Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1792 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. NIP. 19630817 198503 1 005 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2020-2024 Secara geo-politik Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena berada pada jalur lintas antara benua Asia dan Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, sehingga menempatkan Indonesia sebagai salah satu poros perdagangan global (Gambar 1). (sumber: big.go.id) Gambar 1 : Peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1 Badan Informasi Geospasial, 2019. 2 Sumber: Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tahun 2019 Posisi strategis serta luas wilayah daratan Indonesia merupakan suatu potensi yang dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk serta pergeseran sektor perekonomian ke arah industri telah menyebabkan semakin strategis dan semakin rumitnya pengelolaan agraria, tata ruang, dan pertanahan di Indonesia. Berbagai permasalahan dapat timbul dalam proses pengelolaan agraria akibat keterkaitan bidang agraria dengan berbagai aspek lainnya seperti aspek ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang secara nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki sejarah yang panjang dalam menangani urusan pemerintah bidang pertanahan dan penataan ruang. Sejarah terbentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disajikan pada Gambar 2. Gambar 2 : Sejarah Pengelolaan Pertanahan dan Penataan Ruang di Indonesia Institusionalisasi pertanahan dan tata ruang sudah dijalankan sejak pra- kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun 1870 dikenal dengan Domain Verklaring, dan mengalami dinamika antara agraria dengan penataan ruang hingga tahun 2015 urusan pertanahan dan penataan ruang disatukan dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kementerian memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam Penataan ruang diselenggarakan seiring Decentralisatiewet Penataan ruang di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Urusan pertanahan dilaksanakan di bawah Kementerian Dalam Negeri 1903 19921955 1960 1870 1945 2015 Periode Kolonial (Domain verklaring) Urusan pertanahan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria (pada 1967 dipisahkan pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan agraria) Peralihan Kekuasaan Urusan pertanahan dan penataan ruang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumber: Boedi Harsono, diolah menyelenggarakan pemerintahan negara3, dengan core function 4 sebagai berikut: Gambar 3 : Core Function Kementerian ATR Berdasarkan Perpres Nomor 47 Tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, lembaga ini memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dengan core function sebagai berikut : Gambar 4 : Core Function Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2020 Fungsi tersebut dijalankan dengan fungsi pendukung seperti: koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, 3 Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 4 Pasal 5 huruf a Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 pengawasan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif.5 Dalam mendukung tugas dan fungsi yang menjadi mandat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, disusun perencanaan sebagai pedoman kinerja dan penganggaran dokumen perencanaan strategis. Perencanaan strategis dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan dasar utama penyelenggaraan Kementerian selama 5 (lima) tahun ke depan. Rencana Strategis (Renstra) berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, akan dijabarkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disertai dengan penganggaran dan penetapan kinerjanya setiap tahun, sehingga Rencana Strategis menjadi dokumen penting yang disusun secara komprehensif, holistik dan integratif melalui pendekatan teknokratik, politik, partisipatif serta bottom up dan top down. 1.2. Potensi, Permasalahan dan Isu Strategis 1.2.1 Potensi 1) Potensi Ruang Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang sebagai potensi membutuhkan penataan ruang yang di dalamnya merupakan suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini aspek perencanaan dan pemanfaatan tidak dapat lepas dari proses pengendalian pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk menjamin tertib tata ruang dan keberlanjutan ruang. Pengelolaan ruang darat hanya meliputi kurang dari 30% total luas Indonesia, yang mana di masa mendatang peran tata ruang laut menjadi salah satu tantangan yang harus diakomodir secara optimal. Kebutuhan aksesibilitas antar wilayah dengan adanya pengadaan infrastruktur penghubung, tentunya membutuhkan kajian tata ruang yang komprehensif, 5 Pasal 5 huruf b s.d. f, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 dan dalam implementasinya kinerja lintas sektor perlu ditingkatkan guna mendorong kualitas tata ruang di Indonesia. Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, terdiri atas 17.504 pulau yang terbagi menjadi 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota madya, 7.094 kecamatan, 8.480 kelurahan dan 74.957 desa6. Jumlah pulau terbanyak dimiliki oleh Kepulauan Riau yang mencapai 2.408 pulau dan Papua Barat dengan 1.945 pulau serta Maluku Utara dengan 1.474 pulau. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ruang darat seluas 1.922.570 km2, ruang laut seluas 3,25 juta km2 dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif (74,3% luas total). Di masa mendatang, tata ruang perlu untuk menyinergikan pengembangan pulau-pulau yang terbagi dalam wilayah administratif untuk menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi pengembangan dan perlindungan kawasan pulau-pulau kecil seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Konsep membangun dari pinggiran, sesuai prioritas pembangunan tahun 2015-2019 telah memunculkan istilah kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sebagai Kawasan yang harus dilengkapi dengan tata ruang yang berkualitas untuk dipromosikan dalam pembangunan nasional. Pada tahun 2015, sejumlah 25 provinsi dari total 34 provinsi telah menetapkan Perda RTRW, 329 kabupaten dan 84 kota telah menetapkan Perda RTRW.7 Sampai dengan Oktober 2019, Pemerintah telah menetapkan 34 RTRW Provinsi dari 34 provinsi (100%), 399 RTRW Kabupaten dari 415 kabupaten (96,15%), dan 90 RTRW Kota dari 93 kota (96,70%). Progres capaian Peraturan Daerah RDTR per Bulan Oktober mencapai 54 RDTR Kabupaten/Kota (2,93%) dari target total 1.838 RDTR8. Potensi tata ruang di Indonesia diharapkan mengakomodasi kondisi wilayah Indonesia yang rawan bencana. Potensi tata ruang yang lain tentunya diharapkan mampu melindungi jumlah penduduk Indonesia yang beraglomerasi di perkotaan yang sarat dengan investasi pembangunan. Salah satu Standar Nasional Indonesia (SNI 1726:2012) tentang Tata Cara 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan 7https://www.bappenas.go.id/files/kajian- trp/Kajian_Penyusunan_Materi_Teknis_Pedoman_Sinkronisasi_Rencana_Tata_Ruang_dan_Rencana_Pembangunan.pdf 8 Status RTRW Propinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, 2019, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung, merupakan dokumen yang mengatur secara mikro kriteria pembangunan gedung tahan gempa. Sementara itu, Rencana Detail Tata Ruang, berpotensi secara makro menentukan site and location yang sekiranya berpotensi terancam oleh ancaman gempa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan tata ruang perlu memperhatikan ketersediaan data pendukung yang berlaku horizontal yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah. Dokumen lain yang diperlukan yang memuat data untuk perencanaan ruang meliputi ketersediaan informasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kajian Kawasan Rawan Bencana (KRB), dan Rencana Penanggulangan Bencana, Rencana Induk Kawasan Wisata Geo-Heritage. Selain itu Tata Ruang yang memiliki input data/informasi yang terstandardisasi diharapkan mendorong proses “Ease of Doing Business” (EoDB) yang terbuka dan terpercaya, baik dalam hal proses maupun substansinya. Dalam lima tahun ke depan ditetapkan peningkatan kemudahan investasi (Registering Property) dalam EoDB dengan target peringkat 40 dengan skor sebesar 78 dapat tercapai apabila rencana tata ruang yang berkualitas dapat dipenuhi pada Tahun 2024. Kemudahan proses penyusunan tata ruang diikuti dengan pemanfaatan Decision Support System berbasis E-Planning System dan Geo Portal, yang sudah melembaga di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Dukungan penataan ruang dan pertanahan akan sangat diperlukan pada konsentrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan, khususnya pada pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan layanan sosial secara berkelanjutan sampai dengan akhir tahun 2019. Fokus pembangunan infrastruktur telah digunakan untuk pembangunan konstruksi/pelebaran jalan sepanjang 2.007 kilometer, pembangunan bandara baru mencapai 4 unit, jaringan irigasi mencapai 162.000 hektar, pembangunan dan rehabilitasi jembatan mencapai 27.067 meter, penyelesaian dan pembangunan rel kereta api mencapai 415,2 kilometer, sementara bendungan mencapai 48 unit.9 Di masa mendatang, tuntutan terhadap ketersediaan ruang tentunya tidak hanya merambah 9 https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019 permukaan ruang, namun hingga pada bagian di bawah permukaan (sub-surface), seperti yang telah dilakukan di Jakarta, dengan adanya pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) yang melibatkan eksplorasi di bawah permukaan tanah. 2) Potensi Pertanahan Luas daratan di Indonesia adalah 1.922.570 km2, dari total seluas 5.180.053 km2 (total daratan dan perairan).10 Indonesia merupakan negara yang cukup unik di dunia dikarenakan adanya dua sistem pengelolaan tanah yaitu tanah di luar kawasan hutan dan tanah di dalam kawasan hutan. Daratan Indonesia didominasi oleh tanah hutan (kawasan hutan) yang mencapai 67% dan 33% sisanya merupakan tanah nonhutan yang tersebar dalam 5 gugusan pulau/kepulauan besar yaitu Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Papua dan Jawa.11 Konsentrasi jumlah penduduk terbesar sebesar 57% atau populasi 145,1 juta orang terdapat di Pulau Jawa12 berdasarkan hasil Survei Pertanian Antarsensus (SUTAS)13 apabila dihitung rata-rata ketimpangan penguasaan tanah per kapita secara nasional angkanya adalah 0,5 ha/kapita. Begitu pula dengan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian14 dalam Rapat Kerja Nasional KLHK 2017 rata-rata kepemilikan lahan per kapita yaitu 0,6 ha/kapita, memberikan indikasi bahwa ada ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Di sisi lain kebutuhan tanah untuk pertanian, ketahanan pangan dan perkebunan memerlukan penambahan tanah yang harus dihitung secara seksama dengan mempertimbangkan prinsip kelestarian. Luas tanah pangan saat ini sekitar 15,35 juta hektar. Angka ini jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh penduduk Indonesia (total 268 juta jiwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2020, dengan asumsi tiap orang memerlukan kecukupan tanah pertanian pangan 1.000 m2/tahun) maka diperlukan luas lahan 26,8 juta hektar. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, luas lahan pertanian saat ini 10 Badan Informasi Geospasial, 2019. 11 Pemaparan dalam Rapat Kerja Nasional KLHK 2017, 2 Agustus 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017). 12 Pemaparan dalam Rapat Kerja Nasional KLHK 2017, 2 Agustus 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017). 13 Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS), BPS (2018). 14 Pemaparan dalam Rapat Kerja Nasional KLHK 2017, 2 Agustus 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2017). adalah 7,4 juta hektar. Sedangkan lahan sawah terverifikasi terhadap data pertanahan hingga akhir tahun 2019 adalah 3.101.478 hektar yang dilakukan melalui verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan di 8 Provinsi (± 59 Kabupaten/Kota). Luas lahan tersebut berkurang rata-rata 150.000 - 200.000 hektar per tahun karena adanya alih fungsi lahan menjadi nonpertanian. Berdasarkan paradigma pengelolaan pertanahan global, setiap negara akan berurusan dengan tata kelola yang mencakup proses-proses yang terkait dengan penguasaan tanah (land tenure), nilai tanah (land value), penggunaan tanah (land use) dan pengembangan tanah (land development). Dalam hal ini tata-kelola pertanahan mencakup hal-hal yang tercakup dalam Gambar 5.15 Salah satu prasyarat penting adalah organisasi dan tata kelola informasi pertanahan berbasis bidang tanah (persil) yang handal. Inovasi pengelolaan informasi pertanahan yang dilakukan di Lithuania, Korea Selatan, Rwanda dan Kerajaan Inggris telah berhasil meningkatkan secara dramatis keberhasilan reformasi pertanahan dan peningkatan kemudahan berusaha.16 Terciptanya empat fungsi administrasi pertanahan tersebut, akan menjamin terwujudnya pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan.17 15 Enemark, Stig, Robin McLaren, Paul van der Molen. 2010. Land Governance in Support of The Millennium Development Goals A New Agenda for Land Professionals. FIG Publication No. 45. Coopenhagen: International Federation of Surveyor (FIG). 16 Hilhorst, Dorothea Huberta Maria; Meunier, F., 2015. How Innovations in Land Administration Reform Improve on Doing Business, International Bank for Reconstruction and Development / The World Bank. World Bank. 17 Bennett, R., Wallace, J., Williamson, I.P., (2008), A framework for mapping and managing land interests, Survey Review, Vol 40, No 307, January. Gambar 5 : Tujuan Tata Kelola Pertanahan Berbagai bentuk pembangunan fisik dan infrastruktur yang telah dan sedang dilaksanakan saat ini, sering kali berkaitan dengan masalah ketersediaan tanah. Hal tersebut menimbulkan dinamika terkait penggunaan tanah yang kemudian menyadarkan kembali tentang pentingnya memahami nilai tanah. Tanah memiliki dua karakter utama yaitu sebagai komoditas dan sebagai objek yang tidak bergerak (immobile), sedangkan nilai (value) dalam ekonomi, adalah suatu ukuran penghargaan atas sesuatu yang dapat disimpan atau dipertukarkan melalui mekanisme pasar. Isu lain yang menyebabkan harga tanah berada di atas harga keekonomian adalah isu ketidaksempurnaan informasi. Dalam hal ini, transparansi terhadap informasi nilai tanah menjadi salah satu isu penting yang direkomendasikan untuk meningkatkan indeks kualitas Administrasi Pertanahan dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) oleh Bank Dunia. Transparansi terhadap informasi nilai tanah dapat menekan terjadinya praktik spekulasi harga tanah. Dalam hal ini pemerintah dapat mengintervensi pasar dengan cara menyediakan informasi terkait nilai tanah.18 18 Terkait dengan isu distribusi, pemerintah dapat melakukan intervensi harga untuk memastikan bahwa lahan yang tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduknya, baik dari sisi luasan maupun keterjangkuannya. 1.2.2. Permasalahan dan Isu Strategis 1) Permasalahan Berdasarkan Evaluasi Rencana Strategis Pelaksanaan pembangunan nasional mengharuskan adanya pengaturan dan pengelolaan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Hasil evaluasi Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis dan perbaikan kinerja Tahun 2020-2024. Kinerja periode Tahun 2020-2024 akan diselenggarakan dengan mengoptimalkan mandat pengelolaan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan Evaluasi Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2014-2019, beberapa permasalahan yang harus direspon dan diselesaikan dalam lima tahun ke depan dijelaskan pada Gambar 6 di bawah: Gambar 6 : Permasalahan Berdasarkan Evaluasi Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 Permasalahan Berdasarkan Evaluasi Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019 2) Permasalahan dan Isu Strategis Tata Ruang Ruang dan tanah merupakan dua objek yang saling berkaitan dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan. Isu strategis yang muncul terkait “backlog” tata ruang, juga bertautan dengan isu sinkronisasi antara perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dan tanah. Pada 2019, capaian Peraturan Daerah tentang Rencana Rinci Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang hanya mencapai 2,93% (54 Kabupaten/Kota) dari total 1.838 dokumen yang ditargetkan. Sementara itu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tercapai 100% (10 RTRW Provinsi) dan 91,67% (110 RTRW Kabupaten), dan 91,18% (34 RTRW Kota). Permasalahan “backlog” tata ruang detail ini tentunya menjadi prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan berbagai pendekatan, mulai dari percepatan bisnis proses tata ruang, peningkatan kualitas sumber daya manusia pendukung di daerah, serta program pendampingan/asistensi tata ruang yang lebih intensif disesuaikan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditentukan. Backlog rencana tata ruang berimplikasi terhadap pemanfaatan ruang, dimana masih maraknya kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan hasil Audit Tata Ruang tahun 2015-2019, terdapat 3.900 indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Permasalahan tersebut menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam lima tahun ke depan melalui penyusunan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang termasuk pengendalian alih fungsi lahan sawah seperti yang telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta penegakan hukum bidang penataan ruang. Faludi (2000), menegaskan bahwa agar tata ruang tercapai, maka diperlukan mekanisme evaluasi oleh lembaga yang memiliki peran di bidang ruang dan pertanahan, serta lembaga tersebut memiliki kemampuan untuk mengoordinasikan secara horizontal maupun vertikal kebutuhan pengendaliannya.19 Sinkronisasi yang dimaksud mengacu pada kualitas substantif, skala dan lokus dalam perencanaan, pemanfaatan dan 19 A. Faludi, 2000. pengendaliannya. Kualitas tata ruang menurut Albrechts (2004)20 adalah mengupayakan integrasi antar ruang, agar pemilihan lokasi, intensitas, pola, struktur, volume serta fungsi berjalan secara harmoni dan berkelanjutan. Kegagalan teori (theoretical pitfall) yang sering terjadi adalah proses perencanaan tata ruang tidak berjalan transparan, disesuaikan dengan kepentingan yang dinamis, sehingga proses bisnisnya terganggu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya integrasi kerangka pengurangan risiko bencana, yang menuntut pembaharuan capaian kuantitas dan kualitas tata ruang di setiap skala cakupan perencanaan. Hingga saat ini, upaya peningkatan kuantitas dan kualitas tata ruang, baik dalam skala rencana proyek pembangunan ataupun skala rencana ruang strategis, telah dilengkapi sistem basis data, seperti GISTARU, meskipun sistem ini belum dirancang sepenuhnya untuk saling mengoreksi validitas dan akurasi implementasinya. Sebagai contoh: jumlah kabupaten/kota hingga zona khusus yang dilengkapi oleh tata ruang berbasis informasi risiko bencana belum dapat dilacak dengan baik. Oleh karena itu permasalahan rendahnya pemenuhan kuantitas dan kualitas ruang dan pertanahan berikut mekanisme sinkronisasi pemanfaatan dan pengendaliannya perlu digarisbawahi dalam peningkatan kinerja lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Guna mencapai tata ruang yang terukur keberhasilannya, diperlukan suatu media keterukuran yang dapat disepakati oleh semua pihak. Media keterukuran ini terkait dengan akumulasi capaian dalam hal perencanaan, pemanfaatan hingga pengendaliannya dalam konteks sinkronisasi kuantitas, kualitas serta lokus dan skala yang akan ditargetkan. Kuantitas perencanaan diharapkan mencapai 100% agar mengindikasikan jumlah ketercukupan kelengkapan dokumen rencana di semua kabupaten/kota hingga nasional. Pemanfaatan ruang dan tanah yang mencapai 100% mengindikasikan kesesuaian pemanfaatan yang diacu suatu dokumen rencana terhadap dokumen rencana lainnya, dan pemanfaatan eksisting. Pemanfaatan membutuhkan detail capaian persentase kesesuaian terhadap rencana, dan kesesuaian terhadap hak, tanggung jawab, serta batasan yang melekat pada sertipikat yang diterbitkan. Sementara itu, pengendalian, dalam hal ini mengacu pada ketercapaian 100% dari seluruh total ruang atau tanah yang 20 L. Albrechts, 2004 perlu dikendalikan terhadap total luas ruang atau tanah yang terindikasi perlu pengendalian hak atas tanah, misal: indikasi total tanah terlantar, tanah dengan hak guna usaha habis, hak atas pelepasan sebagian tanah dan indikasi pengendalian pemanfaatan lahan baku sawah guna mendukung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)21 dan masih banyak lagi. Sementara itu, dengan adanya capaian terhadap kuantitas, perlu adanya sinergi dalam hal lokus. Lokus perencanaan yang saat ini diterapkan terbagi menjadi lokus rencana berskala nasional dan lokus rencana yang berskala lokal (daerah). Perencanaan dengan objek kajian berskala nasional perlu dievaluasi pemanfaatan dan pengendaliannya dalam batasan lokus yang sama, begitu pula dengan lokus lokal (daerah). Turunan data yang diharapkan adalah dokumen rencana tata ruang skala nasional telah dievaluasi pemanfaatan dan didetailkan pengendaliannya dengan indikator berupa luasan atau fungsi ruang/lahan yang sesuai/tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang dan pertanahan dilaksanakan secara utuh/komprehensif dan tidak secara parsial tematik tertentu. Berdasarkan pemetaan evaluasi dan data eksisting, isu strategis bidang tata ruang saat ini adalah “Rendahnya Kepastian & Ketaatan dalam Penataan Ruang” (Gambar 7): 21 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Gambar 7 : Isu Strategis Penataan Ruang yang Bersumber dari Rendahnya Kepastian dan Ketaatan dalam Penataan Ruang Berdasarkan aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, rendahnya kepastian dan ketaatan terhadap tata ruang disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
2019.Kemudahan berbisnis di Indonesia rata-rata 109,45 sepanjang periode 2008 hingga 2018, mencapai rekor terburuk di peringkat ke-129 di tahun 2008 dan rekor terbaik peringkat ke-72 di 2017. Gambar 9 : Peringkat Indonesia berdasarkan EoDB dan GCI di lingkup Asia Tenggara Di tingkat ASEAN, posisi Indonesia berada di peringkat ke-6 dengan skor 67,96, jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei dan Vietnam. Selain itu, dari Global Competitive Index, Indonesia berada di peringkat ke-4 dengan skor 64,9, tertinggal dibanding Singapura (83,5), Malaysia (74,4) dan Thailand (67,5). Terkait dengan pendaftaran properti, skor di Jakarta dan Surabaya masing-masing 61,81 dan 61,19. Terdapat setidaknya 5 prosedur dan 25 hari kerja yang diperlukan. Biaya pengurusan properti mencapai 8,4% dari nilai properti, membuatnya lebih tinggi daripada rata-rata di kawasan regional yang hanya 4,5%. Secara umum, skor Indonesia juga masih tertinggal dari Malaysia (peringkat ke-29) maupun China (peringkat ke-27). (sumber: http:// EoDB.ekon.go.id/indikator- EoDB/registering-property/) Gambar 10 : Tren peringkat EoDB terkait registering property Indonesia dari tahun 2009 s.d. 2018 Peringkat EoDB yang dicapai Indonesia pada lima tahun terakhir harus ditingkatkan, khususnya melalui simplifikasi pendaftaran tanah atau properti (Gambar 10). Pada lima tahun mendatang integrasi sistem pertanahan dan penataan ruang melalui skema digital menjadi agenda penting yang akan dipacu untuk mendukung pelayanan publik sektor pertanahan dan tata ruang yang mendukung naiknya skor EoDB. Diperkirakan integrasi sistem digital ini dapat meningkatkan skor EoDB menjadi 78 di tahun 2024. Nilai ekonomi pertanahan dan registering property dalam EoDB sangat terkait dengan peningkatan cakupan dan kualitas data dan sistem informasi pertanahan, yang hingga saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih memiliki kendala utama. Untuk menuju ke digitalisasi layanan, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan. Rendahnya cakupan peta dasar pertanahan (45,93%)33 merupakan salah satu kendala utama. Untuk menghasilkan peta dasar pendaftaran diperlukan peta dasar dari akusisi dengan foto udara dan citra satelit resolusi tinggi yang masif. Untuk mengejar kebutuhan pemenuhan peta dasar tidak dapat lagi dilakukan dengan cara biasa, terlebih kewenangan pembelian citra satelit dan 33 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, 2019. Grafik peringkat indikator Registering Property (Periode Survei Tahun 2009-2018) pengadaan data geospasial dasar berada di luar kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.34 Kendala lain adalah masih adanya data silo, basis data yang belum terpadu di lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu GeoKKP, belum seluruh bidang tanah tervalidasi baik secara fisik maupun yuridis. Saat ini masih terdapat lebih dari 30% sertipikat yang perlu divalidasi dan dilengkapi informasi untuk tujuan multiguna. Prasyarat utama untuk mencapai tata kelola pertanahan yang unggul adalah tersedianya kadaster (data mengenai representasi bidang tanah atau ruang berikut informasi terkait penguasaan dan penggunaannya) dan infrastruktur informasi pertanahan. Tata kelola pertanahan yang baik mensyaratkan tersedianya informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang multiguna, yang siap untuk mendukung fungsi administrasi pertanahan dan penataan ruang35 untuk mendukung tata kelola pertanahan yang baik dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Dukungan manajemen internal juga memiliki pengaruh kuat dalam peningkatan kinerja pelayanan publik. Institusi yang agile (tangkas) dan responsif perlu diwujudkan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Sampai tahun 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki 513 satuan kerja (satker), yang terdiri dari 10 satuan kerja di level kementerian (pusat dan STPN), 33 Kantor Wilayah (Kanwil) pada level provinsi, dan 470 Kantor Pertanahan (Kantah) pada level kabupaten/kota, yang didukung oleh 18.507 ASN. Capaian kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pengelolaan keuangan selama 5 tahun terakhir sudah cukup baik dengan penilaian WTP dari hasil audit oleh BPK, tetapi pada sisi yang lain berdasarkan performance management perlu ditingkatkan. Mengingat sampai pada tahun 2014-2019 nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih berkisar 60-66, dan masih perlu dukungan semua lini untuk mendapatkan nilai di atas 80 (A atau AA). Indikator yang mewakili manajemen tata kelola pemerintahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga dapat dilihat dari capaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB), yang mencakup 8 area 34https://jpp.go.id/ekonomi/infrastruktur/332944-kejar-target-ptsl-atr-bpn-kebut-penyelesaian-peta-dasar- pertanahan 35 https://fig.net/resources/publications/figpub/pub61/Figpub61.pdf perubahan, di mana sampai pada tahun 2019 capaian Indeks RB baru mencapai 72,32. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang agraria dan tata kelola memiliki aspek strategis dalam mendukung pencapaian pengelolaan tanah. Keberadaan sumber daya manusia yang berkualitas, tentunya dengan tata kelola kelembagaan yang kompetitif dan berstandar kepemerintahan yang baik (good governance) dapat tercapai baik dari aspek manajemen operasi maupun aspek pengendalian internal. Seiring dengan besarnya target yang diharapkan dalam pengelolaan tanah dan tata ruang, peningkatan kualitas aparatur serta masyarakat yang dilibatkan seperti juru ukur berlisensi menjadi sangat penting. Sampai dengan tahun 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pejabat Juru Ukur di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berjumlah 1.691 orang. Berdasarkan Analsis Beban Kerja (ABK) yang dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 5.939 orang sampai dengan tahun 2024 untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian dalam bidang survei dan pemetaan bidang tanah. Visi tersebut akan menjadi guidance, motivasi dan target kinerja yang ingin dicapai dalam lima tahun yang akan datang dengan mewujudkan pengelolaan ruang dan pertanahan dan yang terpercaya dan berstandar dunia guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam melayani masyarakat menuju “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan 7 Agenda RPJMN 2020-2024 seperti agenda: “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas” yang akan dioperasionalisasikan melalui penataan ruang serta pengelolaan dan pelayanan pertanahan. Agenda “Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar” sangat bergantung pada kualitas dan reliabilitas administrasi pertanahan dan tata ruang. Begitu juga guna memenuhi agenda “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan” dan “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim”, kebijakan pertanahan dan penataan ruang yang kuat dan berkeadilan sangat menentukan. Agenda “Meningkatkan Sumber daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing”, akan didukung dengan Sasaran Strategis, Sasaran Program dan kegiatan yang terkait dengan Reforma Agraria dan pemberdayaan, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat penerima program, sehingga berkontribusi dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang akan ber impact pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Frasa “berstandar dunia” dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya-upaya: meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan; meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas (output to impact) layanan pertanahan dan penataan ruang serta pemeringkatan Ease Of Doing Business (kemudahan berusaha) khususnya dari aspek Registering Property. 2.2. Misi Kementerian Untuk mencapai visi tersebut, berdasarkan mandat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dijalankan melalui 2 Misi dengan uraian sebagai berikut : Misi Pertama: Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan dioperasionalisasikan dengan berorientasi terhadap pembangunan yang berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek: (1) aspek ekonomi: dengan penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang produktif; (2) aspek lingkungan: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkelanjutan; dan (3) aspek sosial: yaitu penyelenggaraan penataan ruang dan pertanahan yang berkeadilan. Misi Kedua : Menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia agar mampu bersaing dengan negara lain dalam lingkup regional maupun global, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera dan maju. 2.3. Tujuan dan Sasaran Kementerian Tujuan disusun sebagai implementasi atau penjabaran Misi, dengan target yang spesifik dan terukur dalam suatu sasaran. Tujuan dan Sasaran menjadi penting untuk dirumuskan dengan memperhatikan berbagai aspek secara komprehensif. Penjabaran Tujuan ke dalam Sasaran Strategis disusun
1.Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan.
2.Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia. dengan memperhatikan Paradigma Manajemen Ruang dan Pertanahan (Land Management Paradigm). Dilandasi prinsip-prinsip tersebut, Misi Pertama yaitu: “Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan” dilaksanakan untuk mencapai 2 Tujuan, yaitu : 1) Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat 2) Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Sedangkan Misi Kedua yaitu: “Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia” dilaksanakan untuk mencapai Tujuan : 3) Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing (disebut Tujuan 3) Visi, Misi, dan Tujuan tersebut, dalam 5 tahun ke depan diarahkan pada Sasaran Strategis sebagaimana dituangkan dalam diagram berikut: Gambar 11 : Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 (Bagian 1) Gambar 12 : Visi dan Misi Tujuan dan Sasaran Strategis Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 (Lanjutan) Sasaran Strategis beserta Indikator Kinerjanya dalam bagan (Gambar 11 dan 12) merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menjadi tanggung jawab Menteri dan Wakil Menteri. Perencanaan kinerja sebagai bagian dari manajemen kinerja (performance management) yang mengalirkan (cascade) visi dan misi pada tujuan dan sasaran yang disertai indikator kinerjanya, akan dikelola berdasarkan 4 (empat) perspektif untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi. Keempat perspektif adalah perspektif consumer dan stakeholders serta perspektif internal dan manajemen. Secara lebih lengkap elaborasi keempat perspektif tersebut dijelaskan pada gambar berikut: Gambar 13 : Perspektif Manajemen Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024 Perspektif stakeholder dan customer akan menjadi alat ukur kinerja bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, agar kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan mampu menghasilkan dan memberikan impact yang positif bagi masyarakat. Dukungan manajemen dan perspektif internal yang akan selalu dikembangkan melalui institutional building dan capacity building merupakan agenda yang tidak dapat dipisahkan untuk mewujudkan impact dari kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuan 1 Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Sasaran Strategis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif Tujuan 2 Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan Sasaran Strategis Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang Tujuan 3 Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing Sasaran Strategis Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan Yang Baik Persp ektif Consu mer Perspe ktif Stakeh older Persp ektif Manaj emen Persp ektif Intern al Gambar 14 : Misi RPJMN Tahun 2020-2024 Misi RPJMN Tahun 2020-2024 berfokus pada peningkatan kualitas SDM, keberlanjutan kelestarian lingkungan dan kemajuan kebudayaan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta sinergitas tata kelola pemerintahan diakselerasi dengan 7 (tujuh) agenda pembangunan berikut: Sumber : Kementerian PPN/Bappenas, RPJMN 2020-2024 Gambar 15 : 7 (Tujuh) Agenda dalam RPJMN ke IV Penekanan pembangunan lima tahun ke depan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional sebagaimana disebutkan dalam pidato pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2019 di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, yang digambarkan sebagai berikut: Gambar 16 : Lima Arahan Presiden Tahun 2020-2024 Sebagai pendukung kebijakan nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga berkewajiban mewujudkan 7 (tujuh) Agenda dalam RPJMN ke IV yaitu ”Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan”, “Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan”, “Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing”, “Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan”, “Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar”, “Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim”, serta “Memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik”. 3.2. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cakupan objek kajian dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi dua hal, yaitu: 1) tanah/lahan yang bersifat individu (piece of land as it is) yang mencakup di dalamnya nilai dan kepemilikan (value, tenure) dan segala hak yang melekat padanya, dan 2) tanah/lahan yang saling berkaitan dalam konteks kewilayahan karena di dalamnya mencakup faktor penggunaan dan pembangunan (use and development, or land with its connectiveness, as space), sehingga kajian multi sektor menjadi penting untuk dilekatkan dalam kinerja. Secara garis besar, kedua hal tersebut menjadi main core pengelolaan organisasi di masa mendatang. Basis pengelolaan organisasi yang mengakomodir kedua komponen objek kajian tersebut adalah Land Management Paradigm. Paradigma berdasarkan teori dan praktik yang mengakomodir objek kajian tersebut di atas senantiasa mengalami perkembangan dan tantangan yang dinamis. Pada era E-Governance (Electronic Governance) misalnya, tantangan untuk pengelolaan institusi yang berbasis data digital yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, efektivitas, reliabilitas dan akuntabilitas sistem yang berjalan. Sementara itu, di era T-Governance (Transformational Governance), potensi untuk meningkatkan keterlibatan dan keterhubungan semua pihak menjadi penting untuk membangun sistem pengelolaan organisasi. Tak luput, dengan munculnya A-Governance (Adaptive Governance), menuntut pola pengelolaan sistem menjadi lebih resilient terhadap adanya gangguan baik terduga maupun tak terduga, sehingga pengelolaan sistem menjadi siap dalam segala kondisi. Arah kebijakan yang dipilih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2020-2024 adalah dengan menerapkan paradigma manajemen pertanahan (Land Management Paradigm/LMP) yang terdiri dari Land Tenure, Land Value, Land Use, Land Development dan Cadastre and Land Infrastructure Information sebagai landasan untuk mencapai tujuan. Paradigma manajemen pertanahan diformulasikan sebagai kebijakan untuk mengelola urusan tanah dan ruang, dalam hal ini perencanaan dan penataan ruang merepresentasikan fungsi Land Use. Pengaturan penguasaan dan kepemilikan tanah merepresentasikan fungsi Land Tenure, serta penilaian dan pengembangan pertanahan masing-masing merepresentasikan Land Value dan Land Development. Secara diagramatik, perspektif manajemen global yang dikaitkan dengan Pembangunan Berkelanjutan dapat disajikan dalam Gambar 17 (Enemark dkk., 2010) (sumber: Enemark dkk 2010) Gambar 17 : Perspektif Global Pengelolaan Pertanahan (dan Ruang) dalam Pembangunan Berkelanjutan Dalam diagram tersebut komponen operasional dalam manajemen pertanahan pada dasarnya berupa operasionalisasi fungsi administrasi. Fungsi administrasi pertanahan akan sangat tergantung pada kondisi dan kapasitas di suatu negara yang mencakup (1) Kebijakan Pertanahan, (2) Ketersediaan dan kualitas informasi pertanahan, dan (3) Kerangka institusional yang berlaku. Terkait dengan hal tersebut, dipandang relevan untuk menggarisbawahi komponen kebijakan pertanahan mencakup aneka hal, sebagian diantaranya adalah kebijakan tanah untuk kelompok miskin, pencegahan spekulasi atas tanah, pencegahan konflik atas tanah, serta manajemen keberlanjutan dan kontrol atas pemanfaatan tanah. Sehingga kegiatan penyediaan tanah menjadi relevan untuk mendukung poin terakhir. Kegiatan tersebut telah dan masih dilakukan oleh perangkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sembari menunggu kehadiran Bank Tanah yang sedang dalam proses inisasi regulasi dan kelembagaan. Kesemuanya ini penting untuk memastikan kontrol dan pengelolaan objek tanah dan ruang fisik berikut outcome ekonomi, sosial dan lingkungannya. Hal tersebut untuk menjamin bahwa Tujuan Kementerian yang mengacu pada LMP sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Strategi yang diterapkan dalam rangka mewujudkan tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berbasis LMP adalah penguatan aspek spasial (data bidang tanah terkait kepentingan hak, batasan dan tanggung jawab yang ditimbulkan dari penguasaan, pemilikan, pemanfaatan tanah dan ruang), aspek institusional (mekanisme, prosedur dan proses melibatkan para pihak terkait urusan tanah dan ruang), aspek legal (kebijakan dan peraturan yang diperlukan untuk memastikan tercapainya tujuan Kementerian) yang berbasis data dengan cakupan yang lengkap, memiliki reliabilitas tinggi, dan transparan. Salah satu ciri menonjol dalam penerapan LMP adalah kepastian informasi terkait bidang tanah. Dalam hal ini proses penyusunan output produk kadaster dan informasi pertanahan perlu disusun secara efisien dan efektif, meniadakan proses redundansi yang tidak perlu dan menutup celah yang ada. Dalam hal ini, peran teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung pencapaian misi pertama dan kedua melalui digitalisasi proses dan layanan sangat krusial untuk mendukung implementasi kebijakan pertanahan. Arah Kebijakan dan Strategi digambarkan pada Tabel berikut: Tabel 1: Arah Kebijakan dan Strategi No. Aspek Kebijakan Strategi Tujuan 1: Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Sasaran Strategis 1: Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif 1 Penyediaan Infrastruktur Informasi Kadastral - Percepatan penyediaan Peta Bidang Tanah Kadastral secara lengkap di seluruh Indonesia sampai dengan Tahun 2025 - - - - Penerapan Fit For Purpose Kadaster Kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam hal penyiapan Informasi Geospasial Dasar, crowd funding maupun kerja sama lainnya di bidang pendanaan, pemanfaatan teknologi maupun sumber daya manusia Melanjutkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan pendekatan dari Desa/Kelurahan Lengkap (PTSL) secara berjenjang hingga Kabupaten/Kota Lengkap Percepatan peningkatan kualitas data, baik aspek geometrik mapun kelengkapan tema (atribut) serta informasi 3 Dimensi - Collaborative governance dalam melakukan integrasi batas wilayah adat, batas kawasan hutan dan batas desa/wilayah administrasi - - Kolaborasi dengan K/L dan institusi mitra (LAPAN dan BIG serta sektor lain misalnya KLHK, Pemda dan Pem Desa) dalam percepatan penyediaan standar, konten/data dan akses peta skala besar Pemetaan wilayah khusus termasuk wilayah ulayat 2 Aspek Penguasaan dan Pemilikan Tanah (Tenureship) - Mewujudkan keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah - Melanjutkan dan mengoptimalkan pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria yang berasal dari pelepasan kawasan dan kelembagaan pemberdayaan masyarakat - Peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat oleh kepemilikan hak atas tanah masyarakat - Melanjutkan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan pendekatan dari Desa/Kelurahan Lengkap (PTSL) secara berjenjang hingga Kabupaten/Kota Lengkap dan Redistribusi Tanah - Peningkatan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dalam menuju kepemilikan tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif - Percepatan penyelesaian kasus dan pencegahan terjadinya kasus secara kolaboratif dengan berbagai pihak - Penyelesaian kolaboratif lintas sektor penanganan kendala pra pendaftaran - Perwujudan Pendaftaran Tanah Kota/Kabupaten Lengkap No. Aspek Kebijakan Strategi Tujuan 1: Pengelolaan Pertanahan untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Sasaran Strategis 1: Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif 3 Aspek Nilai Tanah (Land Value) Informasi pertanahan dan ruang berbasis bidang menjadi instrumen dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan fiskal pertanahan (fiscal land policy) Percepatan penyajian informasi nilai tanah berbasis bidang yang diintegrasikan kedalam peta bidang tanah (kadaster) 4 Aspek Penggunaan Tanah (Land Use) - - Pengintegrasian aspek penggunaan tanah ke dalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip right, restriction dan responsilibity (3R) ke dalam bukti kepemilikan hak atas tanah atau sertipikat Penggunaan tanah dan pemanfaatan ruang memastikan terwujudnya penataan ruang yang mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, termasuk mitigasi bencana dan adaptasi iklim - Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang - Penggunaan tanah dan pemanfaatan ruang untuk optimalisasi kesejahteraan masyarakat - Penerapan prinsip LOSS (Lestari, Optimal, Serasi dan Seimbang) dan ATLAS (Aman, Tertib, Lancar, Sehat). 5 Aspek Pengembangan Pertanahan (Land Development) - Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan Provinsi dalam rangka mengurangi ketimpangan pembangunan antar daerah, kemudahan akses antar daerah, investasi, pariwisata yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi - Sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak: Kementerian/Lembaga, BUMN dan Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaan pengadaan tanah - Peningkatan manfaat ekonomi atas penggunaan dan pemanfaatan tanah, baik tanah masyarakat maupun tanah aset negara sehingga berkontribuasi pada kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan penerimaan negara - Revitalisasi dan optimalisasi pelaksanaan konsolidasi tanah, baik horizontal maupun vertikal dan TOD No. Aspek Kebijakan Strategi Tujuan 2: Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan Sasaran Strategis 2: Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang Aspek Penataan Ruang - Meningkatkan kualitas dan ketersediaan rencana tata ruang serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan terkendali - Percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang melalui pengembangan kapasitas SDM penataan ruang, penggunaan sistem informasi spasial dan big data, serta penguatan regulasi dan kelembagaan penataan ruang. - Pembangunan citra positif dan penyebaran informasi publik penataan ruang kepada stakeholder. - Penguatan SOTK bidang penataan ruang dengan mengintegrasikan fungsi tata ruang di Kanwil BPN (setingkat Eselon III). - Pengendalian pemanfaatan ruang termasuk alih fungsi lahan agar tercapai tertib ruang - Keterhubungan antara rencana tata ruang (pola ruang) dengan batas penguasaan dan pemilikan bidang tanah (3R - Rights Restrictions dan Responsibilities atau Hak Batasan Tanggung jawab) termasuk kawasan khusus (ekonomi nasional, strategis nasional, koridor nasional serta kawasan 3T). - Peningkatan kesesuaian dan keselarasan program pembangunan wilayah dengan Rencana Tata Ruang. No. Aspek Kebijakan Strategi Tujuan 3: Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing Sasaran Strategis 3: Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang komprehensif dan berstandar kepemerintahan yang baik Aspek Kelembagaan - Aspek regulasi: Penyempurnaan regulasi untuk mengisi kekosongan hukum, pemutakhiran ketentuan sesuai tantangan terkini, sinkronisasi dan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan - Pemetaan kebutuhan perubahan peraturan perundang-undangan yang ada, dan percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak. - Aspek organisasi: relevan dengan pelaksanaan prinsip LMP - Re-organisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional - Aspek sumber daya manusia : mewujudkan sumber daya manusia yang profesional - Penerapan prinsip Talent Pool Management - Aspek Proses Bisnis : Penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan pertanahan dan penataan ruang berbasis elektronik, serta percepatan dan modernisasi layanan administrasi pertanahan - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk konversi dan validasi dokumen pertanahan ke dalam format elektronik dan penyusunan dan penerapan standar layanan pertanahan digital. - Peningkatan kualitas proses dan output/keluaran administrasi pertanahan - Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penerapan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) - Aspek Akuntabilitas Aset dan Anggaran : mempertahankan predikat opini BPK RI “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dan meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi, termasuk didalamnya nilai Penguatan Akuntabilitas - Optimalisasi pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi ke dalam kegiatan rutin dalam penyelenggaraan kepemerintahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan - Aspek Penjaminan Kualitas dan Ketaatan Peraturan Perundangan: Optimalisasi penyelenggaraan fungsi aparat pengawasan internal pemerintah dalam pendampingan (consulting) dan pengawasan (auditing) - Penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal pemerintah secara efektif, efektivitas pelaksanaan audit secara rutin maupun khusus (investigasi) Berdasarkan strategi dan arah kebijakan di atas maka tema tahunan selama 5 (lima) tahun periode rencana strategis dijelaskan pada fokus perencanaan di dua tahun pertama diawali dengan peningkatan kualitas pada tahun 2020-2021. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupaya melakukan percepatan dan peningkatan kapasitas untuk siap memasuki transformasi digital di tahun 2021. Hal ini meliputi percepatan pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia, penyiapan kelengkapan data, infrastruktur fisik, metode layanan serta kompetensi sumber daya manusia. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi hal utama mengingat sumber daya manusia merupakan penggerak utama untuk mewujudkan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dimana diperlukan nilai-nilai organisasi yang bisa mengarahkan pegawai bergerak menuju ke tujuan yang sama, mengarahkan dan mendasari perilaku pegawai dalam menjalankan tugas, membentuk budaya kerja organisasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan kejelasan prosedur, biaya dan ketepatan waktu. Dalam mewujudkan institusi berstandar dunia, diperlukan strategi, komitmen serta perspektif baru dalam menyikapi peralihan media layanan sehingga pada tahun 2022 dan 2023 layanan pertanahan dan tata ruang semakin mudah diakses dan transparan berbasis elektronik. Saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah berhasil mengalihkan beberapa pelayanan menjadi layanan elektronik, seperti mengimplementasikan Hak Tanggungan elektronik secara nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berbenah menuju ke arah perubahan. Dengan inovasi- inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas organisasi, inovasi juga dihasilkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Setelah 4 (empat) tahun membangun pondasi layanan pertanahan dan tata ruang berkualitas serta berbasis elektronik, di tahun 2024 diharapkan memberikan dampak pada kepastian hak atas tanah yang selanjutnya mendukung tercapainya visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2024 menjadi insititusi berstandar dunia. Adapun tematik tahunan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 18 : Tematik Tahunan Pembangunan Pertanahan dan Tata Ruang 3.3. Kerangka Regulasi Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk periode Tahun 2020-2024 diperlukan sejumlah rancangan produk legislasi, yaitu: Tabel 2 : Kerangka Regulasi No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 Rancangan Undang-Undang Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesehatan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektoral yang dilakukan secara parsial tidak efektif dan efisien untuk menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum melalui pembentukan Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus law yang dapat menyelesaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional DPR RI dan Kelembagaan/ Lembaga terkait seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Gospasial Tahun 2020 No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian berbagai permasalahan dalam beberapa Undang- Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif. 2 Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan Dalam mewujudkan tujuan, sasaran dan program serta kegiatan di dalam Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 diperlukan perubahan khususnya UUPA, khususnya terkait dengan: Stelsel positif dalam pendaftaran tanah Landreform Pengembangan pertanahan dengan cara penyediaan lembaga (Bank Tanah) yang bertugas mengatur persediaan tanah, termasuk dengan pembentukan regulasi guna melayani ketersediaan tanah baik untuk kepentingan pembangunan maupun untuk agenda Reforma Agraria Kedudukan bukti kepemilikan tanah berbentuk digital Penyelesaian kasus pertanahan Pengembangan nilai tanah melalui penguatan konsolidasi tanah, dan penguatan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menentukan nilai tanah sebagai objek pajak Sinkronisasi dengan regulasi yang dibuat oleh K/L lain mengenai tanah seperti bukti-bukti kepemilikan atas tanah, kewenangan hak atas tanah, hak ulayat, dan Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Negara, DPR RI 2 tahun No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Revisi RTRWN Memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Koordinator Bidang Perekomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Kabinet, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB Tahun 2023 No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 4 Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pemberdayaan Tanah Terlantar Menjadi bagian dari Peraturan Perundang-undangan UU Cipta Kerja Tahun 2020 diajukan izin prakarsa kepada Presiden Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1 tahun anggaran 5 Rancangan Peraturan Presiden tentang Sinkronisasi Pengaturan Pajak atas Tanah Pemberian kewenangan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengatur tanah sebagai objek pajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara 1 tahun anggaran 6 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Revisi Regulasi Jenis dan Tarif PNBP Penyesuaian besaran tarif atas layanan-layanan pertanahan (PNBP Fungsional) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, penyederhanaan jenis tarif atas layanan yang dipungut kepada masyarakat dan menambahkan jenis-jenis layanan pertanahan baru yang belum terakomodasi pada PP 128 Tahun 2015 seperti layanan berbasis elektronik serta layanan-layanan baru pada Direktorat Jenderal teknis lainnya selain layanan pada Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan 1 tahun No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 7 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Regulasi Pemanfaatan Informasi Bidang Tanah sebagai Acuan Pembangunan Sektoral Kebutuhan pemanfaatan informasi antar K/L menjadi semakin tinggi utamanya dalam mendukung pelaksanaan tupoksi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan Pusdatin 1 tahun anggaran 8 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Regulasi Perbaikan, Validasi dan Verifikasi Data Pertanahan Proses teknis dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan dalam rangka validasi dan verifikasi data pertanahan secara kontinu perlu dilakukan sehingga pengujian materiil terhadap data hasil kegiatan tersebut dapat dilakukan, hal ini mendukung proses-proses peningkatan kualitas data, informasi dan layanan pertanahan untuk masyarakat Pusdatin 1 tahun anggaran No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 9 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Regulasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Draf Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang SPIP di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menunggu pengesahan pimpinan, sehingga diharapkan tahun 2020 regulasi ini berjalan, untuk itu diperlukan aturan sebagai pedoman penilaian tingkat maturitas SPIP yang telah dijalankan Inspektorat Jenderal 1 tahun 10 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Regulasi Manajemen Risiko Untuk menjamin terwujudnya visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka pemilik risiko (satuan kerja) harus melakukan manajemen risiko, dimulai dari identifikasi risiko, analisa risiko, evaluasi risiko, dan penanganan risiko. Untuk itu perlu disiapkan aturan sebagai pedoman satker untuk melakukan manajemen risiko. Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal 1 tahun No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Revisi Standar Audit Regulasi yang ada sudah tidak relevan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BPKP 1 tahun 12 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Regulasi Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Dalam rangka mencapai target reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang telah ditetapkan dan sebagai upaya meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan pertanahan perlu disusun regulasi pembangunan dan penilaian zona integritas agar ZI tersebut dapat terinternalisasi di seluruh satuan kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 tahun 13 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Revisi Regulasi Kode Etik Auditor Penyesuaian nomenklatur dan ketentuan yang baru Inspektorat Jenderal 1 tahun No Kerangka Regulasi/ Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Existing, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 14 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi Penambahan materi/substansi mengenai standardisasi surveyor kadaster berlisensi Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 tahun anggaran 15 Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 1 tahun anggaran Selain itu, perlu adanya pengusulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Hal ini disebabkan karena Peraturan Presiden tidak bisa menganulir Undang-Undang. Untuk itu diusulkan agar dalam pendaftaran tanah pertama kali tidak dikenakan pajak terutang terkait pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), melainkan diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Hal ini dikarenakan proses pendaftaran tanah pertama kali oleh masyarakat sering kali terkendala. Dalam pengusulan revisi Undang- Undang tersebut perlu koordinasi terlebih dahulu antarkementerian terkait instansi mana yang bertanggung jawab dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 3.4. Kerangka Kelembagaan Penataan kelembagaan didasarkan pada ketepatan fungsi (berdasarkan mandat), ketepatan proses bisnis dan ketepatan ukuran sesuai beban kerjanya. Penataan kelembagaan didasarkan pada paradigma manajemen pertanahan dan penataan ruang (Land Management Paradigm) untuk mewujudkan tercapainya Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Tahun 2024, yang digambarkan sebagai berikut: Gambar 19 : Proses Kinerja Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Visi : “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Alur (flow) dalam LMP merupakan alur proses yang menjadi dasar dalam memetakan alur fungsi dari masing-masing struktur yang akan dibentuk, agar mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja untuk menghindari redundancy dan pengulangan (double) kinerja. Sebagai gambaran, proses inti adalah proses yang terkait penerapan fungsi administrasi pertanahan dan tata ruang yang meliputi Land Use, Land Tenure, Land Value dan Land Development. Adapun proses pendukung atau proses prasyarat adalah ketersediaan kadaster dan informasi pertanahan yang lengkap, dapat dipercaya, transparan serta dapat dijangkau. Ciri informasi pertanahan ini merupakan syarat hadirnya administrasi pertanahan yang prima. Tidak kalah penting adalah adanya proses manajemen untuk memastikan tujuan kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat dicapai yaitu adanya dukungan manajemen yang andal dari aspek operasional dan dari aspek penjaminan mutu. Struktur organisasi untuk pengelolaan tanah untuk setiap negara berbeda-beda, tergantung dari sejarah, budaya dan setting tatanan kelembagaan yang diberlakukan dalam penerapan kebijakan pengelolaan tanah dan tata kelola. Namun secara umum aktivitas pengelolaan tanah akan mencakup tiga hal yaitu: Kebijakan, Infrastruktur, dan Administrasi Tanah (pertanahan). Kerangka kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan mandat yang dimiliki dan menyelaraskan goals yang ingin dicapai, maka perlu dirumuskan perekayasaan kelembagaan (Re-engineering) dengan menyesuaikan proses bisnis dan visi-misi institusi (Goal Based Organization- Performance Based Organization) yang adaptif dan transformatif terhadap isu strategis yang harus diselesaikan dan meningkatkan daya saing institusi. Sementara untuk mendukung operasional akan mencakup fungsi administrasi pertanahan dalam rangka memastikan mengenai Rights, Role, Responsibility and Risk terkait dengan pemanfaatan tanah. Dengan demikian fungsi administrasi pertanahan diperlukan untuk membangun infrastruktur informasi terkait lahan (tanah) termasuk kadastral dan kelengkapan atributnya terkini. Semua hal ini akan dijalankan oleh mekanisme kelembagaan yang ditentukan. Adapun kerangka lengkap organisasi dapat dilihat pada Gambar berikut: Gambar 20 : Struktur Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional PUSAT PENGEMBANGAN DAN STANDARISASI KEBIJAKAN AGRARIA, TATA RUANG DAN PERTANAHAN Gambar 21 : Struktur Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Lanjutan (Eselon II) 4.1.1. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Sasaran Strategis beserta indikator kinerjanya pada Rencana Strategis Tahun 2020-2024 menjadi Indikator Kinerja Utama dalam rangka mencapai Visi dan Misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sasaran Strategis digambarkan dalam suatu aliran kinerja (performance flow) dan terkait dalam suatu rangkaian proses bisnis dengan program dan kegiatan. A. Tujuan 1 Pada Tujuan 1: Pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dengan Sasaran Strategis: Penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif. Ketercapaian sasaran strategis ini diukur dengan beberapa Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) sebagai berikut:
1.Penurunan Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah, sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut: Gambar 22 : IKSS 1 Penurunan Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah Formula yang digunakan dalam indikator ini adalah Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah. Ketimpangan pemilikan tanah terjadi akibat sebagian besar masyarakat memiliki total luas tanah yang proporsinya kecil dibandingkan dengan sebagian kecil masyarakat yang memiliki total luas tanah yang proporsinya besar. Untuk mengurangi ketimpangan ini dilakukan redistribusi tanah maupun pemberian hak atas tanah Negara kepada masyarakat, baik masyarakat pemilik tanah dengan luasan kecil maupun masyarakat yang sama sekali tidak memiliki tanah (landless). Sedangkan tanah yang diredistribusikan maupun diberikan (Tanah Objek Reforma Agraria-TORA) adalah tanah-tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah di kawasan area penggunaan lain yang berupa: tanah Negara bekas hak, tanah Negara yang sebelumnya telah dikuasai dengan tanpa hak, tanah terlantar, tanah absentee dan tanah kelebihan maksimum serta tanah yang berasal dari kewajiban penerima hak guna usaha untuk diberikan sebagian (20%) kepada masyarakat petani plasma. Ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia masih menjadi isu yang perlu diselesaikan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan penting dalam menurunkan ketimpangan penguasaan tanah yang dianggap masih relatif tinggi dengan Indeks Gini Lahan 0,49 di tahun 2019 dan 15,8 juta rumah tangga tani (58 persen dari total rumah tangga tani) hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare/keluarga.36 Penurunan ketimpangan penguasaan tanah diharapkan dapat berdampak pada penurunan ketimpangan pendapatan dan dalam jangka panjang akan menurunkan potensi biaya sosial dan ekonomi. Picket dan Wilkinson (2011) menyimpulkan bahwa ketimpangan pendapatan yang tinggi akan menyebabkan tingginya permasalahan sosial dan kesehatan. Temuan ini sejalan dengan Daly37 dan Fajnzylber38 yang menemukan bahwa ketimpangan berkorelasi positif dengan tingkat kriminalitas, termasuk di dalamnya korupsi39 IKSS ini diharapkan dapat mendukung sasaran makro pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 untuk menurunkan Rasio Gini Pendapatan menjadi 0,360-0,374 di tahun 2024. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan dua program utama untuk mengurangi ketimpangan pemilikan tanah, yaitu redistribusi tanah dan pemberian hak atas tanah Negara. Program tersebut dilaksanakan oleh:
1.Fungsi Penataan Agraria, melalui redistribusi tanah;
2.Fungsi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, melalui penetapan dan pendaftaran hak;
3.Fungsi Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, melalui penyediaan infrastruktur dasar geospasial tematik pertanahan dan ruang, sistem informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang, dan infrastruktur bidang tanah dan ruang;
4.Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui terkendalinya pengendalian dan pemantauan pertanahan. 36 Survei Pertanian Antar Sensus 2018, BPS (2019) 37 Daly, M., Wilson, M., & Vasdev, S. (2001). Income inequality and homicide rates in Canada and the United States. Canadian J. Criminology, 43, 219. 38 Fajnzylber, P., Lederman, D., & Loayza, N. (2002). Inequality and violent crime. The journal of Law and Economics, 45(1), 1-39. 39 McAdams, R. H. (2010). Economic costs of inequality. U. Chi. Legal F., 23. Orientasi penyelenggaraan pengelolaan pertanahan dalam pengurangan ketimpangan pemilikan tanah ini berkontribusi dalam mewujudkan sasaran pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek sosial.
2.Peningkatan Pendapatan Per Kapita Penerima Reforma Agraria, sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut: Gambar 23 : IKSS 2 Peningkatan Pendapatan Per Kapita Penerima Reforma Agraria Dua dari 12 sasaran makro pembangunan di dalam RPJMN 2020-2024 adalah penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6-7 persen dan penurunan Rasio Gini Pendapatan menjadi 0,360-0,374 di Tahun 2024. Dalam konteks pembangunan ekonomi, kedua sasaran tersebut saling terkait. Peningkatan pendapatan per kapita golongan berpenghasilan rendah akan menurunkan tingkat kemiskinan dan sekaligus menurunkan ketimpangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berperan dalam keberhasilan pencapaian sasaran makro tersebut melalui peningkatan pendapatan per kapita penerima Reforma Agraria. Reforma Agraria menurut TAP MPR No. IX Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 adalah kegiatan yang meliputi penataan aset dan penataan akses yang ditujukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dengan tujuan mencapai kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Reforma Agraria diselenggarakan dengan berpedoman pada prinsip menghormati dan menjunjung tinggi HAM, meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan, mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat dan individu, serta melaksanakan fungsi sosial, kelestarian dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Penyelenggaraan Reforma Agraria yang optimal akan didukung oleh ketersediaan regulasi yang memadai, pendataan pertanahan yang baik, dan kelembagaan dengan kewenangan yang kuat. Penerima program Reforma Agraria mendapatkan tambahan aset berupa kepemilikan atas tanah yang bersertipikat. Kepemilikan atas sumber daya tanah tersebut akan meningkatkan kemampuan penerima program untuk berproduksi dan mendapatkan tambahan pendapatan. Selain itu, sertipikat yang dimiliki menyebabkan individu ataupun rumah tangga menjadi bankable. Dengan kata lain, sertipikat yang diterima oleh penerima program dapat meningkatkan akses penerima program terhadap modal dan alat produksi untuk meningkatkan pendapatannya. Kenaikan pendapatan penerima program Reforma Agraria ini didukung oleh:
1.Fungsi Penataan Agraria, melalui redistribusi tanah;
2.Fungsi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, melalui penetapan dan pendaftaran hak. Indikator yang digunakan untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis ini adalah persentase peningkatan pendapatan per kapita penerima program Reforma Agraria. Formula yang digunakan dalam indikator ini adalah Indeks Peningkatan Pendapatan per Kapita Penerima Reforma Agraria. Masyarakat penerima program Reforma Agraria akan mendapatkan tambahan aset kepemilikan tanah ataupun kepemilikan aset tanah yang sebelumnya tidak dimiliki sama sekali. Kepemilikan aset tanah tersebut dilegalisasi melalui kegiatan penerbitan sertipikat tanah sehingga masyarakat penerima program Reforma Agraria memiliki tanah dan bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat. Dalam penyelenggaraan pengelolaan pertanahan, termasuk program Reforma Agraria, kepemilikan aset tanah masyarakat, termasuk bukti kepemilikannya (sertipikat) diberdayakan untuk mendapatkan akses produksi, permodalan dan keuangan (akses reform) sehingga menghasilkan keuntungan atau pendapatan bagi masyarakat penerima program Reforma Agraria tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat. Penataan akses tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan penyediaan access reform secara garis besar terdiri dari identifikasi penerima manfaat, peningkatan kapasitas, dan pendampingan. Kepemilikan aset tanah dan pendapatan masyarakat dari hasil akses reform inilah yang ditargetkan untuk berkontribusi dalam peningkatan pendapatan per kapita penerima program Reforma Agraria dan pengurangan angka kemiskinan. Indikator ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan orientasi penyelenggaraan pertanahan dalam berkontribusi mewujudkan sasaran pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek ekonomi.
3.Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah, sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut: Gambar 24 : IKSS 3 Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah Formula yang digunakan dalam indikator ini adalah Nilai Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah. Kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran tanah dan penanganan kasus pertanahan, termasuk pencegahan timbulnya kasus baru. Pendaftaran tanah dihasilkan dari kegiatan teknis, yuridis dan administratif atas data yuridis (bukti penguasaan atau kepemilikan tanah) dan data fisik, yaitu data yang menunjukkan kepastian objek yang dihasilkan oleh kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Sedangkan penanganan kasus pertanahan dilakukan melalui penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kepastian hukum juga termasuk aspek kepastian hak, pembatasan penggunaan haknya dan tanggung jawab atas hak yang dimilikinya yang didasarkan atas informasi rencana tata ruang (Right, Restriction dan Responsibility). Kemudian pencegahan timbulnya kasus baru yang muncul dilakukan, antara lain dengan upaya deteksi dini atas potensi kasus yang dapat terjadi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal sebagai upaya preventif untuk mencegah timbulnya kasus pertanahan. Rumus yang digunakan untuk menentukan nilai, sebagai berikut: Penjelasan: A=Bidang tanah terdaftar; B=Bidang tanah terdaftar diperkarakan; C=Jumlah Bidang Tanah Total (A-B)/C*100% Tabel 3 : Interval Nilai dan Konversi Indeks Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah Interval Nilai dan Konversi Konversi Nilai Interval Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah 1= 0-20% nilai 1= Sangat buruk 2= >21-40% nilai 2= Buruk 3= >41-60% nilai 3= Cukup 4= >61-80% nilai 4= Baik 5= >81-100% nilai 5= Sangat Baik Korelasi sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan, bahwa semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bidang tanah tersebut semakin sedikit yang berperkara di pengadilan maka nilai kepastian dan perlindungan hak atas tanah tersebut semakin baik. Indikator ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan orientasi penyelenggaraan pengelolaan pertanahan dalam berkontribusi mewujudkan sasaran pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek sosial. Indikator ini dilaksanakan oleh:
1.Fungsi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
2.Fungsi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
3.Fungsi Tata Ruang;
4.Fungsi Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
4.Peningkatan Kemudahan Investasi, sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut: Gambar 25 : IKSS 4 Peningkatan Kemudahan Investasi Formula yang digunakan dalam indikator ini adalah skor EODB Registering Property. Kemudahan investasi antara lain disebabkan oleh faktor- faktor: penyediaan tanah, kemudahan dan kejelasan prosedur, persyaratan dan biaya pengurusan hak atas tanah, kepastian hukum atas rencana tata ruang dan pemanfaatannya, kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah serta kelengkapan informasi spatial pertanahan dan transparansi informasi nilai tanah. Kepastian informasi tata ruang dapat mempercepat proses penerbitan perizinan pemanfaatan ruang. Kegiatan-kegiatan yang berkontribusi pada faktor-faktor terjadinya peningkatan kemudahan investasi merupakan unsur penting bagi tercapainya sasaran strategis yang diindikasikan dengan indikator EODB Registering Property ini. Indikator ini juga dimaksudkan untuk menunjukkan orientasi penyelenggaraan pertanahan dalam berkontribusi mewujudkan sasaran pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek ekonomi. Sasaran Kegiatan Penataan ruang meski tidak secara langsung namun memiliki kontribusi dalam penilaian EODB khususnya terkait kepastian zonasi ruang. Hal ini akan mempercepat waktu pemrosesan kepastian izin berinvestasi yang menjadi penilaian dalam EODB. Sesuai instrumen penilaian Indeks Peningkatan Kemudahan Investasi (Registering Property dalam EODB) yang meliputi Registering Property dengan Skor (0-100), penilaian terdiri dari: A = Jumlah Prosedur: banyaknya prosedur yang dilewati B = Waktu (Hari): lamanya prosedur tersebut dilalui C = Biaya (% dari Nilai Property) D = Indeks Kualitas Administrasi Pertanahan. Ini menunjukkan bahwa secara cascading ke bawah lebih disupport oleh program pengelolaan dan pelayanan pertanahan dengan beberapa kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan serta Kegiatan Survei dan Pemetaan Tematik, dan kegiatan lainnya dalam satu program. B. Tujuan 2 Pada Tujuan 2: Penataan Ruang yang Adil, Aman, Nyaman, Produktif dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan. Sasaran Strategis: Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang, ketercapaian sasaran strategis ini diukur dengan indikator (IKSS) Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang. Gambar 26 : IKSS 5 Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang Keberhasilan untuk mencapai sasaran strategis ini dipengaruhi oleh faktor-faktor (1) Rencana Tata Ruang; (2) Sinkronisasi; dan (3) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, termasuk terkendalinya luasan lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam rencana tata ruang maupun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. Rumus yang digunakan untuk mengukur ketercapaian indeks ini, sebagai berikut: Dengan jabaran: A = Indeks Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang B = Indeks Kepatuhan Ruang yang Optimal Adapun Nilai Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang: 0 s.d. 1, 0 = belum optimal, 1 = sangat optimal. (A+B)/2 Tabel 4 Interval Nilai Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang Interval Nilai Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang Nilai Indeks 0-0,2 = Kurang Optimal Nilai Indeks 0,21-0,4 = Belum Optimal Nilai Indeks 0,41-0,6 = Cukup Optimal Nilai Indeks 0,61-0,8 = Optimal Nilai Indeks 0,81-1 = Sangat Optimal Korelasi sasaran strategis dan sasaran kegiatan, bahwa semakin banyak Rencana Tata Ruang yang dihasilkan dan tidak terdapat pelanggaran dalam pemanfaatannya maka semakin ideal. Indikator ini juga menunjukkan orientasi penyelenggaraan penataan ruang yang berkontribusi mewujudkan sasaran pembangunan berkelanjutan, khususnya pada aspek lingkungan. Indikator ini dilaksanakan oleh:
1.Fungsi Tata Ruang;
2.Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. C. Tujuan 3 Pada Tujuan 3: Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas dan Berdaya Saing, dengan Sasaran Strategis: Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik. Gambar 27: IKSS 6 Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan yang Komprehensif dan Berstandar Kepemerintahan yang Baik Max Weber sebagai salah satu pakar ilmu sosial telah mulai memperkenalkan birokrasi kepada publik. Terinspirasi oleh keunggulan mesin- mesin industri dan manajemen organisasi, Weber mendefinisikan birokrasi adalah sebuah organisasi yang memiliki prosedur, tanggung jawab, hierarki, dan impersonal. Dengan mengadopsi cara kerja mesin dan manajemen organisasi, birokrasi yang diklaim sebagai organisasi penyelenggara kepentingan publik, dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien40 Indikator yang digunakan dalam Sasaran Strategis ini adalah Indeks Reformasi Birokrasi untuk menunjukkan sudah berkinerjanya Good Governance, melalui perubahan Mind Set dan Culture Set yang meliputi 8 (delapan) area perubahan yang terdiri dari: 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Peraturan Perundang-Undangan, 3) Penataan dan Penguatan Organisasi, 4) Penataan Tata Laksana, 5) Penataan Sumber Daya Manusia, 6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 7) Penguatan Pengawasan, dan 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang kesemuanya diukur setiap tahun dan terangkum dalam Indeks Reformasi Birokrasi. 40 O. Tierean and G. Bratucu. The Evolution of Concept of Bureaucracy. Bulletin of Transilvania University of Brasev. Vol.2 (51), 2009. Sasaran Strategis (SS) tersebut di atas sebagai goals dari 3 Tujuan yang telah ditetapkan memiliki Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) sebagaimana diuraikan targetnya setiap tahun dalam tabel berikut: Tabel 5 : Target Kinerja Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Ukuran 2020 2021 2022 2023 2024 IKSS 1: Penurunan Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah Indeks 0,0002 0,0008 0,0025 0,0047 0,0061 IKSS 2: Peningkatan Pendapatan per Kapita Penerima Reforma Agraria Persentase 5 10 15 20 25 IKSS 3: Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak atas Tanah Nilai 4 4 5 5 5 IKSS 4: Peningkatan Kemudahan Investasi (Registering Property dalam EoDB) Peringkat, Skor (0- 100) Peringkat 106 (Skor 60) Peringkat 80 (Skor 68) Peringkat 65 (Skor 72) Peringkat 50 (Skor 76) Peringkat 40 (Skor 78) IKSS 5: Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang Indeks 0,12 0,36 0,58 0,80 1,00 IKKS 6: Indeks Reformasi Birokrasi Indeks 75 78 82 86 90 4.1.2 Indikator Kinerja Program Program yang dilaksanakan dalam rencana strategis ini dipertajam dengan sasaran program beserta indikator kinerja program, yang akan diaktualisasikan melalui kegiatan (activity) dengan indikator kinerja kegiatannya. Terdapat 3 (tiga) program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terdiri dari Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan, Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Program Dukungan Manajemen. Adapun rincian jumlah sasaran dan indikator masing-masing program sebagai berikut:
1.Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan memiliki 8 sasaran program dengan 9 indikator kinerja program. Gambar 28: Jumlah Sasaran Program dan IKP Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
2.Program Penyelenggaraan Penataan Ruang terdiri dari 2 sasaran program dengan 2 indikator kinerja program. Gambar 29: Jumlah Sasaran Program dan IKP Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
3.Program Dukungan Manajemen terdiri dari 2 sasaran program dengan 6 indikator kinerja program. Gambar 30: Jumlah Sasaran Program dan IKP Program Dukungan Manajemen 9 4.1.3 Indikator Kinerja Kegiatan Terkait indikator kinerja kegiatan terlampir di Gambar 32 dan 33 Cascading Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. Adapun rincian jumlah kegiatan dan indikator kinerja kegiatan dari masing-masing program adalah sebagai berikut:
1.17 kegiatan untuk mendukung terlaksanakannya Program Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan dengan 39 Indikator Kinerja Kegiatan.
2.5 kegiatan dalam Program Penyelenggaraan Penataan Ruang dilengkapi 6 Indikator Kinerja Kegiatan.
3.20 kegiatan menunjang Program Dukungan Manajemen, disertai 131 Indikator Kinerja Kegiatan. Gambar 31: Total Jumlah Kegiatan dan IKK Kementerian ATR/BPN Keterkaitan program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya dapat digambarkan sebagai berikut: 176 Gambar 32 : Cascading Program dan Kegiatan Beserta Indikator Kinerja (Program 1 dan 2) Gambar 33: Cascading Program dan Kegiatan Beserta Indikator Kinerja (Program 3) 4.2. Kerangka Pendanaan Sub-bab ini menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan secara keseluruhan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencapai target Sasaran Strategis Kementerian, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan. Selain itu, dijabarkan juga pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari APBN baik yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) serta sumber/skema lainnya seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Informasi lebih lengkap terhadap kerangka pendanaan terdapat pada Lampiran 2 Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus digunakan sebagai acuan kinerja dalam Kementerian ini yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga memiliki kekuatan hukum dalam operasionalisasinya. Dalam implementasinya Rencana Strategis ini akan dievaluasi dan dimonitoring setiap tahun, pada tengah periode dan akhir periode berlakunya Rencana Strategis. Selanjutnya Rencana Strategis ini akan digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) yang di dalamnya terdapat rencana kinerja dan penganggaran setiap tahunnya. A. Matriks Cascade Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL 11.314.549 20.808.696 19.957.634 19.335.578 19.982.689 Sasaran Strategis 1: Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkepastian Hukum dan Produktif Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1: 1.1 Penurunan Indeks Gini Ketimpangan Pemilikan Tanah Daerah Indeks 0,0002 0,0008 0,0025 0,0047 0,0061
1.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
2.Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
3.Ditjen Penataan Agraria;
4.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. 1.2. Peningkatan Pendapatan Perkapita Penerima Reforma Agraria Daerah Persentase 5 10 15 20 25 1. Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
2.Ditjen Penataan Agraria. 1.3 Nilai Kepastian dan Perlindungan Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah Nilai 4 4 5 5 5 1. Ditjen Tata Ruang;
2.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
3.Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
4.Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. 1.4 Peningkatan kemudahan investasi (Registering Property dalam EoDB) Pusat dan Daerah Peringkat, Skor (0-100) Peringkat 106 (Skor 60) Peringkat 80 (Skor 68) Peringkat 65 (Skor 72) Peringkat 50 (Skor 76) Peringkat 40 (Skor 78)
1.Ditjen Tata Ruang;
2.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
3.Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
4.Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
5.Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
6.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Sasaran Strategis 2: Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Rencana Tata Ruang serta Pewujudan Tertib Tata Ruang Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2: Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang Pusat Indeks 0,12 0,36 0,58 0,80 1,00
1.Ditjen Tata Ruang;
2.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
3.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Sasaran Strategis 3: Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang komprehensif dan berstandar kepemerintahan yang baik Indikator Kinerja Sasaran Strategis 3: Indeks Reformasi Birokrasi Pusat Indeks 75 78 82 86 90
1.Ditjen Tata Ruang;
2.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
3.Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
4.Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
5.Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
6.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Program A: Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan 5.742.462 11.220.783 11.747.001 11.013.105 11.094.456
1.Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
2.Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
3.Ditjen Penataan Agraria;
4.Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
5.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Pertanahan);
6.Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. 1 Sasaran Program (Outcome) 1: Terwujudnya Ketersediaan Lahan dalam Rangka Pengurangan Tuna Lahan dan Meningkatnya Produktifitas Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Indikator Kinerja Program: Indeks Pengurangan Tuna Lahan dan Peningkatan Produktifitas P4T Pusat dan Daerah Indeks 0,067 0,196 0,240 0,254 0,243 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. (Bidang Pertanahan) 2 Sasaran Program (Outcome) 2: 2.1 Terwujudnya Aset Reform dalam Reforma Agraria 2.2 Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria Indikator Kinerja Program: 2.1 Persentase jumlah luas tanah yang diredistribusi dibandingkan dengan target luas yang redistribusi Daerah Persentase 16 28 54 79 100 Ditjen Penataan Agraria 2.2 Persentase Jumlah Kepala Keluarga penerima Akses Reform Daerah Persentase 25 34 41 71 100 Ditjen Penataan Agraria 3 Sasaran Program (Outcome) 3: 3 Peningkatan Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hak Atas Tanah dan Ruang Indikator Kinerja Program: 3.1 Persentase Jumlah bidang tanah terdaftar nasional Pusat dan Daerah Persentase 72,47 79,35 86,23 93,12 100 Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah 3.2 Persentase jumlah bidang tanah bersertipikat yang diperkarakan di pengadilan Tata Usaha Negara maupun Perdata Pusat dan Daerah Persentase 0,011 0,006 0,004 0,002 0,001 Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah 4 Sasaran Program (Outcome) 4: 4.1 Menurunnya kasus baru sengketa , konflik dan perkara pertanahan 4.2 Percepatan Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Indikator Kinerja Program: 4.1 Persentase penurunan kasus baru sengketa, konflik dan perkara pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 35 35 35 35 35 Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan 4.2 Persentase peningkatan penyelesaian kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 50 50 50 50 50 Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan 5 Sasaran Program (Outcome) 5: 5 Optimalisasi Pemanfaatan Nilai Tanah Indikator Kinerja Program: 5 Indeks akurasi informasi nilai tanah Pusat dan Daerah Indeks 0,045 0,046 0,047 0,048 0,049 Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan 6 Sasaran Program (Outcome) 6: 6 Tersedianya Infrastruktur Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang Indikator Kinerja Indeks Kelengkapan Cakupan dan Informasi Pusat dan Daerah Indeks B B A A A Ditjen Survei, Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang B. Matriks Kinerja dan Pendanaan Program: serta Reliabilitas Peta Kadastral Pusat dan Daerah Indeks B A A A A Ditjen Survei, Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Pusat dan Daerah Indeks C B B A A Ditjen Survei, Pengukuran dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kegiatan 1.1: Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 18.127,94 55.100,00 68.343,00 77.532,00 91.165,70 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.(Bidang Pertanahan) Sasaran Kegiatan 1.1 Terwujudnya Tertib Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 202 0 2021 2022 2023 2024 Indikator Kinerja Kegiatan 1.1 Rasio Pengurangan Tuna Lahan Hasil Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunan dan Pemanfaatan Tanah Pusat dan Daerah Rasio 0,075 0,193 0,228 0,242 0,262 Kegiatan 1.2: Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan 19.302,77 76.585,00 123.407,00 136.462,40 139.910,46 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.(Bidang Pertanahan) Sasaran Kegiatan 1.2 Terkendalinya Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Indikator Kinerja Kegiatan 1.2 Rasio Peningkatan Produktifitas P4T Hasil Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah, Alih Fungsi Lahan, Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu Pusat dan Daerah Rasio 0,059 0,199 0,252 0,265 0,223 Kegiatan 2.1: Pengaturan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah 577.611 349.305 605.466 658.211 680.422 Ditjen Penataan Agraria Sasaran Kegiatan 2.1 Teredistribusikannya tanah objek Reforma Agraria Indikator Kinerja Kegiatan 2.1 Jumlah bidang tanah yang diredistribusi Daerah Bidang 602.135 481.433 998.771 971.894 821.360 Kegiatan 2.2: Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform ) 24.173 109.123 128.729 470.820 472.213 Ditjen Penataan Agraria Sasaran Kegiatan 2.2 Terwujudnya pemberian Akses Reforma Agraria Indikator Kinerja Kegiatan 2.2 Jumlah Kepala Keluarga penerima akses RA Daerah Kepala Keluarga 334.358 120.975 101.368 399.508 388.758 Kegiatan 2.3: Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah 74.710 81.916 120.270 132.082 92.482 Ditjen Penataan Agraria Sasaran Kegiatan 2.3 Terwujudnya penggunaan dan pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan Indikator Kinerja Kegiatan 2.3 Jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria Pusat dan Daerah Data 188 215 512 532 497 Kegiatan 3.1: Penetapan Hak Tanah dan Ruang 21.581 27.007 21.800 19.875 20.158 Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sasaran Kegiatan 3.1.1 Terwujudnya pengaturan dan penetapan hak atas tanah ruang atas dan ruang bawah untuk badan hukum dan perorangan 3.1.2 Terwujudnya pengaturan dan penetapan hak atas tanah ruang atas dan ruang bawah untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD Indikator Kinerja Kegiatan 1 3.1.1.1 Jumlah kebijakan teknis pengaturan penetapan hak atas tanah dan ruang badan hukum dan perorangan Pusat NSPK 2 2 2 2 2 3.1.1.2 Jumlah bidang tanah badan hukum dan perorangan yang ditetapkan Pusat dan Daerah Keputusan 100.000 70.000 50.000 30.000 25.000 Indikator Kinerja Kegiatan 2 3.1.2.1 Jumlah kebijakan teknis pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD Pusat NSPK 2 2 2 2 2 3.1.2.2 Jumlah bidang tanah instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang ditetapkan Pusat dan Daerah Keputusan 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 Kegiatan 3.2: Pendaftaran Tanah dan Ruang 2.363.607 2.482.624 2.404.137 2.494.196 2.633.805 Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sasaran Kegiatan 3.2 Terlaksananya pendaftaran tanah dan pendaftaran ruang bawah tanah dan ruang atas tanah yang berkepastian hukum dan berbasis elektronik Indikator Kinerja Kegiatan 3.2.1 Jumlah kebijakan teknis terkait pengaturan pendaftaran tanah, pemeliharaan data dan informasi Pusat NSPK 4 4 4 4 4 3.2.2 Jumlah bidang tanah dan ruang yang terdaftar Daerah Bidang Tanah 8.658.145 8.673.417 8.673.418 8.673.417 8.673.417 Kegiatan 3.3: Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT 33.686 60.641 95.532 95.959 54.345 Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Sasaran Kegiatan 3.3 Terwujudnya pengaturan dan pendaftaran tanah komunal dan penatausahaan tanah ulayat serta terwujudnya kerja sama kelembagaan yang terintegrasi Indikator Kinerja Kegiatan 3.3.1 Jumlah kebijakan teknis pengaturan tanah komunal, Hubungan Kelembagaan dan KePPATan Pusat NSPK 1 4 4 4 4 3.3.2 Jumlah satker yang menjadi tujuan sosialisasi tanah ulayat Pusat Satuan Kerja 0 33 33 33 33 3.3.3 Jumlah Pendaftaran Hak Komunal Pusat Bidang Tanah 0 5 10 10 10 3.3.4 Jumlah peningkatan kerja sama lembaga atau instansi yang bermitra Pusat Laporan 0 4 6 6 6 3.3.5 Jumlah Lisensi PPAT Pusat Keputusan 2.100 775 1.700 1.700 2.200 3.3.6 Jumlah Analis Yuridis berlisensi Pusat Orang 0 0 10.000 10.000 0 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 202 0 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 4.1: Penanganan sengketa pertanahan 34.028 107.523 118.734 131.419 144.307 Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sasaran Kegiatan 4.1 Terselesaikannya sengketa Pertanahan Indikator Kinerja Kegiatan 4.1 Jumlah Penyelesaian Sengketa pertanahan Pusat dan Daerah Kasus 875 1.865 1.930 1.995 2.060 Kegiatan 4.2: Penanganan perkara pertanahan 29.659 209.660 223.625 238.422 254.099 Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sasaran Kegiatan 4.2 Terselesaikannya penanganan perkara pertanahan Indikator Kinerja Kegiatan 4.2 Jumlah penyelesaian penanganan Perkara Pertanahan Pusat dan Daerah Kasus 662 1.823 1.859 1.895 1.931 Kegiatan 4.3: Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan 9.846 99.100 103.215 110.381 115.038 Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sasaran Kegiatan 4.3.1 Terselesaikannya konflik dan kejahatan pertanahan secara holistik antar instansi 4.3.2 Terciptanya pemahaman yang sama dalam masyarakat mengenai pertanahan dan ruang Indikator Kinerja Kegiatan 4.3.1.1 Jumlah penyelesaian konflik pertanahan secara holistik antar instansi/lembaga. Pusat dan Daerah Kasus 50 35 39 43 47 4.3.1.2 Jumlah penyelesaian kejahatan pertanahan pertanahan secara holistik antar instansi/lembaga. Pusat dan Daerah Kasus 61 64 64 64 64 4.3.2 Penurunan pengaduan masyarakat atas permasalahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 35 35 35 35 35 Kegiatan 5.1: Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah 9.327 1.413.537 1.537.105 1.585.414 1.637.369 Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Sasaran Kegiatan 5.1 Terwujudnya Ketersediaan Tanah Bagi Pembangunan Indikator Kinerja Kegiatan 5.1 Realisasi Luas Tanah yang disediakan bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Kepentingan Lainnya Pusat dan Daerah Hektar 56.438 62.581 66.670 66.838 69.688 Kegiatan 5.2: Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan 29.170 26.009 80.877 86.534 93.297 Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Sasaran Kegiatan 5.2 Terwujudnya bidang-bidang tanah yang tertata pada lokasi konsolidasi tanah dan peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan Indikator Kinerja Kegiatan 5.2.1 Peningkatan nilai tanah pada lokasi konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 15 15 20 25 30 5.2.2 Realisasi Bidang Tanah yang ditata di lokasi Konsolidasi Tanah Daerah Bidang 10.120 5.250 13.000 14.000 15.000 5.2.3 Tingkat keikutsertaan jumlah peserta Konsolidasi tanah Daerah Persentase 70 70 75 80 85 5.2.4 Persentase luas sumbangan tanah konsolidasi tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan Daerah Persentase 5 10 12 14 15 Kegiatan 5.3: Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan 18.486 52.557 117.208 136.031 170.725 Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Sasaran Kegiatan 5.3 Tersedianya informasi nilai tanah, ekonomi pertanahan dan Lisensi Penilai Pertanahan Indikator Kinerja Kegiatan 5.3.1 Peningkatan cakupan informasi nilai tanah dan ekonomi pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 55,35 62,71 69,82 76,94 84,05 5.3.2 Persentase Peta Nilai Tanah yang dimanfaatkan Pusat dan Daerah Persentase 55,84 61,28 67,32 73,93 81,18 5.3.3 Jumlah lisensi penilai pertanahan Pusat Keputusan 100 200 200 200 200 Kegiatan 6.1: Pengelolaan Infrastruktur Dasar Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang 101.109 173.190 167.090 135.640 119.635 Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Sasaran Kegiatan 6.1 Tersedianya Infrastruktur Dasar Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang Indikator Kinerja Kegiatan 6.1.1 Cakupan luas Peta Dasar Pertanahan Pusat dan Daerah Persentase 21,52 19,48 19,57 19,67 19,76 6.1.2 Surveyor Kadastral berkualitas yang dihasilkan (termasuk Penata kadastral) Pusat dan Daerah Persentase 29,11 34,87 16,03 7,78 12,20 6.1.3 Panjang Batas Kawasan Hutan dengan APL Pusat Persentase 19,38 33,73 22,42 14,55 9,91 Kegiatan 6.2: Survei dan Pemetaan Tematik 20.300 391.184 365.219 361.384 384.247 Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Sasaran Kegiatan 6.2 Terwujudnya Sistem Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang Indikator Kinerja Kegiatan 6.2.1 Cakupan Luas Peta Tematik Pertanahan dan Ruang Pusat dan Daerah Persentase 2,33 26,39 23,42 23,17 24,68 6.2.2 Cakupan Luas Peta Tematik Kawasan Pusat dan Daerah Persentase 12,63 22,26 22,01 21,08 22,01 6.2.3 Jumlah Tema Informasi Geospasial Tematik Pusat Persentase 13,33 16,67 20,00 23,33 26,67 Kegiatan 6.3: Pengukuran dan Pemetaan Kadastral 2.357.739 5.506.323 5.466.246 4.142.744 3.991.239 Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Sasaran Kegiatan 6.3 Tersedianya Informasi Bidang Tanah dan Ruang Indikator Kinerja Kegiatan 6.3.1 Cakupan luas bidang tanah terpetakan tervalidasi Pusat dan Daerah Persentase 10,74 28,42 28,04 16,95 15,85 6.3.2 Cakupan satuan ruang yang terpetakan Pusat Persentase 4,62 15,38 23,08 26,15 30,77 6.3.3 Jumlah Desa/Kelurahan Lengkap dan Informasi Untuk Menunjang Penanganan Sengketa, Permasalahan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pusat dan Daerah Persentase 0,00 24,49 24,49 24,49 26,53 Program B: Penyelenggaraan Penataan Ruang 454.656 704.921 756.297 773.993 665.612
1.Ditjen Tata Ruang;
2.Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang). 1 Sasaran Program (Outcome) 1: 1 Terwujudnya perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berkualitas Indikator Kinerja Program: Indeks Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Pusat Persentase Indeks 16,02 19,23 20,54 23,58 20,64 Ditjen Tata Ruang 1.1 Rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional Pusat Persentase RTR Nasional 14,08 16,90 15,49 30,99 22,54 Ditjen Tata Ruang 1.2 Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah Pusat Persentase Persub RTR Daerah 20 20 20 20 20 Ditjen Tata Ruang 1.3 Rasio kesesuaian program pembangunan dengan rencana tata ruang nasional dan daerah Pusat Persentase 100 100 100 100 100 Ditjen Tata Ruang 1.4 Rasio Pemenuhan NSPK Bidang Tata Ruang Pusat Persentase NSPK 10 20 26,67 23,33 20 Ditjen Tata Ruang 2 Sasaran Program (Outcome) 2: 2 Terwujudnya implementasi pemanfaatan ruang yang terkendali dan tertib Indikator Kinerja Program: Indeks Kepatuhan Ruang yang Optimal Pusat Rasio 0,06 0,30 0,25 0,20 0,19 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang) 2.1 Rasio pengendalian pemanfaatan ruang Pusat Rasio 0,09 0,25 0,28 0,19 0,18 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang) 2.2 Rasio penyelesaian pelanggaran di bidang penataan ruang Pusat Rasio 0,02 0,36 0,21 0,21 0,20 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang) Kegiatan 1.1: Perencanaan Tata Ruang Nasional 29.450 57.515 86.776 96.339 69.660 Ditjen Tata Ruang Sasaran Kegiatan 1.1 Tersedianya rencana tata ruang nasional yang berkualitas Indikator Kinerja Kegiatan 1.1 Rasio pemenuhan rencana tata ruang nasional Pusat Persentase RTR Nasional 14,08 16,90 15,49 30,99 22,54 Kegiatan 1.2: Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah 326.800 410.259 391.791 403.261 348.112 Ditjen Tata Ruang Sasaran Kegiatan 1.2 Tersedianya rencana tata ruang daerah yang berkualitas Indikator Kinerja Kegiatan 1.2 Rasio pemenuhan rencana tata ruang daerah Pusat Persentase Persub RTR Daerah 20 20 20 20 20 Kegiatan 1.3: Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang 32.500 69.197 78.180 81.493 80.890 Ditjen Tata Ruang Sasaran Kegiatan 1.3.1 Terwujudnya pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien 1.3.2 Tersedianya NSPK Bidang Tata Ruang Indikator Kinerja Kegiatan 1.3.1 Persentase Kesesuaian Program Pembangunan Sektor dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah Pusat Persentase 100 100 100 100 100 1.3.2 Persentase Pemenuhan NSPK Bidang Tata Ruang Pusat Persentase NSPK 10 20 26,67 23,33 20 Kegiatan 2.1: Pengendalian Pemanfaatan Ruang 39.394 84.050 105.700 110.400 85.750 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tan ah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang) Sasaran Kegiatan 2.1 Terwujudnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR melalui pengendalian pemanfaatan ruang Indikator Kinerja Kegiatan 2.1 Rasio Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pusat Rasio 0,09 0,25 0,28 0,19 0,18 Kegiatan 2.2: Penertiban Pemanfaatan Ruang 26.512 83.900 93.850 82.500 81.200 Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Bidang Penataan Ruang) Sasaran Kegiatan 2.2 Terwujudnya pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR melalui penertiban pemanfaatan ruang Indikator Kinerja Kegiatan 2.2 Rasio penyelesaian pelanggaran di bidang penataan ruang Pusat Rasio 0,02 0,36 0,21 0,21 0,20 Program C: Dukungan Manajemen 4.817.429 8.882.992 7.454.336 7.548.480 8.222.621
1.Sekretariat Jenderal;
2.Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. 1 Sasaran Program (Outcome) 1: 1 Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang kompetitif dan berstandar kepemerintahan yang baik dari aspek manajemen operasional 1.1 Indeks Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Pusat dan Daerah Indeks Akuntabilitas 85 86 88 89 90 1. Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan/ Output)/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi PelaksanaSatuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 2 Indikator Kinerja Program: 1.2 Indeks Pelayanan Publik Pusat dan Daerah Persentase 80 85 90 90 90
1.Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. 1.3 Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Pusat dan Daerah Indeks Profesionalitas ASN 52,18 62,20 69,33 81,53 93,00
1.Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. 1.4 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pusat dan Daerah Indeks SPBE 2,60 2,80 3,00 3,20 3,40
1.Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. 1.5 Nilai Penguatan Perundang-undangan Pusat dan Daerah Nilai 3 3,5 4 4,5 5
1.Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. 1.6 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat dan Daerah Persentase 100 100 100 100 100
1.Sekretariat Jenderal;
2.Sekretariat Inspektorat Jenderal;
3.Sekretariat Direktorat Jenderal. Sasaran Program (Outcome) 2: 2 Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang kompetitif dan berstandar kepemerintahan yang baik dari aspek pengendalian internal Indikator Kinerja Program: 2 Indeks Pengendalian Internal Kementerian ATR/BPN Pusat dan Daerah Nilai 50 58 65 75 85 Inspektorat Jenderal Kegiatan 1.1: Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran serta Administrasi Kerja Sama 16.561 17.561 17.561 17.561 17.561 Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sasaran Kegiatan: 1.1 Terselenggaranya Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi Program dan Anggaran serta Administrasi Kerja sama Indikator Kinerja Kegiatan: 1.1.1 Persentase Kesesuaian Jumlah Output Kegiatan dan Alokasi Anggaran Prioritas Nasional pada DIPA terhadap Renstra Pusat Persentase 70 75 80 85 90 1.1.2 Persentase revisi pada output kegiatan Pusat dan Daerah Persentase 30 25 25 20 20 1.1.3 Persentase jumlah anggaran yang diblokir terhadap total anggaran Pusat dan Daerah Persentase 10 10 10 10 10 1.1.4 Persentase Jumlah anggaran tambahan (berasal dari APBN maupun diluar APBN) dari penyelenggaraan Kerja Sama berbanding dengan anggaran APBN Pusat Persentase 7 8 9 10 10 1.1.5 Nilai capaian pada SMART DJA Pusat dan Daerah Persentase 80 83 85 87 90 1.1.6 Persentase Satker yang mendapatkan nilai LKJ Kategori A Pusat dan Daerah Persentase 75 80 90 95 95 1.1.7 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat dan Daerah Persentase 100 100 100 100 100 Kegiatan 1.2: Pengelolaan Administrasi Umum 174.959 2.173.698 686.910 574.748 1.244.903 Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sasaran Kegiatan: 1.2 Terkelolanya administrasi umum melalui layanan operasional kantor, pemenuhan sarana prasarana, pengelolaan kearsipan dan persuratan berbasis elektronik, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai standar layanan dalam rangka mewujudkan kantor modern Indikator Kinerja Kegiatan 1.2.1 Persentase layanan operasional kantor Pusat Persentase 90 90 90 90 90 1.2.2 Pemenuhan Sarana Prasarana di Satker Pusat Pusat Persentase 80 82 85 87 90 1.2.3 Pemenuhan Sarana Prasarana Kantor Modern Daerah Persentase 0 15 30 60 90 1.2.4 Persentase Terselenggaranya Pengelolaan Arsip dan Persuratan elektronik Pusat dan Daerah Persentase 20 50 80 100 100 1.2.5 Persentase pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa yang terlaksana secara elektronik Pusat dan Daerah Persentase 90 90 90 90 90 1.2.6 Level kematangan UKPBJ Pusat Indeks Inisiasi Esensi Esensi Proaktif Proaktif 1.2.7 Standar layanan LPSE Pusat Standar 10 12 13 15 17 1.2.8 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 100 100 100 100 100 Kegiatan 1.3: Penyelenggaraan Tata Usaha Pimpinan dan Hubungan Masyarakat 82.212 109.452 115.950 122.750 131.550 Biro Hubungan Masyarakat Sasaran Kegiatan: 1.3 Terselenggaranya penata usahaan pimpinan dan hubungan masyarakat yang maju dan modern 1.3.1 Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Pusat dan Daerah Persentase 90 95 100 100 100 1.3.2 Persentase layanan permohonan informasi publik Pusat dan Daerah Persentase 80 90 100 100 100 1.3.3 Persentase Pelaksanaan 4 (empat) Metode Strategi Komunikasi Publik Pusat dan Daerah Persentase 85 85 100 100 100 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Indikator Kinerja Kegiatan 1.3.4 Persentase pengelolaan sistem pelayanan informasi publik Pusat Persentase 60 70 80 90 100 1.3.5 Persentase Pelaksanaan Ketatausahaan dan Operasional Pimpinan Kementerian ATR/BPN yang Berbasis Digital Pusat Persentase 90 95 100 100 100 1.3.6 Persentase Pelayanan keprotokolan bagi unsur pimpinan dan Dukungan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pusat Persentase 90 95 100 100 100 1.3.7 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 100 100 100 100 100 Kegiatan 1.4: Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan BMN 231.294 262.948 289.379 318.489 350.461 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sasaran Kegiatan: 1.4 Terwujudnya pengelolaan keuangan dan BMN yang akuntabel Indikator Kinerja Kegiatan 1.4.1 Pengelolaan Anggaran dan PNBP Pusat dan Daerah Nilai 91 93 94 96 97 1.4.2 Persentase Satker yang mengimplementasikan Manajemen Risiko Pusat dan Daerah Persentase 0 8 20 50 75 1.4.3 Tingkat Maturitas SPIP Pusat dan Daerah Level Level 2 Level 2 Level 3 Level 3 Level 4 1.4.4 Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Pusat dan Daerah Persentase 85 90 95 100 100 1.4.5 Kualitas RKBMN Pusat dan Daerah Persentase 75 80 85 90 95 1.4.6 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 80 85 90 95 100 Kegiatan 1.5: Pembinaan Organisasi dan Pengelolaan Kepegawaian 17.603 17.490 25.000 26.000 27.000 Biro Organisasi dan Kepegawaian Sasaran Kegiatan: 1.5 Terwujudnya Tata Kelola Organisasi dan SDM berstandar dunia Indikator Kinerja Kegiatan 1.5.1 Persentase penataan organisasi yang tepat fungsi, ukuran dan proses Pusat dan Daerah Persentase 70 80 85 90 95 1.5.2 Persentase pemenuhan ketatalaksaaan organisasi yang transparan dan akuntabel Pusat dan Daerah Persentase 30 60 70 80 90 1.5.3 Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dimensi Kualifikasi Pendidikan, Disiplin, dan Kinerja Pusat dan Daerah Nilai 30 35 40 45 50 1.5.4 Penilaian mandiri Penerapan Sistem Merit Pusat dan Daerah Nilai 300 320 340 360 380 1.5.5 Persentase pengembangan pegawai berbasis pemetaan talenta Pusat dan Daerah Persentase 20 40 65 80 100 1.5.6 Persentase penyelesaian layanan kepegawaian Pusat dan Daerah Persentase 90 90 90 90 90 1.5.7 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 90 90 90 90 90 Kegiatan 1.6: Penataan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Bantuan Hukum 14.477 30.981 33.000 35.050 37.350 Biro Hukum Sasaran Kegiatan: 1.6 Terwujudnya peraturan perundang- undangan dan fasilitasi bantuan hukum yang mendukung kegiatan pertanahan dan ruang yang berkualitas. Indikator Kinerja Kegiatan 1.6.1 Persentase Penyelesaian Draft RUU, RPP, Rpepres Bidang Tata Ruang dan Pertanahan. Pusat Persentase Draft Peraturan 75 80 85 90 95 1.6.2 Persentase Penetapan Peraturan Menteri Pusat Persentase Peraturan 80 85 90 95 100 1.6.3 Persentase pengkajian peraturan perundang-undangan. Pusat Persentase Rekomendasi 80 85 90 95 100 1.6.4 Persentase Penyelesaian Draft Naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama. Pusat Persentase Naskah Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama 80 85 90 95 100 1.6.5 Persentase pemberian fasilitasi bantuan hukum dan pertimbangan/pendapat hukum. Pusat Persentase Bantuan Hukum 80 85 90 95 100 1.6.6 Presentase Terpublikasinya peraturan perundang-undangan yang integratif dan mudah diakses. Pusat Persentase Dokumentasi Hukum 80 85 90 95 100 1.6.7 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 100 100 100 100 100 Kegiatan 1.7: Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya di Daerah 3.611.513 3.611.513 3.611.513 3.611.513 3.611.513 Kanwil dan Kantah Sasaran Kegiatan: 1.7 Terlaksananya Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis lainnya di Daerah Indikator Kinerja 1.7.1 Indeks Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) Daerah Indeks Akuntabilitas 85 86 88 89 90 1.7.2 Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Daerah Indeks 85 86 88 89 90 1.7.3 Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Daerah Indeks Profesionalitas ASN 52,18 62,20 69,33 81,53 93,00 Program/ Kegiatan Sasaran Program (Outcome )/Sasaran Kegiatan (Output )/Indikator Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Organisasi Pelaksana Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kegiatan 1.7.4 Indeks Maturitas SPIP Daerah Nilai Maturitas SPIP 2 2,75 3,10 3,50 3,90 1.7.5 Persentase integritas pelayanan publik di bidang pertanahan dan ruang Daerah Persentase 100 100 100 100 100 1.7.6 Persentase Capaian Kinerja Hasil Pengawasan Daerah Persentase 70 80 85 88 92 1.7.7 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Daerah Persentase 100 100 100 100 100 1.7.8 Persentase Pengelolaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Pusat dan Daerah Persentase 90 95 100 100 100 1.7.9 Persentase layanan permohonan informasi publik Pusat dan Daerah Persentase 80 90 100 100 100 1.7.10 Persentase Pelaksanaan 4 (empat) Metode Strategi Komunikasi Publik Pusat dan Daerah Persentase 85 85 100 100 100 Kegiatan 1.8: Pengembangan Data dan Informasi 210.854 1.994.955 2.064.955 2.144.955 1.979.955 Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2 B Sasaran Kegiatan: 1.8.1 Terselenggaranya layanan Kementerian ATR/BPN berbasis elektronik 1.8.2 Terkelolanya sistem teknologi informasi Indikator Kinerja Kegiatan 1.8.1.1 Peningkatan kualitas informasi yang dikelola Pusdatin Pusat Indeks 3,0 3,1 3,4 3,6 3,7 1.8.1.2 Peningkatan kinerja pengguna sistem informasi yang dikelola Pusdatin Pusat Persentase 25 50 70 85 100 1.8.1.3 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 100 100 100 100 100 1.8.2.1 Peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan sistem aplikasi dan teknologi informasi Pusat Indeks 3 3,2 3,4 3,6 3,8 1.8.2.2 Peningkatan data dan informasi pertanahan, tata ruang dan kawasan yang berkualitas Pusat Persentase 15 16 17 20 25 1.8.2.3 Peningkatan Tata Kelola dan Dukungan Infrastruktur Teknologi Informasi Pusat Indeks 2,7 3 3,2 3,4 3,5 Kegiatan 1.9: Kajian Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan 10.115 8.358 8.608 8.866 9.132 Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Sasaran Kegiatan: 1.9 Tersedianya rekomendasi berbasis kajian kebijakan dan penerapan inovasi Indikator Kinerja Kegiatan 1.9.1 Jumlah rekomendasi kajian kebijakan yang diimplementasikan Pusat Persentase 50 55 60 65 70 1.9.2 Jumlah rekomendasi kajian penerapan inovasi yang diimplementasikan Pusat Persentase 50 50 75 75 75 1.9.3 Jumlah publikasi hasil litbang dalam publikasi terakreditasi Pusat Karya Tulis Ilmiah 3 3 4 5 6 1.9.4 Jumlah Akses pengguna terhadap Knowledge Management System Pusat Pengguna 500 700 900 1.000 1.100 1.9.5 Persentase Terpenuhinya Layanan Perkantoran Pusat Persentase 100 100 100 100 100 Kegiatan 1.10: Pengembangan SDM 78.177 104.207 134.638 174.197 225.625 Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Sasaran Kegiatan: 1.10 Terselenggaranya Program Pengembangan SDM berbasis Kompetensi Manajerial, Teknis dan Sosio-Kultural Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Indikator Kinerja Kegiatan 1.10.1 Persentase jumlah pegawai yang memiliki profil kompetensi untuk sistem merit Pusat Persentase Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 15 % Konversi Kompetensi Teknis:100 % Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 50 % Updating Kompetensi Teknis: 50 % Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 100 % Updating Kompetensi Teknis: 100 % Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 100 % Updating Kompetensi Teknis: 100 % Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural : 100 % Updating Kompetensi Teknis: 100 % 1.10.2 Persentase Pemenuhan Standar Kompetensi Pusat Persentase 10 40 80 100 100 1.10.3 Indeks Profesionalisme Dimensi Kompetensi SDM Pusat Indeks Sedang