Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam JF Penata Kadastral dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
BAB III
Hasil seleksi administrasi dan seleksi Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilaporkan kepada direktur jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang.
Membuka PDF…