DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Nomor
2
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan digunakan yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Penyelenggara Kearsipan Kementerian ATR/BPN, yang meliputi: a. Penetapan Kebijakan; b. Pembinaan Kearsipan; dan c. Pengelolaan Arsip.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…