DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai subjek dan objek penilaian tanah; penyelenggaraan penilaian tanah; pemanfaatan peta nilai tanah; pengaduan informasi nilai tanah; pendanaan

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…