Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
UPG dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen.
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikecualikan untuk dilaporkan, antara lain:
UPG Kantah dan UPG Kanwil wajib melaporkan ke UPG Kementerian ATR/BPN secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Tugas dan Wewenang UPG sebagai pelaksana pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yaitu:
Dalam rangka menjamin bahwa pedoman Gratifikasi dapat diketahui oleh Insan Kementerian ATR/BPN dan/atau Pejabat Lainnya, UPG memberikan informasi kepada Insan Kementerian ATR/BPN dan/atau Pejabat Lainnya, terkait dengan adanya pedoman Gratifikasi.
Membuka PDF…