Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan sesuai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
BAB II
Wilayah Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:
BAB III
BAB IV
Gubernur selaku pelaksana pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2020 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1572 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. NIP. 19630817 198503 1 005
Membuka PDF…