1.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2.Penyelenggaran Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
3.Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
4.Perencana Tata Ruang adalah pegawai negeri sipil pemangku Jabatan Fungsional Penata Ruang dan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang penataan ruang.
5.Pemangku Kepentingan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.
6.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
7.Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan sikap/perilaku kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang yang selanjutnya disebut Pendidikan dan Pelatihan adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
9.Sertifikasi Kompetensi Ahli adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi.
10.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh Perencana Tata Ruang sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitas Perencana Tata Ruang.
11.Lisensi Perencana Tata Ruang yang selanjutnya disebut Lisensi adalah bukti pengakuan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri dan berlaku dalam kurun waktu tertentu.
12.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
16.Lembaga Pendidikan Tinggi adalah lembaga penyelenggara jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
17.Asosiasi Profesi adalah Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) atau asosiasi profesi perencanaan wilayah dan kota lainnya yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Asosiasi Akademisi adalah Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) atau asosiasi akademisi perencanaan wilayah dan kota lainnya yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.