1.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2.Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
3.Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
4.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang yang selanjutnya disebut PPNS Penataan Ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Penataan Ruang yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
5.Kode Etik PPNS Penataan Ruang adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
6.Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang adalah setiap perbuatan pelanggaran pemanfaatan ruang yang diancam sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
7.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
8.Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan PPNS Penataan Ruang untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
9.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang.
10.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
11.Ahli adalah seorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus tentang hal tertentu.
12.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang, atau diduga terjadinya peristiwa Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang.
13.Laporan Kejadian yang selanjutnya disingkat LK adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh PPNS Penataan Ruang tentang adanya suatu peristiwa dugaan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang yang sedang atau telah terjadi, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang.
14.Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang.
15.Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat di mana suatu Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain di mana Tersangka dan atau korban dan atau barang bukti, yang berhubungan dengan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang tersebut dapat ditemukan.
16.Bukti Permulaan yang Cukup adalah alat bukti yang berupa keterangan dan data yang terkandung di dalam dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
17.Bukti yang Cukup adalah Bukti Permulaan yang Cukup ditambah dengan keterangan dan data yang terkandung dalam satu di antara Laporan Kejadian, Laporan Wasmatlitrik, dan/atau berita acara.
18.Bantuan Penyidikan adalah bantuan yang diberikan oleh Penyidik Polri kepada PPNS Penataan Ruang berupa Bantuan Teknis, Bantuan Taktis dan Bantuan Upaya Paksa serta konsultasi Penyidikan.
19.Bantuan Teknis adalah bantuan pemeriksaan Ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation).
20.Bantuan Taktis adalah bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang oleh PPNS Penataan Ruang.
21.Bantuan Upaya Paksa adalah bantuan yang diberikan oleh Penyidik Polri kepada PPNS Penataan Ruang berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang.
22.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan identitas Tersangka, Saksi, dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang tersebut menjadi jelas dan dituangkan di dalam berita acara Pemeriksaan.
23.Keadaan yang Sangat Perlu dan Mendesak adalah bilamana orang yang disangkakan melakukan tindak pidana di tempat yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri dan/atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
24.Berita Acara adalah catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam format tertentu oleh PPNS Penataan Ruang atas kekuatan sumpah jabatan, yang memuat keterangan dari orang yang diperiksa atau keterangan yang berkaitan dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh PPNS Penataan Ruang.
25.Atasan PPNS Penataan Ruang adalah PPNS Penataan Ruang yang ditunjuk oleh instansinya dan/atau secara struktural membawahi PPNS Penataan Ruang yang ditugaskan menangani perkara Tindak Pidana Bidang Penataan Ruang yang menjadi kewenangannya.
26.Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian atau perangkat daerah di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penataan ruang kepada PPNS Penataan Ruang yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
27.Masalah Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS Penataan Ruang yang diselesaikan melalui peradilan dan/atau di luar peradilan.
28.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
29.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
30.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2.Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C yang berbunyi sebagai berikut: