DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan yang memuat a. komponen; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan, evaluasi dan peninjauan ulang.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…