Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB III
Muatan DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
Muatan wajib DPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, memuat:
Kesesuaian dengan RTRW dan Prioritas Pembangunan Nasional/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 2020, No. 1138 huruf b, menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan RTRW dan Prioritas Pembangunan, yang meliputi:
Letak tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, menguraikan:
Membuka PDF…