Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan biaya pelayanan yang diwajibkan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…