1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. www.peraturan.go.id 2021, No.134
5.Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keahlian yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
7.Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah serta kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan lainnya.
8.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kadastral untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
10.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
12.Standar Kompetensi Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral. www.peraturan.go.id 2021, No.134
13.Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
14.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit pejabat fungsional.
15.Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
16.Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
18.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
20.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Jenderal. www.peraturan.go.id 2021, No.134
21.Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah.