terbuka
6.pejabat pengawas terbuka
7.pejabat fungsional terbuka
8.pelaksana terbuka
2.Kantor Wilayah Luas Ruangan Kantor Wilayah mengacu pada peraturan menteri yang membidangi urusan keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara, dengan sifat ruangan antara lain: No. Jabatan Sifat Ruang
1.pejabat pimpinan tinggi pratama tertutup
2.pejabat administrator terbuka
3.pejabat pengawas terbuka
4.pejabat fungsional terbuka
5.pelaksana terbuka
3.Kantor Pertanahan Luas Ruangan Kantor Pertanahan mengacu pada peraturan menteri yang membidangi urusan keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara, dengan sifat ruangan antara lain: No. Jabatan Sifat Ruang
1.pejabat administrator tertutup
2.pejabat pengawas terbuka
3.pejabat fungsional terbuka
4.pelaksana terbuka
4.Ruang Penunjang Luas ruangan penunjang mengacu pada peraturan menteri yang membidangi urusan keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara.
5.Ruang Pelayanan Luas ruang pelayanan mengacu pada peraturan menteri yang membidangi urusan keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara.
6.Ruang Arsip
a.Ruang Arsip merupakan ruang dengan spesifikasi tertentu untuk menyimpan, memelihara, merawat serta mengelola arsip.
b.Ruang arsip diambil rata-rata setiap 200 m³ (dua ratus meter kubik) dengan ketinggian 260 cm (dua ratus enam puluh sentimeter) dapat menyimpan 1.000 m (seribu meter) lari arsip dengan menggunakan rak konvensional (rak statis, stationary stacks) sedangkan untuk penyimpanan dengan rak yang padat (compact shelfing, roll o’pact, mobile stacks, rak bergerak) dapat menyimpan 1.800 m (seribu delapan ratus meter) lari arsip. Selain sebagai ruang penyimpanan arsip, gedung arsip harus dilengkapi ruang kerja (ruang administrasi, ruang transit & ruang pengolahan) dan ruangan penunjang kegiatan (toilet & ruangan lain yang memberikan kenyamanan bagi pegawai maupun pengguna arsip). Ruang arsip dapat dialokasikan terpisah dari gedung kantor. Pembangunan ruang arsip dilaksanakan sesuai dengan peraturan lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan mengenai pembentukan depot arsip.
c.Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya kebakaran, gedung dan/atau ruang penyimpanan arsip paling kurang harus tersedia: 1) alat fire alarm system; 2) smoke detector; 3) fire suppresion system; 4) APAR (alat pemadam api ringan) atau fire extinguisher; dan 5) air conditioner presisi/humidifier (pengatur kelembaban).
7.Ruang Parkir Persentase rata-rata kebutuhan luasan tempat parkir adalah 20% (dua puluh persen)- 30% (tiga puluh persen) dari luas lantai Bangunan Gedung.
a.Persyaratan Tempat Parkir Mobil 1) lokasi tempat parkir sebaiknya mudah dijangkau dan diawasi. 2) dilengkapi dengan penunjuk arah dan penandaan yang jelas serta tidak tersembunyi. 3) dilengkapi dengan kamera pengawas terutama pada lokasi yang sedikit atau tidak mudah diawasi. 4) pada tempat parkir yang luas perlu dilengkapi dengan huruf atau angka untuk mempermudah pengemudi menemukan kendaraannya. 5) memiliki penerangan dan penghawaan yang cukup. 6) kelengkapan yang perlu disediakan pada tempat parkir diantaranya: a) marka parkir; b) car stopper; dan c) APAR (alat pemadam api ringan). 7) Tempat parkir penyandang disabilitas diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a) diletakkan pada jalur terdekat dengan bangunan gedung/fasilitas yang dituju dengan jarak paling jauh 60 m (enam puluh meter) dari pintu masuk. b) memiliki ruang bebas yang cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk kendaraannya. c) diberikan simbol tanda parkir penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan rambu untuk membedakannya dengan tempat parkir umum. d) memiliki lebar 370 cm (tiga ratus tujuh puluh sentimeter) untuk parkir tunggal dan 620 cm (enam ratus dua puluh sentimeter) untuk parkir ganda serta terhubung dengan ram atau jalan menuju Bangunan Gedung atau fasilitas lainnya. e) diletakkan pada permukaan datar dengan kelandaian paling besar 2° (dua derajat). f) Tempat parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan: Jumlah Tempat Parkir yang Tersedia Jumlah Tempat Parkir Penyandang Disabilitas 1-25 1 26-50 2 51-75 3 76-100 4 101-150 5 151-200 6 201-300 7 301-400 8 401-500 9 501-1000 2% (dua persen) dari total 1001-dst 20 (dua puluh) (+1 untuk setiap ratusan)
b.Persyaratan Tempat Parkir Motor Satuan ruang parkir untuk sepeda motor yang direkomendasikan adalah minimal 70 cm (tujuh puluh sentimeter) x 200 cm (dua ratus sentimeter).
c.Persyaratan Tempat Parkir Sepeda 1) susunan baja pengaman harus memperhatikan efisiensi ruang parkir untuk sepeda. 2) perlu disediakan kunci pengaman sepeda yang mengunci antara badan sepeda dan roda dengan baja pengaman. 3) Ukuran tinggi baja pengaman adalah 65 cm (enam puluh lima sentimeter) – 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) dengan lebar 65 cm (enam puluh lima sentimeter) – 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter). 4) jarak baja pengaman ke batas area parkir minimal 55 cm (lima puluh lima sentimeter) 5) baja pengaman setidaknya dipasang dengan kedalaman minimal 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dari permukaan tanah. 6) jarak antar baja pengaman minimal 80 cm (delapan puluh sentimeter). 7) apabila tempat parkir sepeda menggunakan atap, ketinggian minimal yang diperlukan yaitu 205 cm (dua ratus lima sentimeter) dengan lebar 220 cm (dua ratus dua puluh sentimeter). 8) apabila tempat parkir sepeda disusun 2 (dua) lapis maka jarak baja pengaman antar lapis parkir minimal 20 cm (dua puluh sentimeter). Persyaratan sistem parkir lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perencanaan fasilitas parkir.
8.Standar Luas Bangunan
a.Luas bagunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dihitung dengan formula sebagai berikut: 𝐿𝑏𝑏 = 𝐿𝑏𝑛 (1 − Lu) Keterangan:
b.Luas Bangunan Neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: 𝐿𝑏𝑛 = ∑(𝑆𝑟 𝑥 𝑃) + ∑𝐿𝑝 Keterangan: II. STANDAR PERLENGKAPAN KERJA Standar Minimal Perlengkapan Kerja
1.Menteri
a.ruang kerja Menteri, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi kerja; 2) komputer; 3) lambang negara; 4) foto presiden dan wakil presiden; 5) bendera nasional dan bendera logo kementerian; dan 6) lain-lain menurut kebutuhan.
b.ruang tamu Menteri, dengan perlengkapan: Lbb : Luas Bangunan Bruto Lbn : Luas Bangunan Neto Lu : Koefisien luas bangunan yang dapat diutilisasi: 0,20 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi Sr : Standar luas ruangan kerja P : Jumlah formasi Pegawai Lp : Luas ruang Penunjang 1) kursi atau sofa, dan meja; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
c.ruang rapat Menteri, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi rapat; dan 2) lambang negara; 3) bendera nasional dan bendera logo kementerian; 4) foto presiden dan wakil presiden; dan 5) lain-lain menurut kebutuhan.
d.ruang rapat utama, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi rapat; 2) lambang negara; 3) bendera nasional dan bendera logo kementerian; 4) foto presiden dan wakil presiden; dan 5) lain-lain menurut kebutuhan.
e.ruang staf/Aide De Camp (ADC) Menteri, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi kerja; 2) komputer; dan 3) lain-lain menurut kebutuhan.
f.ruang tunggu Menteri, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi tamu; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
g.ruang simpan/arsip Menteri, dengan perlengkapan: 1) lemari; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
h.ruang istirahat Menteri, dengan perlengkapan: 1) tempat tidur; 2) lemari pakaian; dan 3) lain-lain menurut kebutuhan.
i.ruang tunggu Very Important Person (VIP), dengan perlengkapan: 1) sofa dan meja; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
2.Wakil Menteri
a.ruang kerja Wakil Menteri dan pejabat pimpinan tinggi madya, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi kerja; 2) komputer; 3) foto presiden dan wakil presiden; 4) lambang negara; 5) bendera nasional dan bendera logo kementerian; dan 6) lain-lain menurut kebutuhan.
b.ruang tamu, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi tamu; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
c.ruang rapat, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi rapat; 2) lambang negara; 3) bendera nasional dan bendera logo kementerian; 4) foto presiden dan wakil presiden; dan 5) lain-lain menurut kebutuhan.
d.ruang rapat Staf/Aide De Camp (ADC), dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi kerja; 2) computer; dan 3) lain-lain menurut kebutuhan.
3.ruang kerja pejabat pimpinan tinggi madya serta staf ahli dan staf khusus, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer;
c.foto presiden dan wakil presiden;
d.lambang negara; dan
e.lain-lain menurut kebutuhan.
4.pejabat pimpinan tinggi pratama dan Tenaga Ahli Menteri
a.ruang kerja, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi kerja; 2) komputer; 3) foto presiden dan wakil presiden; 4) lambang negara; dan 5) lain-lain menurut kebutuhan.
b.ruang rapat, dengan perlengkapan: 1) meja dan kursi rapat; 2) lambang negara; 3) foto presiden dan wakil presiden; dan 4) lain-lain menurut kebutuhan.
5.ruang kerja pejabat administrator, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer;
c.foto presiden dan wakil presiden;
d.lambang negara; dan
e.lain-lain menurut kebutuhan.
6.ruang kerja pejabat pengawas, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
7.ruang kerja pejabat fungsional dan pelaksana, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
8.ruang tata usaha pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
9.lobi, dengan perlengkapan:
a.meja penerima tamu;
b.kursi;
c.sofa tamu; dan
d.lain-lain menurut kebutuhan.
10.ruangan bendahara, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
11.ruang arsip, dengan perlengkapan:
a.ruang arsip bersifat terbatas, dengan perlengkapan: 1) rak arsip; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
b.ruang arsip aktif, dengan perlengkapan: 1) rak arsip; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
c.ruang arsip inaktif, dengan perlengkapan: 1) rak arsip; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
d.ruang arsip statis, dengan perlengkapan: 1) rak arsip; dan 2) lain-lain menurut kebutuhan.
12.ruang pusat closed-circuit television, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi kerja;
b.komputer; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
13.ruang poliklinik, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi periksa;
b.rak peralatan medis;
c.lemari kaca/obat;
d.tempat tidur pasien;
e.komputer; dan
f.lain-lain menurut kebutuhan.
14.ruang gudang, dengan perlengkapan:
a.komputer;
b.rak barang;
c.meja dan kursi kerja; dan
d.lain-lain menurut kebutuhan.
15.ruang pos Penjagaan Keamanan, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi;
b.Handy Talky; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
16.ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan perlengkapan:
a.komputer;
b.meja dan kursi kerja; dan
c.lain-lain menurut kebutuhan.
17.ruang media center, dengan perlengkapan:
a.meja dan kursi;
b.komputer;
c.foto presiden dan wakil presiden; dan
d.lain-lain menurut kebutuhan.
18.ruang loket pelayanan, dengan perlengkapan:
a.meja loket pelayanan;
b.kursi;
c.kursi roda;
d.kursi tunggu;
e.komputer dan printer;
f.mesin fotocopy;
g.kiosk;
h.display light-emitting diode; dan
i.lain-lain menurut kebutuhan.
19.ruang mediasi, dengan perlengkapan:
a.meja pelayanan;
b.kursi;
c.komputer; dan
d.lain-lain menurut kebutuhan.
20.ruang fasilitasi pengaduan masyarakat, dengan perlengkapan:
a.meja;
b.kursi;
c.komputer; dan
d.lain-lain menurut kebutuhan. III. KUALIFIKASI, JENIS, DAN SPESIFIKASI AADB DINAS Operasional Standardisasi AADB
1.Jenis AADB Dinas Operasional Jabatan adalah sebagai berikut: Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan 3.500 cc, 6 silinder Sport Utility Vehicles (SUV)/ Multi Purpose Vehicles (MPV) 3.500 cc, 6 silinder B Sedan 2.500 cc, 4 silinder SUV 3.000 cc, 6 silinder C Sedan 2.000 cc, 4 silinder SUV 2.500 cc, 4 silinder D SUV 2.500 cc, 4 silinder E SUV 2.000 cc, 4 silinder F MPV 2.000 cc bensin, atau 2.500 cc Diesel, 4 silinder
2.Standar Kebutuhan AADB Dinas Operasional Jabatan, adalah sebagai berikut: Tingkat Jabatan Jumlah Maksimum Pilihan Jenis Kelas Maksimum Menteri 2 unit Sedan dan/atau SUV atau MPV Kualifikasi A Wakil Menteri 1 unit Sedan atau SUV atau MPV Kualifikasi A Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (IA) dan yang setingkat 1 unit Sedan atau SUV Kualifikasi B Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (IB) dan yang setingkat 1 unit Sedan atau SUV Kualifikasi C Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (IIA) dan yang setingkat 1 unit SUV Kualifikasi D Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (IIB) dan yang setingkat 1 unit SUV Kualifikasi E Pejabat Administrator dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor 1 unit MPV Kualifikasi F
3.AADB Dinas Operasional Jabatan jenis sedan, hanya diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan yang setingkat. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa AADB Dinas Operasional adalah sebagai berikut:
a.Standar Barang No. Jenis Spesifikasi
1.Mobil MPV 1.500 cc, 4 silinder 2. Sepeda Motor 225 cc, 1 silinder
b.Standar Kebutuhan No. Satuan Kerja Jumlah Kendaraan Operasional Keterangan Roda 4 Roda 2 1. Setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/ Kantor Kementerian Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Administrator Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Administrator +1 Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggaraan kesekretariatan di masing-masing unit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2. Setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kantor Wilayah Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Administrator Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Administrator +1 unit untuk penyelenggaraan kesekretariatan 3. Setingkat Pejabat Administrator/ Kantor Pertanahan 50% jumlah jabatan Pejabat Pengawas Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Pengawas Pembulatan ke atas 4. Setingkat Pejabat Administrator/ Kantor Pertanahan - Sesuai dengan jumlah jabatan Pejabat Pengawas + jumlah jabatan Pejabat Pelaksana (jika ada)
c.Jenis AADB Dinas Operasional Fungsional antara lain: No. Jenis Kendaraan Kapasitas/Isi Silinder Keterangan 1. AADBB Roda 6 4.000 – 7.000 cc Modifikasi dan desain tambahan disesuaikan dengan kebutuhan program 2. AADBB Roda 4/DG 1.300 – 2.500 cc 3. Sepeda Motor 110 – 250 cc
4.AADB Dinas Operasional Kantor atau Fungsional, dapat berasal dari Kendaraan Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan:
a.jenis dan spesifikasi Kendaraan Jabatan meliputi: 1) kendaraan roda 4 (empat) SUV maksimal 2.500 cc; 2) kendaraan roda 4 (empat) MPV maksimal 2.500 cc; atau 3) kendaraan roda 2 (dua).
b.kendaraan Jabatan telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan; dan
c.jumlah Kendaraan Operasional tidak melebihi Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.
5.AADB Dinas Operasional Jabatan, AADB Dinas Operasional Kantor atau Fungsional, dapat menggunakan kendaraan listrik. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. HADI TJAHJANTO