Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman penanganan Benturan Kepentingan bertujuan untuk:
Faktor-faktor pendukung keberhasilan penanganan Benturan Kepentingan, meliputi:
Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan, meliputi situasi yang menyebabkan:
Jenis Benturan Kepentingan, meliputi:
Sumber Benturan Kepentingan, meliputi:
BAB II
Insan Kementerian yang terbukti melakukan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…