Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB II
Jenis Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas:
PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipakai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Pertanahan, dalam menjalankan tugas kedinasan tertentu.
Ketentuan mengenai desain dan warna PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…