Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Teks22PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Peta Dasar Pertanahan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal telah terdapat peta dasar pendaftaran tanah, Peta Dasar Pertanahan dapat dibuat berdasarkan integrasi peta dasar pendaftaran tanah, atribut, dan unsur tematik lain yang diperlukan.
Hasil pembuatan Peta Dasar Pertanahan harus memenuhi standar:
Tahapan pembuatan Peta Dasar Pertanahan meliputi:
Membuka PDF…