1.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 2019, No. 1401
2.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN, secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6.Penata Ruang adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7.Jabatan Fungsional Penata Ruang selanjutnya disebut JF Penata Ruang adalah JF yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Formasi JF Penata Ruang adalah jumlah dan jenjang JF Penata Ruang yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
9.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir–butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Penata Ruang dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. 2019, No. 1401
10.Kegiatan adalah unsur, sub unsur, dan butir-butir kegiatan JF Penata Ruang.
11.Volume Kegiatan adalah volume masing–masing Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penata Ruang dalam 1 (satu) tahun.
12.Waktu Penyelesaian Volume adalah waktu penyelesaian volume masing–masing Kegiatan yang dilaksanakan oleh Penata Ruang dalam 1 (satu) tahun.
13.Waktu Penyelesaian Butir Kegiatan adalah waktu yang dibutuhkan oleh Penata Ruang untuk menyelesaikan setiap butir Kegiatan.
14.Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan pegawai ASN yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
15.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.
16.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
17.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
18.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
19.Instansi Pembina adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
20.Unit Pembina adalah unit kerja di bawah Instansi Pembina yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. 2019, No. 1401
21.Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mempunyai tugas terkait aspek Penataan Ruang.
22.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
23.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.