menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPENGADAAN TANAH Menimbang MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA HADAN PERTANAHAN NASIONAL PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAANPENGADAANTANAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
2.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55);
3.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 ten tang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
4.Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 21);
5.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-20i9; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepen tingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa152A
(1)Pendanaan pengadaan tanah dapat terlebih dahulu bersumber dari Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenjkota, dan Badan Hukum Milik NegarajBadan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintab, dan akan dibayarkan melalui APBN/ APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.
(2)Ketentuan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme rekening khusus. PasalI Ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tabun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, diubab sebagai berikut: REPUBLIKINDONESIATAHUN 2015 NOMOR 1872BERITA NEG DIREKTURJENDERAL PERATURANPERUNDANO-UNDANOAN KEMENTERIANHUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA ~ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desernber 2015 SYIDANBALDAN DAN TATA RUANO/ TANAHANNASIONAL, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desernber 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan Menteri Inl·· mulai berlaku pada tanggal diundangkan, -4- . · "