1.Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
2.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.Lahan Baku Sawah yang selanjutnya disingkat LBS adalah Lahan Sawah yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah pada LBS terhadap data pertanahan dan Tata Ruang.
5.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
6.Pertimbangan Teknis Pertanahan yang selanjutnya disingkat PTP adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan RTR, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
7.Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
8.Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
9.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
10.Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
13.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
16.Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
17.Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim lintas kementerian/lembaga yang dibentuk dalam rangka pengendalian alih fungsi Lahan Sawah.
18.Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Terpadu.
19.LBS Hasil Identifikasi adalah LBS yang telah melalui proses identifikasi dan analisis hasil identifikasi.
20.Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah Lahan Sawah yang dipertahankan fungsinya dalam rangka ketahanan pangan nasional.
21.Peta LSD adalah LSD yang ditetapkan oleh Menteri melalui sinkronisasi Tim Terpadu.
22.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
23.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
24.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
25.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan Tata Ruang.
26.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
27.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan Tata Ruang.
28.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.
29.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
30.Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui kepala Kantor Wilayah.
31.Hari adalah hari kerja.