Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 833 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. NIP. 19630817 198503 1 005 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 RINGKASAN EKSEKUTIF Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan kebijakan nasional guna mewujudkan delapan area perubahan reformasi birokrasi yang menekankan birokrasi bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik berkualitas. Dalam rangka mempertahankan capaian dan mencapai target yang belum tercapai, Kementerian ATR/BPN menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang merupakan rencana teknis dan detail mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Road Map Reformasi Birokrasi ini disusun melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dengan melibatkan segenap stakeholders. Capaian kinerja dan target reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN, sebagai berikut: Indeks Reformasi Birokrasi: 72,32 (2019) dan ditargetkan mencapai 95 (2024); dengan Indeks Persepsi Korupsi (survei eksternal) 3,77 (2019) dan ditargetkan mencapai 3,95 (2024); Opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan instansi Wajar Tanpa Pengecualian dan ditargetkan tetap dapat dipertahankan sampai dengan tahun 2024; Indeks Kualitas Pelayanan Publik 3,55 (2019) dan ditargetkan minimal mencapai 3,90 (2024); Nilai Akuntabilitas Kinerja 68,82/B (2019) dan ditargetkan minimal mencapai 90,00/AA (2024); serta Nilai Kapasitas Organisasi, yang terdiri atas Nilai Survei Integritas Organisasi 3,61 (2019) dan ditargetkan mencapai 3,95 (2024); sedangkan Nilai Survei Integritas Jabatan 3,48 (2019) dan ditargetkan mencapai 3,90 (2024). Kementerian ATR/BPN telah menetapkan rencana aksi mencapai sasaran reformasi birokrasi yang telah ditetapkan secara nasional. Adapun jumlah kegiatan pada delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu: Manajemen Perubahan (empat kegiatan); Deregulasi Kebijakan (dua kegiatan); Penataan dan Penguatan Organisasi (satu kegiatan); Penataan Tata Laksana (empat kegiatan); Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (enam kegiatan); Penguatan Akuntabilitas Kinerja (satu kegiatan); Penguatan Pengawasan (enam kegiatan); Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (enam kegiatan); serta quick wins (satu kegiatan). Masing-masing kegiatan prioritas tersebut terdiri atas beberapa subkegiatan prioritas. Pelaksanaan kegiatan dan subkegiatan prioritas sebagai rencana aksi dalam dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 ini, meniscayakan komitmen bersama seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan demi terwujudnya penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Selain itu, sejalan dengan RPJMN 2020-2024 pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional. Melalui kebijakan pengarusutamaan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja. Keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sangat mendukung penciptaan tata pemerintahan yang baik sehingga ekonomi akan tumbuh cepat. Reformasi Birokrasi merupakan inti dari upaya menciptakan good governance sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri adalah pejabat yang memimpin Kementerian ini. Tugas Kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kementerian ini menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
b.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
e.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
f.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pembentukan Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh seorang kepala. Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, BPN memiliki beberapa fungsi, yaitu:
a.penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;
c.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;
g.perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;
h.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i.pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
j.pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
k.pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
l.pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Bidang Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran vital dalam mewujudkan salah satu misi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yaitu “Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan”. Hal tersebut selaras dengan tujuan akhir yang diamanatkan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa tanah sebagai bagian dari BARA (bumi, air, ruang angkasa) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung perwujudan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, dengan tema ”Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan visi dan misi untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selama lima tahun ke depan adalah: “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi ini secara langsung sangat relevan dengan tujuh Agenda RPJMN 2020-2024. Dalam hal ini misalnya, agenda “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas” dan “Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar” sangat bergantung pada kualitas dan reliabilitas administrasi pertanahan dan tata ruang. Begitu juga guna memenuhi agenda “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan” dan “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim”, kebijakan pertanahan dan penataan ruang yang kuat dan berkeadilan sangat menentukan. Frasa “berstandar dunia” dimaknai sebagai penerapan international best practices dalam upaya meningkatkan efektivitas manajemen dan mutu pelayanan tanah dan ruang secara berkesinambungan; meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat yang berdampak pada peningkatan manfaat dan kualitas (output to impact) layanan pertanahan serta pemeringkatan Ease Of Doing Business/EoDB (kemudahan berusaha). Untuk mencapai visi tersebut, kemampuan lembaga dalam melaksanakan pelayanan publik bidang pertanahan dan ruang difokuskan melalui dua misi. Dua misi tersebut adalah:
1.Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan.
2.Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Ruang yang Berstandar Dunia. Dari kedua tersebut, yang paling berkaitan erat dengan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah misi kedua, yang dijabarkan dalam tujuan, yaitu: “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Kelola Kepemerintahan yang Berdaya Saing”. Tujuan tersebut memiliki dua sasaran strategis, dan yang paling relevan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah sasaran strategis kedua yaitu “Terwujudnya tata kelola kelembagaan yang kompetitif dan berstandar kepemerintahan yang baik dari aspek manajemen operasi dan aspek pengendalian internal”. Adapun indikator sasaran strategis tersebut adalah Indeks EoDB (Registering Property) dan Indeks Reformasi Birokrasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi secara berkelanjutan pada tahun 2020-2024. Oleh karena itu, capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN ditargetkan mencapai 95 pada tahun 2024, meningkat dari capaian tahun 2019 yaitu 72,32.
1.Manajemen Perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi. Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Internal dan menetapkan agen perubahan, baik pada unit/satuan kerja di tingkat pusat, maupun Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Tim Reformasi Birokrasi Internal juga telah melakukan upaya sosialisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nilai-nilai budaya kerja juga telah dirumuskan, namun belum ditetapkan secara formal. Survei Integritas Organisasi dan Survei Integritas Jabatan telah dilaksanakan secara rutin. Survei Integritas Organisasi Kementerian ATR/BPN tahun 2019 menunjukkan bahwa hasilnya sebesar 3,61 dalam skala 4, di atas nilai rata-rata K/L yaitu sebesar 3,43. Hasil survei menunjukkan bahwa persepsi pegawai terhadap integritas organisasi di Kementerian ATR/BPN sudah baik. Survei Integritas Jabatan Kementerian ATR/BPN tahun 2019 hasilnya sebesar 3,48 dalam skala 4. Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden telah memahami tugas dan fungsi dalam jabatannya namun belum memahami ukuran kinerjanya.
2.Penataan Peraturan Perundang-undangan Penataan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Kementerian ATR/BPN telah identifikasi dan harmonisasi peraturan yang tumpang tindih serta monitoring dan evaluasi atas sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Pertanahan merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
3.Penataan dan Penguatan Organisasi Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi instansi pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi instansi pemerintah menjadi tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran (right sizing) serta fokus pada pencapaian kinerja organisasi sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian. Berkenaan dan penataan dan penguatan organisasi, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
4.Penataan Tata Laksana Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah. Kementerian ATR/BPN telah berupaya menyusun peta proses bisnis pada tahun 2019, yang sesuai dengan tugas dan fungsi untuk seluruh unit organisasi yang kemudian akan dijabarkan ke dalam prosedur operasional tetap dan disesuaikan dengan perkembangan lanjutan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Berkenaan dengan e-Government, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan berbagai aplikasi layanan, menetapkan grand design dan road map teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2016-2020. Kebijakan keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan sebagai wujud implementasi Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud dari amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konteks pengelolaan kearsipan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
5.Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan proses penerimaan pegawai telah dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel dan bebas KKN; seleksi jabatan tinggi madya dan pratama telah dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi nasional, dan hasilnya disampaikan di website; menerapkan penilaian kinerja individu yang sesuai dengan kinerja organisasi pada semua formasi jabatan dan menetapkan hasil pengukuran kinerja individu sebagai dasar reward dan punishment yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2016.1/SK-KP.04/IV/2019 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian ATR/BPN; dan memberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan kepada hasil/capaian kinerja pegawai serta memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mencapai target kinerja. Kementerian ATR/BPN tidak hanya melaksanakan seleksi terbuka terhadap jabatan pimpinan tinggi, bahkan telah menetapkan tata cara seleksi jabatan administrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 514.1/SK- KP.01.02/X/2019. Berkenaan dengan pelaksanaan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 telah meluncurkan aplikasi anjab dan ABK sehingga anjab dan ABK kedepannya dapat dilaksanakan secara online. Upaya pengembangan pegawai berbasis kompetensi terus menerus dilaksanakan seoptimal mungkin. Acuan kompetensi bagi pejabat struktural telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 333/SK.OT.03/VII/2019 tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
6.Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada masing- masing instansi pemerintah. Kementerian ATR/BPN terus-menerus berupaya membangun unit kerja menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM); seperti pada tahun 2018, telah ditetapkan tiga Kantor Pertanahan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, yaitu Kantor Pertanahan Kota bandung, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Kantor Pertanahan Kota Langsa. Kemudian pada tahun 2019 telah ditetapkan lagi 7 Kantor Pertanahan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, yaitu Kantor Pertanahan Kab. Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kantor Pertanahan Kota Metro, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Pertanahan Kab. Semarang, dan Kantor Pertanahan Kab. Gresik. Implementasi atas penegakan integritas para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah berjalan dengan cukup baik. Hal ini terlihat dari Tingkat Kepatuhan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebesar 98% dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara sebesar 85,48%. Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi Kementerian ATR/BPN Tahun 2019 yang merupakan gambaran atas integritas pemberi layanan menunjukkan indeks 3,77 dalam skala 4; sudah di atas nilai rata-rata K/L yaitu sebesar 3,57. Apabila dibandingkan dengan hasil survei pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 3,21; maka terdapat peningkatan persepsi stakeholders terhadap pembangunan anti korupsi di Kementerian ATR/BPN. Dari 6 (enam) komponen yang terdapat dalam survei persepsi anti korupsi, komponen adanya pungli dan keberadaan calo dalam proses layanan memperoleh nilai terendah. Unit/Tim Pengendali Gratifikasi sudah dibentuk di level Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Unit/Tim Pengendali Gratifikasi memiliki tugas untuk menerima laporan gratifikasi, konfirmasi atas laporan gratifikasi, meminta data dan informasi dari instansi terkait, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta meneruskan laporan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Unit/Tim Pengendali Gratifikasi menjalankan tugas sosialisasi dan pemantauan terhadap tindakan aparatur. Berkenaan dengan pengelolaan pengaduan ini, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan adanya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, menjadi pedoman yang standar dalam pengelolaan pengaduan. Dalam upaya mempercepat penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan penyelesaian kasus sengketa pertanahan; telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Selanjutnya, terkait dengan penanganan benturan kepentingan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan WBS (Whistle Blowing System) dalam penanganan laporan mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Whistle Blowing System ini dapat diakses melalui wbs.bpn.go.id. Adapun tahapan laporan sistem WBS yaitu pelapor menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada Tim Pengelola Laporan, dalam hal ini Tim Pengelola Laporan terbagi menjadi tiga, yaitu pertama Tim Pengelola Laporan Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Pegawai yang bertugas pada Kementerian ATR/BPN; kedua Tim Pengelola Laporan Kantor Wilayah BPN yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan, Pegawai yang bertugas pada Kantor Wilayah BPN; dan ketiga Tim Pengelola Laporan Kantor Pertanahan BPN yang terdiri dari Pegawai yang bertugas pada Kantor Pertanahan, yang selanjutnya masuk pada proses penerimaan laporan, verifikasi dan rekomendasi.
7.Penguatan Akuntabilitas Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi. Nilai Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara umum mengalami peningkatan sejak 2015 hingga 2019. Pada 2015 nilai 62,10; tahun 2016 nilai 60,05; tahun 2017 nilai 61,50; tahun 2018 nilai 66,01, dan tahun 2019 nilai 68,82. Lima tahun berturut-turut, Kementerian ATR/BPN memperoleh penilaian B berdasarkan nilai evaluasi SAKIP tersebut. Capaian kinerja lainnya adalah Kementerian ATR/BPN terbukti telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dengan capaian standar tertinggi. Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ATR/BPN oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara konsisten berturut-turut dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Kementerian ATR/BPN telah meningkatkan implementasi kualitas pelayanan publik dengan melakukan beberapa inovasi antara lain dengan mengembangkan aplikasi sentuh tanahku, aplikasi dashboard Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Sistem Informasi Tanah Terlantar serta inovasi lainnya yang memanfaatkan Teknologi Informasi dalam pemberian layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada tahun 2019, juga telah disusun Standar Pelayanan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun belum ditetapkan secara resmi. Dalam rangka upaya untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, pada bulan September 2019, Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan berbasis digital atau elektronik yang tujuannya untuk memudahkan pengurusan pertanahan sehingga cita-cita untuk meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia dapat terpenuhi. Mendukung hal itu, sebanyak 42 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ditunjuk sebagai lokasi Pilot Project Layanan Informasi Pertanahan secara Elektronik. Dalam peluncuran ini, layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, roya, cessie, subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan, Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah. Dalam Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, roya, cessie dan subrogasi) Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan PPAT dan Bank. Dimana Pemohon hanya datang ke Bank untuk pengajuan berkas HT-nya, kemudian sistem yang akan menjalankan berkasnya secara otomatis untuk diproses oleh Bank, PPAT serta Kantor Pertanahan. Proses ini akan selesai dalam jangka waktu 7 hari. Salah satu penerapan Layanan Terintegrasi Secara Elektronik adalah dengan digital signature (tanda tangan elektronik) dalam layanan pertanahan. Tanda Tangan Elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. Hal tersebut akan berdampak pada pelaksanaan kerja menjadi lebih mudah, ringan dan cepat, seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, paperless, serta dapat mengurangi resiko kehilangan data/dokumen. Penerapan tanda tangan elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik. Hasil Survei Persepsi Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN Tahun 2018 yang merupakan gambaran persepsi masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan oleh pemberi layanan menunjukkan indeks 3,55 dalam skala 4, sudah di atas nilai rata-rata Kementerian/Lembaga yaitu sebesar 3,43. Apabila dibandingkan dengan hasil survei persepsi pelayanan publik tahun 2018 yaitu sebesar 3,28 maka terdapat kenaikan kepuasan stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dari 9 (sembilan) komponen yang terdapat dalam survei pelayanan publik, komponen transparansi persyaratan dan standar waktu layanan memperoleh nilai tertinggi sementara komponen penyelesaian pelayanan memperoleh nilai terendah.
9.Quick Wins Reformasi Birokrasi Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah dan akan dilaksanakan, yaitu:
a.Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah
b.Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual Beli
c.Perubahan hak dalam rangka peningkatan hak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998
d.Penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
e.Keterbukaan Informasi Publik tentang Rencana Tata Ruang melalui Sistem Informasi Geografis Berbasis Web.
f.Peningkatan efektifitas perizinan melalui integrasi GISTARU (RTR Online dan RDTR Interaktif) dengan OSS (Online Single Submission). 2.2. PERMASALAHAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI INTERNAL Capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN dalam periode sebelumnya menjadi basis yang baik untuk melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020-2024, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi periode 2014-2019 serta focus group discussion (FGD) dengan stakeholders dalam rangka penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024, Kementerian ATR/BPN masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan berkenaan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN ke depan, sebagai berikut: No Aspek Permasalahan 1 Pola Pikir dan Budaya Kerja Aparatur (Manajemen Perubahan)
a.Pelaksanaan fungsi Tim Reformasi Birokrasi Internal belum optimal
b.Peran agen perubahan belum optimal
c.Internalisasi nilai-nilai budaya kerja belum optimal 2 Pengawasan a. Penerapan Zona Integritas belum optimal
b.Implementasi pengelolaan pengaduan masyarakat, khususnya penyelesaian kasus sengketa tanah, belum optimal
c.Monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut atas evaluasi efektivitas penanganan gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System dan benturan kepentingan, belum optimal 3 Akuntabilitas Penguatan akuntabilitas kinerja melalui penerapan manajemen kinerja yang lebih berkualitas (penguatan perencanaan kinerja; alignment dan cascading target kinerja organisasi sampai tingkat individu; penguatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja); belum berjalan secara optimal. 4 Pelayanan Publik a. Standar Pelayanan yang disusun sesuai dengan pedoman belum ditetapkan.
b.Pelayanan publik berbasis elektronik belum optimal
c.Internalisasi budaya pelayanan prima, khususnya kepada pegawai yang bertugas di front office pada Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah belum dilaksanakan secara menyeluruh dan berkala
d.Pemberian reward dan punishment terhadap pemberi dan penerima layanan belum optimal
e.Tindak lanjut hasil survei eksternal terutama pada komponen survei yang rendah nilainya belum optimal 5 Sumber Daya Manusia Aparatur
a.Pelaksanaan transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional sebagai tindak lanjut langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi belum dilaksanakan
b.Pelaksanaan assessment pegawai belum secara menyeluruh
c.Penyempurnaan ukuran kinerja individu yang mengacu pada kinerja organisasi sebagai dasar pemberian reward dan punishment belum optimal 6 Organisasi a. Evaluasi kelembagaan secara komprehensif belum dilaksanakan secara berkala
b.Penataan organisasi sebagai tindak lanjut hasil evaluasi sekaligus tindak lanjut langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi belum berjalan 7 Tata laksana a. Peta proses bisnis belum ditetapkan secara formal
b.Standard Operating Procedures (SOP) belum di-review dan dievaluasi secara berkala
c.Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui review dan penerapan grand design dan road map teknologi informasi dan komunikasi Kementerian ATR/BPN dengan fokus pada pengintegrasian sistem aplikasi e-government belum optimal dilaksanakan
d.Pengelolaan arsip (e-Arsip) belum optimal 8 Peraturan perundang- undangan Peraturan perundang-undangan masih ada yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini, disharmoni dan tumpang- tindih 3.1. LINGKUNGAN REFORMASI BIROKRASI Lingkungan Reformasi Birokrasi dalam Road Map ini adalah beberapa hal yang dapat mempengaruhi jalannya program Reformasi Birokrasi, diantaranya politik dan kooptasi birokrasi; penegakan dan kepastian hukum; administrasi dan kelembagaan; budaya birokrasi; serta globalisasi dan transformasi digital.
1.Politisasi dan Kooptasi Birokrasi Dalam sejarahnya, keterkaitan antara politik dan birokrasi tidak bisa dipisahkan. Pemikiran dan kemunculan reformasi administrasi juga bermula dari keinginan untuk melakukan pemisahan antara politik dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas birokrasi haruslah menjadi langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional dan kompeten. Adanya politisasi dan kooptasi politik terhadap birokrasi, membuat birokrasi menjadi tidak profesional, tidak netral, berkinerja rendah dan rentan terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme ketika tidak diiringi sistem integritas nasional yang belum terbangun, pengawasan intern pemerintah yang masih inkapabel dan immature, serta etika publik yang belum terpelihara.
2.Penegakan dan Kepastian Hukum Pendekatan koersif yaitu melalui penegakan hukum, sangat diperlukan dalam Reformasi Birokrasi. Lemahnya penegakan hukum mengakibatkan tidak berjalannya sistem reward dan punishment. Pemerintah perlu mendorong pemberian penghargaan bagi stakeholder’s yang mampu melakukan Reformasi Birokrasi. Demikian juga sebaliknya, perlu ada sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan atau bahkan tidak merespon proses Reformasi Birokrasi. Pemberian penghargaan dan sanksi tersebut perlu dituangkan dalam regulasi dan kebijakan yang jelas dan tegas.
3.Administrasi dan Kelembagaan Aspek administrasi dan kelembagaan dapat dilihat dalam beberapa prinsip dasar, yaitu aspek struktur, proses, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Struktur yang mendukung pencapaian kinerja dan berorientasi mempermudah proses pelayanan publik sehingga tidak terlalu gemuk dan membuat potensi birokrasi tidak dapat berkembang. Proses pelayanan yang tidak berbasis prinsip efisiensi, efektivitas dan keadilan juga membuat birokrasi senantiasa mendapatkan stigma yang negatif. Selain itu rendahnya kapabilitas, kompetensi, dan kemampuan juga membuat lemahnya profesionalisme dari aparatur negara.
4.Budaya Birokrasi Budaya birokrasi merupakan seperangkat nilai dan sistem berdasarkan pengalaman yang menginternalisasi. Hal tersebut kemudian diaplikasikan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh segenap sumber daya yang terdapat dalam birokrasi. Dalam proses panjang pelembagaan birokrasi, budaya dan nilai dianggap sebagai penyusun aspek konvensi informal yang diafirmasi dalam bentuk variasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Budaya birokrasi yang negatif dapat menjadi penghambat untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bahkan nilai-nilai anti-korupsi yang belum terinternalisasi menjadikan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel kehilangan modalitas mendasarnya.
5.Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Pengetahuan dasar yang memadai terhadap SDGs diharapkan dapat membantu para ASN dalam memposisikan perannya di kancah global maupun regional. Selain itu, pada tataran global terdapat sejumlah isu yang menarik perhatian negara-negara di seluruh dunia, antara lain berkaitan dengan pemanfaatan “Big Data”, pelayanan terintegrasi (integrated service), pelayanan yang lebih mengakomodir keunikan individu masyarakat, dan pemanfaatan artificial intelligence di ranah publik. Dalam era globalisasi, aparatur juga perlu mengembangkan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap membumi dan memperhatikan khazanah lokal.
6.Revolusi Industri 4.0 Perkembangan “Revolusi Industri Tahap 4” (dikenal juga sebagai Revolusi Industri 4.0) menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka cara kerja pemerintah dan pola hubungan/interaksi pemerintah dengan masyarakat juga mengalami perubahan mendasar. Pemanfaatan teknologi mobile internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, maha data, dan Internet of Things (IoT) akan mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah eksklusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan melakukan transformasi digital untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0. 3.2. ISU-ISU STRATEGIS REFORMASI BIROKRASI Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera direspon oleh Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi, program pemindahan ibu kota negara, dam pemanfaatan teknologi.
1.Penyederhanaan Struktur dan Kelembagaan Birokrasi Penataan dan penguatan organisasi dilakukan untuk mendapatkan profil kelembagaan pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Organisasi pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah dalam pencapaian birokrasi kelas dunia. Untuk mencapai hal tersebut maka penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi menjadi salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan. Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi merupakan langkah awal dalam transformasi kelembagaan pemerintah yang selanjutnya diikuti dengan penetapan tata laksana dan koordinasi lintas bidang menuju terwujudnya Smart Institution. Penyederhanaan birokrasi merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan struktur birokrasi menjadi dua level dan mengalihkan jabatan struktur dibawah dua level tersebut menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi tersebut sudah dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang salah satunya mengamanatkan agar struktur organisasi kementerian mengutamakan kelompok jabatan fungsional.
2.Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan yang lebih baik Presiden telah mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu disiapkan rencana yang terintegrasi antara pemindahan Ibu Kota Negara dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024, meliputi transformasi kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, sistem dan prosedur kerja ASN, akuntabilitas dan pengawasan atas kinerja ASN serta pelayanan publik. Sebagai langkah awal perlu disusun undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan tata ruang sebagai dasar persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara yang baru.
3.Transformasi Digital Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi, khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas.
4.Arahan Utama Presiden Republik Indonesia Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Peran Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan kelima arahan utama presiden tentang pembangunan nasional di atas adalah memastikan setiap program/kegiatan dilakukan dalam rangka mengakselerasi pencapaian kelima sasaran tersebut. Dalam hal pembangunan SDM, Reformasi Birokrasi perlu mendorong setiap ASN agar memiliki keterampilan dan kompetensi spesifik yang dapat membantu birokrasi menghadapi era digital dan industri 4.0. Dalam hal pembangunan infrastruktur, Reformasi Birokrasi berperan untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari segala penyimpangan. Salah satu perwujudannya adalah dengan meningkatkan pengawasan pada proyek-proyek strategis nasional. Dalam hal penyederhanaan regulasi, Reformasi Birokrasi mengupayakan terbentuknya regulasi yang ideal di mana kuantitas regulasi perlu disederhanakan, namun tetap membawa dampak yang lebih baik, salah satunya adalah dengan mempercepat penyusunan Omnibus Law. Selain itu penyederhanaan regulasi perlu untuk dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menciptakan kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan efektivitas berbagai program pemerintah yang memerlukan kolaborasi lintas instansi. Dalam hal penyederhanaan birokrasi, Reformasi Birokrasi perlu dilakukan dengan memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan struktur organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan untuk menciptakan kemudahan berusaha serta menekan berbagai biaya yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Dalam hal transformasi ekonomi, Reformasi Birokrasi perlu mengarahkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan setiap program dan kegiatannya dirancang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan memangkas berbagai biaya birokrasi yang menyebabkan efisiensi dan pemborosan.
1.Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
a.Nilai persepsi korupsi (survei eksternal);
b.Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan instansi.
2.Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sasaran terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).
3.Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah. Sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi diukur melalui:
a.Nilai akuntabilitas kinerja;
b.Nilai kapasitas organisasi (survei internal). Sasaran pencapaian reformasi birokrasi pada tahun 2024 merupakan sasaran reformasi birokrasi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun kondisi yang diharapkan dalam lingkup Kementerian ATR/BPN dalam rangka mencapai sasaran akhir reformasi birokrasi secara nasional, setelah memperhatikan permasalahan yang masih dihadapi dalam kurun waktu 2020-2024, sebagai berikut:
1.Meningkatnya komitmen seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan reformasi birokrasi, seiring dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja karena menguatnya peran agen perubahan dalam mendorong proses percepatan perubahan di masing-masing unit/satuan kerjanya. Dengan demikian diharapkan integritas aparatur semakin meningkat.
2.Meningkatnya kualitas peraturan perundang-undangan yang melindungi, berpihak pada publik, harmonis, tidak tumpang tindih dan mendorong iklim kondusif bagi publik. seiring dengan meningkatnya efektivitas sistem pengendalian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
3.Meningkatnya kapasitas organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam wujud organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
4.Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan seiring dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berkualitas.
5.Meningkatnya profesionalitas SDM Aparatur dan penerapan sistem merit. Aparatur Kementerian ATR/BPN mewujud menjadi smart ASN yang memiliki profil meliputi integritas, nasionalisme, profesionalisme, berwawasan global, menguasai Teknologi Informasi dan bahasa asing, berjiwa hospitality, berjiwa entrepreneurship, dan memiliki jaringan luas, yang disiapkan untuk menghadapi era disrupsi dan tantangan dunia yang semakin kompleks. Smart ASN Kementerian ATR/BPN yang tidak gagap teknologi sehingga akan memberikan kontribusi dalam menggiring sistem pemerintahan Indonesia ke birokrasi 4.0, yang tentu beriringan dengan revolusi industri 4.0. Smart ASN Kementerian ATR/BPN yang dapat mengelola dan menjalankan semua jenis layanan publik yang akan berbasis digital dan terintegrasi.
6.Meningkatnya unit kerja/satuan kerja berpredikat WBK/WBBM seiring dengan meningkatnya penerapan SPIP dan kapasitas APIP.
7.Meningkatnya akuntabilitas kinerja dengan perolehan hasil penilaian SAKIP yang semakin meningkat dan tetap dipertahankannya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan negara.
8.Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan perolehan indeks pelayanan publik yang semakin meningkat. Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN Tahun 2020- 2024 diharapkan dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 disajikan dalam TABEL I. 1.2. PROGRAM MIKRO REFORMASI BIROKRASI Program mikro reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024, terdiri atas:
a.Manajemen Perubahan
b.Deregulasi Kebijakan (Penataan Peraturan Perundang-undangan)
c.Penataan dan Penguatan Organisasi
d.Penataan Tata Laksana
e.Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
f.Penguatan Akuntabilitas
g.Penguatan Pengawasan
h.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
i.Quick Wins Adapun kegiatan yang dilakukan dalam program mikro Kementerian ATR/BPN, sebagai berikut: No Program Mikro Kegiatan Tahun 2020-2024 1 Manajemen Perubahan a. Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Tim Reformasi Birokrasi
b.Sosialisasi dan Internalisasi Road Map Reformasi Birokrasi
c.Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB)
d.Pembangunan Budaya Organisasi dan Peningkatan Peran Agen Perubahan 2 Deregulasi Kebijakan a. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan
b.Pengendalian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 3 Penataan dan Penguatan Organisasi Evaluasi dan Penataan Organisasi Kementerian ATR/BPN 4 Penataan Tata Laksana a. Penyusunan dan Penetapan SOP
b.Pengembangan dan Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
c.Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
d.Penataan Tata Kelola Kearsipan 5 Penataan Sistem a. Review Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Manajemen SDM Aparatur
b.Penyusunan Kebutuhan, dan Pelaksanaan Penerimaan & Redistribusi Pegawai
c.Assessment Pegawai
d.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
e.Pengukuran Kinerja Individu Pegawai
f.Pembentukan dan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional 6 Penguatan Akuntabilitas Penguatan Manajemen Kinerja 7 Penguatan Pengawasan
a.Penanganan Gratifikasi
b.Penguatan Penerapan SPIP
c.Penanganan Pengaduan Masyarakat
d.Pengelolaan Whistle Blowing System
e.Penanganan Benturan Kepentingan
f.Pembangunan Zona Integritas 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
a.Penerapan Standar Pelayanan
b.Penguatan Budaya Pelayanan Prima
c.Penguatan Inovasi Pelayanan Publik
d.Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
e.Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik
f.Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah 9 Quick Wins Penguatan dan Percepatan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik 1.3. RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI Dalam rangka memberikan jaminan memadai terhadap pencapaian reformasi birokrasi, maka disusunlah rencana aksi sebagai pedoman secara sistematis. Rencana aksi disusun sesuai dengan area perubahan yang berisi kegiatan dan subkegiatan prioritas yang disertai waktu pelaksanaan dan unit/satuan kerja yang menjadi penanggung jawab. Selain itu, rencana aksi juga memuat Quick Wins, yang merupakan program percepatan reformasi birokrasi, yang memberikan dampak cepat dan luas serta dapat langsung dirasakan hasilnya oleh masyarakat. Rencana aksi reformasi birokrasi Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024 disajikan dalam TABEL II. Tim ini berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian beserta jajaran unit kerja di dalamnya. Tugas dari Tim Pelaksana ini adalah:
a.Merumuskan Road Map pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Instansi dan unit kerja. Dalam Road Map ini memuat: 1) Rencana kerja lima tahunan Reformasi Birokrasi dan rencana aksi tahunan yang selaras dengan Road Map Nasional 2020-2024 serta Rencana Strategis Kementerian; 2) Program-program Reformasi Birokrasi dan rencana aksi Instansi dan Unit kerja yang sesuai dengan tingkat kemajuan Reformasi Birokrasi serta isu-isu strategis setiap instansi dan unit kerja; 3) Tim yang memiliki tugas untuk mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan 4) Agen perubahan (Reform the Reformers).
b.Melaksanakan Road Map Reformasi Birokrasi dan program-program prioritas di Kementerian serta Unit kerja;
c.Menjaga kesinambungan program-program yang telah berjalan dengan baik;
d.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi dan unit kerjanya;
e.Melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders. Selain itu, untuk memastikan bahwa program Reformasi Birokrasi internal berjalan secara masif dan dilaksanakan sampai unit-unit kerja, maka diperlukan keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program Reformasi Birokrasi internal dilaksanakan secara bersama-sama. 3.1.1. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kementerian (Pusat) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat berjalan dengan baik jika dilakukan pengelolaan yang baik pula. Untuk itu perlu dibentuk tim yang diberi tugas untuk melakukan pengelolaan Reformasi Birokrasi agar seluruh rencana aksi dapat dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang telah ditentukan. Tim Reformasi Birokrasi Kementerian terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Penilai/Asesor. Tim Pengarah Reformasi Birokrasi dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN selaku Ketua Tim Pengarah dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN selaku Wakil Ketua Tim Pengarah. Adapun Sekretaris Tim Pengarah adalah Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Anggota Tim Pengarah terdiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat lainnya yang ditunjuk. Tugas dari Tim Pengarah adalah:
1.Memberikan arahan dalam penyusunan Road Map reformasi birokrasi serta menetapkan Road Map Kementerian ATR/BPN;
2.Memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi nasional, yang dapat memberikan dampak pada perbaikan birokrasi dan memberikan dampak pada masyarakat; dan
3.Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, termasuk pelaksanaan Quick Wins, dan memberikan arahan agar pelaksanaan reformasi birokrasi tetap berjalan konsisten, terarah sesuai dengan Road Map, dan berkelanjutan. Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dipimpin/dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN atau Pejabat yang ditunjuk. Sekretaris Tim Pelaksana dijabat oleh seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Agar fokus, tim pelaksana dibagi ke dalam kelompok-kelompok kerja yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Tugas Tim Pelaksana antara lain:
1.Merumuskan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN;
2.Merumuskan quick wins Kementerian ATR/BPN;
3.Merancang rencana manajemen perubahan;
4.Bersama dengan unit/satuan kerja terkait melaksanakan Quick Wins;
5.Melaksanakan fokus perubahan sesuai rencana yang tertuang dalam Road Map;
6.Melakukan pemeliharaan terhadap area-area yang sudah maju;
7.Menyampaikan laporan hasil Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi berupa rekomendasi maupun konsep program lanjutan kepada Tim Pengarah; dan
8.Menjadi agen perubahan. Tim Penilai/Asesor Reformasi Birokrasi dipimpin/dikoordinasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN atau Pejabat yang ditunjuk. Sekretaris Tim Pelaksana dijabat oleh seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Agar fokus, tim pelaksana dibagi ke dalam kelompok-kelompok kerja yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Tugas Tim Penilai/Asesor, antara lain:
1.Melaksanakan monitoring untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan;
2.Melakukan evaluasi kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan;
3.Melakukan verifikasi terhadap hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan
4.Menyampaikan laporan kepada Tim Pengarah hasil dari monitoring dan evaluasi Reformasi Birokrasi. 3.1.2. Tim Reformasi Birokrasi Unit Eselon I Tim Reformasi Birokrasi Unit Eselon I dipimpin oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I. Sekretaris Tim Pelaksana dijabat oleh seorang pejabat pimpinan tinggi pratama. Agar fokus, tim pelaksana dibagi ke dalam kelompok-kelompok kerja yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun tugas Tim Pelaksana adalah:
1.Merumuskan Rencana Kerja sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN;
2.Memfasilitasi perumusan Quick Wins Kementerian ATR/BPN sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3.Bersama dengan unit/satuan kerja terkait melaksanakan Quick Wins;
4.Melaksanakan fokus perubahan sesuai rencana yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN;
5.Melakukan pemeliharaan terhadap area-area yang sudah maju;
6.Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, melakukan penyesuaian- penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders;
7.Menyampaikan laporan hasil Kelompok Kerja reformasi birokrasi berupa rekomendasi maupun konsep program lanjutan kepada Tim Pengarah; dan
8.Menjadi agen perubahan. 3.1.3. Tim Reformasi Birokrasi Unit Kerja Selanjutnya, agar reformasi birokrasi dilaksanakan juga oleh setiap unit/satuan kerja, maka unit/satuan kerja dimaksud juga harus membentuk tim atau menjadikan pegawai di seluruh jajaran unit/satuan kerja menjadi bagian dari pelaksana reformasi birokrasi. Tim Reformasi Birokrasi unit kerja meliputi STPN, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Adapun tugas dari unit/satuan kerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi antara lain:
1.Melaksanakan Road Map reformasi birokrasi yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja;
2.Jika salah satu Quick Wins berada dalam lingkupnya, maka unit kerja bersama Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi mempersiapkan, melaksanakan, dan memonitor Quick Wins;
3.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di unit kerjanya; dan
4.Melaporkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Ketua Tim Pengarah dan Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi. Tim Reformasi Birokrasi Kantor Pertanahan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Tim Reformasi Birokrasi Kantor Wilayah. 5.2. MONITORING Monitoring dilakukan untuk mempertahankan agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan jadwal, target-target dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan. Dari proses monitoring, berbagai hal yang perlu dikoreksi dapat langsung dikoreksi pada saat kegiatan reformasi birokrasi dilaksanakan, sehingga tidak terjadi penyimpangan dari target-target yang telah ditentukan. Pada lingkup unit/satuan kerja, monitoring dapat dilakukan melalui beberapa media, yaitu:
1.Pertemuan rutin dengan pimpinan unit/satuan kerja untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis. Pertemuan ini penting mengingat reformasi birokrasi harus terus dimonitor oleh masing-masing pimpinan unit/satuan kerja untuk menjaga keberlanjutannya;
2.Pertemuan rutin dengan pimpinan juga dilakukan pada unit/satuan kerja yang melaksanakan Quick Wins, untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi dan penyesuaian yang perlu dilakukan untuk merespon permasalahan atau perkembangan lingkungan strategis;
3.Pertemuan dengan pimpinan unit/satuan kerja untuk merespon permasalahan yang harus cepat diselesaikan;
4.Survei terhadap kepuasan masyarakat dan pengaduan masyarakat; dan
5.Pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya. Pada lingkup tingkat kementerian, monitoring dapat dilakukan melalui beberapa media, yaitu:
1.Pertemuan rutin pada tingkat kelompok kerja;
2.Survei kepuasan masyarakat dan pengaduan masyarakat; dan
3.Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal. 5.3. EVALUASI Evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah dilakukan dalam rentang waktu tertentu yang ditentukan oleh masing instansi pemerintah. Dalam lingkup instansi pemerintah pusat, evaluasi dilakukan setiap enam bulan dan tahunan. Evaluasi dilakukan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara keseluruhan termasuk tindak lanjut hasil monitoring yang dilakukan pada saat pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dilakukan melalui beberapa tahapan mulai dari unit kerja sampai pada tingkat instansi, sebagai berikut:
1.Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat unit kerja yang dipimpin oleh pimpinan unit/satuan kerja untuk membahas kemajuan, hambatan yang dihadapi, dan penyesuaian kegiatan yang perlu dilakukan pada 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun ke depan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang sama atau dalam rangka merespon perkembangan lingkungan strategis. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh prioritas yang telah ditetapkan;
2.Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat instansi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi; dan
3.Evaluasi semesteran atau tahunan di tingkat instansi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi. Berbagai informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dapat diperoleh dari: Hasil-hasil monitoring; Survei kepuasan masyarakat, pengaduan masyarakat dan persepsi anti korupsi; Pengukuran target-target kegiatan reformasi birokrasi sebagaimana diuraikan dalam Road Map dengan realisasinya; dan Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal. Hasil evaluasi diharapkan dapat secara terus menerus memberikan masukan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di tahun-tahun berikutnya. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2020-2024 disusun dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan melalui proses diskusi yang panjang guna menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas. Hal tersebut dilakukan karena Road Map Reformasi Birokrasi ini disusun bukan hanya semata-mata memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, akan tetapi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronkan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan reformasi birokrasi ke depan dapat berjalan secara terencana, konsisten, sinergis, berkesinambungan dan terukur dalam kerangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020- 2024. Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN telah menguraikan langkah- langkah reformasi birokrasi yang direncanakan, namun dalam pelaksanaannya Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN guna menjawab dinamika perubahan, baik internal maupun eksternal, dalam lingkup pelaksanaan tugas kepemerintahan tersebut. Oleh karena itu, fungsi monitoring dan evaluasi sangat penting dalam upaya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan menjadi sangat penting, agar capaian dan kendala pelaksanaan reformasi birokrasi dapat diketahui dan diantisipasi secara dini apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah harus mampu mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja birokrasi pemerintah. Kinerja akan meningkat apabila ada motivasi yang kuat secara keseluruhan. Motivasi akan muncul jika setiap program/kegiatan yang dilaksanakan menghasilkan keluaran (output), nilai tambah (value added), hasil (outcome), dan manfaat (benefit) yang lebih baik dari tahun ke tahun, disertai dengan sistem reward dan punishment yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN harus terus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan demi terwujudnya institusi pengelola ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. TABEL 1 UKURAN KEBERHASILAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2020-2024 Sasaran Reformasi Birokrasi Indikator Satuan Baseline
1.Sosialisasi dan internalisasi tingkat Pusat
2.Sosialisasi dan internalisasi tingkat Wilayah (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan)
3.Pembuatan media sebagai sarana komunikasi penyampaian upaya dan hasil capaian reformasi Birokrasi 3 Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB):
1.Pelatihan bagi Tim Asesor PMPRB Inspektorat Jenderal
2.Pelaksanaan PMPRB lingkup Kementerian ATR/BPN dan Unit/Satuan Kerja Inspektorat Jenderal Tim RB Eselon I
3.Verifikasi Lapang PMPRB Inspektorat Jenderal Biro Organisasi dan Kepegawaian4. Penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil PMPRB 4 Pembangunan Budaya Organisasi dan Peningkatan Peran Agen Perubahan:
1.Penetapan budaya organisasi Biro Organisasi dan Kepegawaian
2.Sosialisasi penerapan budaya kerja Biro Organisasi dan Kepegawaian
3.Penetapan agen perubahan di tingkat Pusat dan wilayah (Penyusunan SK, Revisi SK) Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan
4.Pengembangan kapasitas agen perubahan Tim Pelaksana RB Kementerian ATR/BPN Tim RB Eselon I Tim ZI Kantor Wilayah & Kantor Pertanahan
5.Knowledge sharing antar-agen perubahan
6.Survei Internal pelaksanaan aktivitas dan capaian kinerja agen perubahan Biro Organisasi dan Kepegawaian
7.Monitoring dan Evaluasi Tim Pelaksana RB Kementerian ATR/BPN Tim RB Eselon I Tim ZI Kantor Wilayah & Kantor Pertanahan
8.Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi II. Program Deregulasi Kebijakan (Penataan Peraturan Perundang-undangan) No Kegiatan/ Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 575.545 609.588 586.474 592.579 617.073 1 Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Biro Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal1. Identifikasi, analisis, dan pemetaan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan lainnya
2.Revisi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/tidak sinkron dengan peraturan perundang- undangan lainnya dan/atau yang menghambat pelayanan (deregulasi)
3.Publikasi dan sosialisasi produk hukum 2 Pengendalian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan: Biro Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal1. Pengembangan aplikasi sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan
2.Evaluasi pelaksanaan pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan III. Program Penataan dan Penguatan Organisasi No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 17.603 17.490 25.000 26.000 27.000 1 Evaluasi dan Penataan Organisasi Kementerian ATR/BPN: Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
1.Evaluasi organisasi secara komprehensif
2.Penataan organisasi IV. Program Penataan Tata Laksana No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 946.881 2.790.931 2.805.175 2.777.348 3.451.503 1 Penyusunan dan Penetapan SOP Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
1.Penyusunan SOP (Makro dan Mikro)
2.Penetapan SOP
3.Monitoring dan evaluasi penerapan SOP
4.Review SOP 2 Pengembangan dan Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/e-government: Pusat Data dan Informasi Biro Umum dan Layanan Pengadaan Biro Organisasi dan Kepegawaian
1.Review grand design dan road map teknologi informasi dan komunikasi Kementerian ATR/BPN
2.Penetapan Masterplan TIK (Masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian ATR/BPN)
3.Pelaksanaan pengembangan e-government, dengan fokus pada pengintegrasian sistem perencanaan, penganggaran dan manajemen kinerja; sistem penyediaan informasi dan pelayanan pengaduan; serta pelayanan kepada masyarakat dalam tingkatan transaksional
4.Monitoring dan Evaluasi
5.Tindak Lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi 3 Penguatan Keterbukaan Informasi Publik: Biro Hubungan Masyarakat
1.Penguatan kapasitas PPID
2.Optimalisasi keterbukaan informasi publik melalui layanan berbasis Teknologi informasi dan komunikasi 4 Penataan Tata Kelola Kearsipan:
1.Peningkatan kapasitas pengelola arsip Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan
2.Implementasi pengelolaan arsip secara tertib dan terpadu dengan penerapan e-government (Integrasi kearsipan)
3.Monitoring dan Evaluasi
4.Tindak Lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi V. Program Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 687.443 777.238 770.448 805.219 915.703 1 Review Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja: Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Wilayah BPN
1.Pelaksanaan/review analisis jabatan
2.Pelaksanaan/review analisis beban kerja 2 Penyusunan Kebutuhan, dan Pelaksanaan Penerimaan & Redistribusi Pegawai: Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Wilayah BPN
1.Penyusunan rencana kebutuhan per tahun
2.Penyusunan rencana kebutuhan 5 tahun
3.Pelaksanaan penerimaan pegawai
4.Penyusunan rencana redistribusi pegawai, termasuk transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional
5.Pelaksanaan redistribusi pegawai
6.Monitoring dan Evaluasi
7.Tindak Lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi 3 Assessment Pegawai: Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia1. Persiapan assessment dan uji kompetensi
2.Pelaksanaan assessment dan uji kompetensi (talent scouting)
3.Monitoring dan Evaluasi
4.Tindak Lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi 4 Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1.Penyusunan standar kompetensi jabatan Biro Organisasi dan Kepegawaian
2.Perencanaan Diklat (Training Needs Assessment) berbasis kompetensi (Manajerial, Teknis, Sosial-Kultural) dan kebutuhan organisasi Biro Organisasi dan Kepegawaian Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia STPN
3.Pelaksanaan Diklat berbasis kompetensi
4.Monitoring dan evaluasi
5.Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi 5 Pengukuran Kinerja Individu Pegawai:
1.Penetapan dan pengukuran kinerja individu Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
2.Pengukuran kinerja individu secara periodik
3.Monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja individu
4.Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja individu Biro Organisasi dan Kepegawaian Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 6 Pembentukan dan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional: Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
1.Pembentukan jabatan fungsional sesuai karakteristik organisasi
2.Penyusunan kebutuhan dan usulan formasi jabatan fungsional kepada Kementerian PAN & RB
3.Rekrutmen dan/atau uji kompetensi jika inpassing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
4.Pembinaan dan pengembangan karier
5.Monitoring dan evaluasi VI. Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 808.923 859.116 860.250 893.579 947.745 1 Penguatan Manajemen Kinerja
1.Sosialisasi dan internalisasi implementasi manajemen kinerja Inspektorat Jenderal Biro Perencanaan dan Kerja Sama Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Direktorat Jenderal
2.Pembinaan manajemen kinerja:
3.Penyelarasan kebijakan perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja (cascading dan alignment indikator kinerja utama organisasi sampai dengan individu, penyusunan program/kegiatan dan anggaran, penyusunan Perjanjian Kinerja, pengelolaan data kinerja, penyusunan laporan kinerja)
4.Penilaian kinerja tingkat JPT (LKj) Inspektorat Jenderal Biro Perencanaan dan Kerjasama
5.Review Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Inspektorat Jenderal Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
6.Pelaksanaan evaluasi kinerja Biro Perencanaan dan Kerja Sama
7.Penyusunan rencana aksi atas hasil evaluasi kinerja Biro Perencanaan dan Kerja Sama
8.Pelaksanaan rencana aksi untuk perbaikan akuntabilitas kinerja Biro Perencanaan dan Kerja Sama VII. Program Penguatan Pengawasan No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 571.573 597.274 575.978 584.197 610.392 1 Penanganan Gratifikasi: Inspektorat Jenderal Biro Organisasi dan Kepegawaian1. Optimalisasi fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi
2.Pemenuhan ketaatan penyampaian LHKPN dan LHKASN
3.Monitoring dan evaluasi 2 Penguatan Penerapan SPIP: Inspektorat Jenderal Pelaksanaan:
1.Norming (membangun infrastruktur)
2.Forming (internalisasi/implementasi): Lingkungan pengendalian Penilaian risiko Kegiatan pengendalian Informasi dan komunikasi Pemantauan pengendalian intern
3.Performing (pengembangan berkelanjutan) 3 Penanganan Pengaduan Masyarakat: Inspektorat Jenderal Biro Hubungan Masyarakat1. Pelaksanaan kebijakan penanganan pengaduan masyarakat:
2.Penerapan SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat
3.Tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai dengan SOP
4.Pemantauan dan pemutakhiran data penyelesaian tindak lanjut pengaduan masyarakat
5.Pelaporan hasil pemantauan 4 Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) Inspektorat Jenderal
1.Penelaahan dan/atau pemeriksaan pengaduan
2.Tindak lanjut atas hasil penelaahan dan/atau pemeriksaan
3.Evaluasi WBS
4.Tindak lanjut hasil evaluasi 5 Penanganan Benturan Kepentingan: Inspektorat Jenderal
1.Sosialisasi penanganan benturan kepentingan
2.Identifikasi situasi dan penanganan benturan kepentingan
3.Rekomendasi pengambilan tindakan yang diperlukan jika penyelenggara berada dalam situasi benturan kepentingan
4.Monitoring dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
5.Tindak lanjut hasil evaluasi 6 Pembangunan Zona Integritas: Inspektorat Jenderal
1.Pelaksanaan pendampingan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM: pembinaan, penyiapan dokumen, penilaian mandiri, pengusulan kepada Kementerian PANRB
2.Pengusulan Penetapan WBK/WBBM
3.Evaluasi berkala predikat WBK/WBBM
4.Tindak lanjut hasil evaluasi VIII. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 6.496.303 13.190.246 12.127.523 11.858.130 11.622.236 1 Penerapan Standar Pelayanan:
1.Penetapan Standar Pelayanan Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
2.Pendampingan penerapan Standar Pelayanan Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Kantor Wilayah BPN
3.Penyediaan informasi pelayanan publik dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) oleh Admin Instansi dan Sub-Admin Pusat Data dan Informasi
4.Review Standar Pelayanan Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal
5.Monitoring dan evaluasi Biro Organisasi dan Kepegawaian Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan
6.Tindak Lanjut hasil monitoring dan evaluasi 2 Penguatan Budaya Pelayanan Prima:
1.Peningkatan kapasitas petugas front office secara berkala di seluruh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Biro Organisasi dan Kepegawaian
2.Monitoring pelaksanaan pelayanan prima oleh petugas front office di seluruh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Kantor Pertanahan Kantor Wilayah BPN Biro Organisasi dan Kepegawaian3. Evaluasi pelaksanaan pelayanan prima oleh petugas front office di seluruh Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah
4.Tindak lanjut hasil evaluasi, termasuk pemberian reward dan punishment 3 Penguatan Inovasi Pelayanan Publik:
1.Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan sejenisnya Biro Organisasi dan Kepegawaian
2.Pendampingan penyusunan proposal inovasi pelayanan publik Pusat Penelitian dan Pengembangan
3.Kompetisi inovasi internal Kementerian ATR/BPN Biro Organisasi dan Kepegawaian Pusat Penelitian dan Pengembangan 4 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik:
1.Penyusunan/Review NSPK (penerimaan s.d tindak lanjut) Biro Hubungan Masyarakat
2.Peningkatan kapasitas SDM pengelola pengaduan pelayanan publik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Biro Organisasi dan Kepegawaian
3.Tindak lanjut pengaduan pelayanan publik Kantor Pertanahan Kantor Wilayah BPN Biro Hubungan Masyarakat
4.Pemantauan atas tindak lanjut pengaduan Biro Hubungan Masyarakat
5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Biro Hubungan Masyarakat
6.Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Biro Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan 5 Penguatan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik: Pusat Data dan Informasi Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi terintegrasi 6 Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah:
1.Penetapan standar sarana dan prasarana unit penyelenggara pelayanan publik Biro Umum dan Layanan Pengadaan
2.Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sesuai dengan standar Biro Perencanaan dan Kerjasama Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan IX. Quick Wins No Kegiatan/Subkegiatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 2020 2021 2022 2023 2024 Alokasi Anggaran (dalam juta rupiah) 649.212 1.388.203 1.272.184 1.240.998 1.211.315 1 Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik:
1.Penetapan jenis layanan Direktorat Jenderal terkait
2.Pembangunan aplikasi terintegrasi Pusat Data dan Informasi
3.Pilot project layanan berbasis elektronik Direktorat Jenderal terkait Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan
4.Monitoring & evaluasi pelaksanaan pilot project dan tindak lanjut hasil evaluasi Direktorat Jenderal terkait Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan5. Pelaksanaan layanan berbasis elektronik
6.Monitoring dan evaluasi
7.Tindak Lanjut hasil monitoring dan evaluasi TABEL 3 RENCANA PENCAPAIAN ASPEK REFORM PENGUKURAN KEBERHASILAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN ATR/BPN TAHUN 2020-2024 Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 1 MANAJEMEN PERUBAHAN
i.Komitmen dalam Perubahan
a.Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi 1 Agen 1 Perubahan % 75% 80% 85% 95% 100% - Jumlah Agen Perubahan Jumlah - Jumlah Perubahan yang dibuat Jumlah b. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen Perubahan/inovasi yang dibuat telah diintegrasikan dalam sistem manajemen dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas/pelayanan % 75% 80% 85% 95% 100% - Jumlah Perubahan yang dibuat Jumlah - Jumlah Perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen Jumlah c. Instansi mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan (reform) Bentuk perubahan (reform) yang dilakukan unit kerja, misalnya: pembangunan zona integritas, pembuatan inovasi, dsb % 65% 70% 80% 90% 100% - Jumlah unit kerja seluruhnya Jumlah - Jumlah unit kerja yang melakukan perubahan Jumlah Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 ii. Komitmen Pimpinan
a.Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan instansinya Target capaian reformasi sudah ada di dokumen perencanaan instansi - 75% 80% 85% 90% 95%
b.Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya perhatian khusus kepada unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi % 100% 100% 100% 100% 100% - Jumlah unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi Berhasil melaksanakan reformasi ditandai dengan adanya penghargaan dari Kementerian PANRB/Ombudsman RI/KPK kepada unit kerja tersebut (Misalnya: Predikat WBK/WBBM, penghargaan pelayanan publik, penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik Ombudsman RI, penghargaan penilaian integritas KPK) Jumlah 22 50 100 200 275 Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 - Jumlah unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi yang mendapat reward/perhatian khusus dari Pimpinan Reward/perhatian khusus pimpinan berupa perlakuan khusus pimpinan terhadap unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi dibanding yang belum berhasil, misalnya: adanya alokasi anggaran khusus untuk unit kerja yang telah berhasil, pemberian penghargaan berupa promosi untuk pimpinan unit kerja yang berhasil, atau bentuk penghargaan lainnya Jumlah 22 50 100 200 275 iii. Membangun Budaya Kerja - Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Budaya kerja dan nilai-nilai organisasi telah diinternalisasi ke seluruh anggota organisasi, dan penerapannya dituangkan dalam standar operasional pelaksanaan kegiatan/tugas - Penetapan Internalisasi Evaluasi Evaluasi Evaluasi 2 DEREGULASI KEBIJAKAN
i.Peran Kebijakan
a.Kebijakan yang diterbitkan memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya Semua kebijakan yang terbit telah memiliki peta keterkaitan dengan kebijakan lainnya - Sebagian Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan
b.Kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang diterbitkan memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi Persentase diperoleh dari Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang terbit memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi dibagi dengan Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan baru yang terbit % 100% 100% 100% 100% 100% - Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan baru yang terbit Jumlah Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 - Jumlah kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang terbit memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama instansi Jumlah ii. Penyelesaian Kebijakan - Penyelesaian kebijakan sesuai dengan Program Legislasi K/L/Pemda Persentase diperoleh dari jumlah kebijakan di diterbitkan sesuai dalam program legislasi K/L/Pemda dibagi dengan jumlah total kebijakan yang ada dalam program legislasi K/L/Pemda (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Peraturan Menteri/Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah % 100% 100% 100% 100% 100% 3 PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI
i.Organisasi Berbasis Kinerja - Penyesuaian organisasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang efektif, efisien dan tepat ukuran sesuai dengan proses bisnis, dengan mempertimbangkan kinerja utama yang dihasilkan. Terdapat perubahan organisasi yang sesuai dengan proses bisnis, dengan mempertimbangkan kinerja utama yang dihasilkan - Sudah Ada Usulan Terdapat Perubahan Organisasi Perubahan Organisasi sdh sesuai proses bisnis Perubahan Organisasi sdh sesuai proses bisnis dan kinerja utama Perubahan Organisasi sdh sesuai proses bisnis dan kinerja utama ii. Penyederhanaan Organisasi - Peta Proses Bisnis yang ideal dalam rangka Penyederhanaan Organisasi Persentase Peta Proses Bisnis yang ideal dalam rangka Penyederhanaan Organisasi diperoleh dari Jumlah Peta Proses Bisnis setelah disesuaikan dengan Penyederhanaan Organisasi dibagi dengan Jumlah Peta Proses Bisnis yang seharusnya ada dalam rangka Penyederhanaan Organisasi % 80% 85% 90% 95% 100% iii. Hasil Evaluasi Kelembagaan Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 - Hasil Evaluasi Kelembagaan Diperoleh dari hasil evaluasi kelembagaan sesuai dengan Peraturan Menpan 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
a.Peringkat Komposit 5 (P-5) Skor 81- 100
b.Peringkat Komposit 4 (P-4) Skor 61-80
c.Peringkat Komposit 3 (P-3) Skor 41- 600
d.Peringkat Komposit 2 (P-2) Skor 21-40
e.Peringkat Komposit 1 (P-1) Skor 0-20 atau belum dilakukan evaluasi kelembagaan Skor 75 80 85 90 95 4 PENATAAN TATA LAKSANA
i.Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan - Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan Peta proses bisnis telah disusun dan mempengaruhi penyederhanaan seluruh jabatan - Review Sebagian Besar Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan ii. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi
a.Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien - SPBE Terintegrasi parsial SPBE sudah Teritegrasi Keseluruhan SPBE sudah Teritegrasi Keseluruhan SPBE sudah Teritegrasi Keseluruhan SPBE sudah Teritegrasi Keseluruhan
b.Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien - SPBE mendorong pelayanan internal secara parsial Mendorong pelayanan secara keseluruhan Mendorong pelayanan secara keseluruhan Mendorong pelayanan secara keseluruhan Mendorong pelayanan secara keseluruhan Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 iii. Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat
a.Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang proses bisnis utama bagi organisasi telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan. - Transformasi digital telah diterapkan Telah optimal Telah optimal Telah optimal Telah optimal
b.Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan bagi organisasi telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan. - Transformasi digital telah diterapkan Telah optimal Telah optimal Telah optimal Telah optimal
c.Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal Sasaran dan target manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah direncanakan, didefinisikan, dan ditetapkan telah terpenuhi dan penerapan atau penggunaan dari manfaat/dampak dari transformasi digital pada bidang pelayanan publik bagi organisasi telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan. - Transformasi digital telah diterapkan Telah optimal Telah optimal Telah optimal Telah optimal Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 5 PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
i.Kinerja Individu
a.Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Seluruh ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya - Sebagian Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan
b.Pencapaian kinerja individu telah menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja/penghasilan Seluruh tunjangan kinerja/penghasilan yang diberikan telah didasarkan pada pencapaian kinerja individu - Belum Sebagian Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan ii. Evaluasi Jabatan - Hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi sudah disampaikan ke menteri/pejabat berwenang Evaluasi jabatan pimpinan tinggi dilaksanakan pada jabatan pimpinan tinggi pratama ke atas yg sudah menjabat diatas 5 th di posisi yg sama Persentase diperoleh dari Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas sudah menjabat lebih dari 5 th yang sudah dirotasi dibagi dengan Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama keatas yang sudah menjabat lebih dari 5 th % 100% 100% 100% 100% 100% iii. Assessment Pegawai - Hasil assessment telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Seluruh hasil assessment dijadikan dasar mutasi internal dan pengembangan kompetensi pegawai - Belum Sebagian Keseluruhan Keseluru- han Keseluru- han Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 iv. Pelanggaran Disiplin Pegawai - Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Persentase penurunan pelanggaran disiplin pegawai diperoleh dari Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya dikurangi Jumlah pelanggaran tahun ini kemudian dibagi dengan Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya % 75% 90% 100% 100% 100%
v.Kebutuhan Pegawai - Hasil perhitungan kebutuhan pegawai telah dijadikan dasar dalam pembuatan formasi dan penerimaan pegawai baru Persentase diperoleh dari Jumlah formasi yang diusulkan dibagi dengan Jumlah pegawai yang dibutuhkan berdasarkan hasil analisis perhitungan kebutuhan pegawai % 25% 25% 40% 45% 50% vi. Penyetaraan Jabatan - Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dalam rangka penyederhanaan Birokrasi Prosentase Jabatan Administrasi yang dilakukan penyetaraan jabatan ke Jabatan Fungsional % 69% 75% 75% 75% 75% vii. Manajemen Talenta
a.Dilakukan pemetaan talenta yang hasilnya digunakan untuk proses penempatan jabatan kritikal dan rencana suksesi jabatan Telah dilakukan pemetaan talenta yang hasilnya dijadikan dasar penempatan pada seluruh jabatan kritikal dan rencana suksesi jabatan - Sebagian Kecil Sebagian Besar Keseluruhan Keseluruha n Keseluruha n
b.Penerapan Manajemen Talenta dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Prosentase pejabat Pimpinan Tinggi yang ditetapkan melalui proses manajemen talenta % 75% 80% 85% 90% 95% 6 PENGUATAN AKUNTABILITAS
i.Efektifitas dan Efisiensi Anggaran - Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih Persentase diperoleh dari Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih dibagi dengan Jumlah Sasaran Kinerja % 50% 75% 100% 100% 100% Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 - Persentase Anggaran yang berhasil direfocussing untuk mendukung tercapainya kinerja utama organisasi: Mendukung tercapainya kinerja utama organisasi artinya Sasaran Kinerja tercapai 100% atau lebih Persentase diperoleh dari Jumlah Anggaran yang berhasil direfocussing dibagi dengan Jumlah Anggaran Total % 0% 10% 15% 20% 20% ii. Pemanfaatan Aplikasi Akuntabilitas Kinerja - Aplikasi yang terintegrasi telah dimanfaatkan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi anggaran Aplikasi yang terintegrasi telah dimanfaatkan sebagai alat monitoring kinerja sehingga menghasilkan efektivitas dan efisiensi penganggaran - belum efektif sudah efektif dan efisien efektif dan efisien efektif dan efisien efektif dan efisien iii. Pemberian Reward and Punishment - Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi Seluruh capaian kinerja (Perjanjian Kinerja) merupakan unsur dalam pemberian reward and punishment; - Sebagian besar Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan Keseluruhan iv. Kerangka Logis Kinerja - terdapat Peta strategis yang mengacu pada kinerja utama (Kerangka Logis Kinerja) organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai Peta strategis (Kerangka Logis) ada dan mengacu pada kinerja utama organisasi dan digunakan dalam penjabaran kinerja seluruh pegawai; - Sudah terdapat peta strategis Sudah digunakan dalam penjabaran kinerja pegawai Sudah digunakan dalam penjabaran kinerja pegawai Sudah digunakan dalam penjabaran kinerja pegawai Sudah digunakan dalam penjabaran kinerja pegawai Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 7 PENGUATAN PENGAWASAN
i.Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) - Persentase penyampaian LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1.Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
3.Undang-Undang No. 10 Tahun 2015
4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
5.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
6.SE MenPANRB No. SE/03/M.PAN/01/2005 % 99% 100% 100% 100% 100% ii. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) - Persentase penyampaian LHKASN Penyampaian LHKASN diatur dalam:
1.Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
2.Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
3.Undang-Undang No. 10 Tahun 2015
4.SE MenPANRB No. 1 Tahun 2015 % 80% 90% 95% 100% 100% iii. Mekanisme Pengendalian Aktivitas Utama (SPIP) - Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang. Aktivitas utama organisasi dikendalikan mulai dari perencanaan, penilaian risiko, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan oleh penanggung jawab aktivitas, pimpinan unit kerja eselon I/kepala OPD dan Menteri/Kepala Daerah telah menghasilkan peningkatan kinerja, mekanisme kerja baru yang lebih efektif, - Sebatas pemantauan Peningkatan kinerja Peningkatan kinerja Peningkata n kinerja Peningkata n kinerja Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 efisien, dan terkendali iv. Penanganan Pengaduan Masyarakat - Persentase Penanganan Pengaduan Masyarakat Penilaian ini menghitung realisasi penanganan pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan % 90% 95% 100% 100% 100%
v.Pembangunan Zona Integritas (ZI) - Komitmen Pembangunan ZI (Akumulatif): Banyak unit kerja yang diusulkan dan banyak unit kerja yang mendapat Predikat WBK/WBBM - Sedikit diusulkan, sedikit dapat predikat Banyak diusulkan, sedikit yang dapat predikat Banyak diusulkan banyak yang mendapat predikat Sebagiam besar sdh predikat Sebagiam besar sdh predikat - Pemetaan Unit Kerja untuk membangun ZI: 25% 50% 75% 100% 100% - WBK dalam 1 tahun: 25% 50% 75% 100% 100% - WBBM dalam 1 tahun: 25% 50% 75% 100% 100% vi. Peran APIP
a.APIP telah menjalankan fungsi konsultatif APIP telah membentuk unit-unit percontohan yang unggul dalam pelaksanaan beberapa bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik seperti perencanaan, pencatatan yang baik, pelaksanaan reviu berjenjang yang, dll yang telah menghasilkan capaian kinerja unit kerja melebihi target kinerja dan APIP aktif melakukan replikasi atas unit kerja tersebut; - Membentuk unit percontohan Replikasi unit kerja percontohan Replikasi unit kerja percontohan Replikasi unit kerja percontohan Replikasi unit kerja percontohan Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024
b.APIP memberikan saran masukan terkait peningkatan kinerja unit kerja APIP memberikan saran terkait perbaikan proses bisnis, mekanisme kerja, dll serta memberikan masukan terkait arah kebijakan strategis unit kerja di masa yang akan mendatang; - Sebatas rekomendasi Saran perbaikan Saran perbaikan dan masukan kebijakan strategis Saran perbaikan dan masukan kebijakan strategis Saran perbaikan dan masukan kebijakan strategis 8 PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
i.Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik
a.Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
1.Kesesuaian Persyaratan
2.Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
3.Kecepatan Waktu Penyelesaian
4.Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis
5.Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
6.Kompetensi Pelaksana/Web
7.Perilaku Pelaksana/Web
8.Kualitas Sarana dan prasarana
9.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan % 100% 100% 100% 100% 100%
b.Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:
1.Waktu lebih cepat
2.Alur lebih pendek/singkat
3.Terintegrasi dengan aplikasi Persentase diperoleh dari Jumlah perijinan/pelayanan yang telah dipermudah dibagi dengan Jumlah perijinan/pelayanan yang terdata/terdaftar % 100% 100% 100% 100% 100% Penilaian Penjelasan Satuan Output Waktu Pelaksanaan 2020 2021 2022 2023 2024 ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi - Penanganan pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab Persentase Penanganan pengaduan pelayanan dan konsultasi dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab % 100% 100% 100% 100% 100% MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd. SOFYAN A. DJALIL