(1)Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan berdasarkan kelompok golongan Perjalanan Dinas paling tinggi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. .
(2)Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan sesuai jumlah hari yang tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas.
(3)Dalarn hal pelaksanaan Perjalanan Dinas melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Perjalanan Dinas, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, dengan ketentuan kelebihan jumlah hari tidak disebabkan oleh kesalahan Zkelalaian pihak yang me1aksanakan Perjalanan Dinas.
(4)Besaran uang harian di Negara akreditasi yang tidak tercantum dalarn Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya merujuk pada besaran uang harian di Negara perwakilan Republik Indonesia berkedudukan. moda transportasi yang nasional, sepanjang jalur Pasal 13
(1)Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan mengutarnakan perusahaan penerbangan penerbangannya tersedia.
(2)Klasifikasikelas moda transportasi untuk masing-masing golongan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
(3)Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai, PTTatau Pihak Lain yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya mengikuti golongan yang memungkinkan rombongan dapat menginap dalam satu hotel yang sama. BABV... Pasa117
(1)Dalam hal biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, PTI' atau Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, sisa dari dana tersebut harus disetor ke., Bendahara Pengeluaran atau BPP. '
(2)Dalam hal Biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai, P'IT atau Pihak Lain, kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang telah dikeluarkan, kekurangan biaya tersebut dapat dimintakan kembali dengan melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
(3)Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran atau BPP membayar uang muka kepada Pelaksana Perjalanan Dinas setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
(4)Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran, Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain dan dilaksanakan: .
a.sebelum perjalanan; atau
b.sesudah perjalanan.
(5)Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sebelum perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf a, dengan ketentuan harus melampirkan:
a.Daftar Nominatif;
b.copy Surat Tugas;
c.copy Surat Perjalanan Dinas lembar I dan II; dan
d.copy Surat Persetujuanfketerangan dari Instansi terkait.
(6)Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme pembayaran langsung yang dilakukan sesudah perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf b, dengan ketentuan harus melampirkan:
a.Daftar Nominatif;
b.AsHSurat Tugas dan dokumen pendukung lainnya;
c.AsH Surat Perjalanan Dinas lembar I dan II yang sudah ditanda tangani;
d.Tiket Pesawat dan boarding pass;
e.Bukti Airport Tax; dan
f.Kwitansi Perjalanan dinas.
(7)Rincian biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. PasaI20 ...
(1)Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain yang telah rnelakukan Perjalanan Dinas, melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Sekretaris Utama c.q. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di Indonesia.
(2)Dalam hal Perjalanan Dinas yang mendapat persetujuan Presiden, wajib melaporkan hasil perjalanan dinasnya kepada Presiden dengan tembusan WakilPresiden.
(1)Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas terdiri dari:
a.Surat Tugas dari pejabat yang berwenang;
b.Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk;
c.Surat Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri;
d.fotocopu halaman paspor yang dibubuhi capj'tanda keberangkatan/kedatangan oleh pihak yang berwenang di tempat kedudukanj'bertolak dan tempat tujuan Perjalanan Dinas;
e.bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
f.bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: 1) bukti pembelian tiket transportasi darr/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
g.daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh; "
h.bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi; dan
1.laporan Perjalanan Dinas.
(2)Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain yang telah rrielakukan Perjalanan Dinas, menyampaikan seluruh bukti penge1uaran asli sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kepada PPKpaling lama 5 (lima)hari kerja sete1ahPerjalanan Dinas dilaksanakan.
(3)PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil.
(4)PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti penge1uaran biaya Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. BABV PERTANGGUNGJAWABANDANPELAPORAN ~10 - AMIRSYAMSUDIN BERITANEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2014 NOMOR636 Diundangkan di Jakarta pada tanggal j j Mei 2014 MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA REPUB IK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014 Pasa121 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ' Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia im dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasa120 Pejabat Negara, Pegawai, PTT atau Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama NIP. Pejabat Pembuat Komitmen : JakartaDikeluarkan di Tanggal *) coret yang tidak perlu