1.Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
2.Penilaian Tanah adalah proses kegiatan untuk memberikan estimasi nilai pada suatu bidang tanah atau zona untuk mendapatkan informasi nilai tanah pada waktu tertentu.
3.Nilai Tanah adalah nilai dari permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu.
4.Nilai Zona adalah nilai hasil perhitungan rata-rata sampel Nilai Tanah setiap zona dalam satuan rupiah per meter persegi.
5.Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah gambaran Nilai Tanah yang relatif sama, dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang dimuat dalam peta ZNT dan ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan.
6.Nilai Bidang Tanah yang selanjutnya disingkat NBT adalah nilai dari bidang-bidang tanah hasil Penilaian Tanah massal secara sistematik dengan memanfaatkan uji statistik terhadap data dari masing-masing bidang tanah berdasarkan variabel pembentuk Nilai Tanah yang disajikan dalam bentuk peta NBT.
7.Penilaian Massal adalah Penilaian Tanah yang sistematis untuk sejumlah sampel Nilai Tanah yang dilakukan pada waktu tertentu secara bersamaan dengan menggunakan prosedur standar dan diuji secara statistik.
8.Penilaian Individual adalah Penilaian Tanah untuk mendapatkan sampel Nilai Tanah individual dengan pendekatan pasar, biaya, dan/atau pendapatan.
9.Simpangan Baku Relatif adalah ukuran statistik dari penyebaran relatif titik data dalam rangkaian data di sekitar rata-rata yang dinyatakan dengan persentase.
10.Indeks Sampel adalah indeks yang menggambarkan perbandingan sampel Nilai Tanah pada tahun berjalan dengan Nilai Tanah tahun sebelumnya pada zona atau lokasi yang sama.
11.Indeks Nilai Tanah adalah indeks rata-rata dari Indeks Sampel.
12.Basis Data Nilai Tanah adalah sistem penyimpanan data Nilai Tanah spasial dan tekstual yang terstruktur dalam bentuk struktur dan format yang baku pada media digital untuk memudahkan pencarian, pengelolaan, dan penggunaan informasi Nilai Tanah.
13.Pengaduan Informasi Nilai Tanah adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola pengaduan atas keraguan/keberatan terhadap informasi Nilai Tanah yang disajikan oleh Kementerian.
14.Pengadu adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk, baik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yang menyampaikan Pengaduan Informasi Nilai Tanah kepada Kementerian.
15.Skala Ketelitian Peta Nilai Tanah yang selanjutnya disebut Skala adalah skala kedetailan delineasi yang berupa garis imajiner sebagai gambaran batas-batas zona atau bidang yang memiliki keseragaman Nilai Tanah yang disajikan.
16.Penilai Tanah adalah orang yang memiliki kompetensi teknis Penilaian Tanah dan pemetaan Nilai Tanah.
17.Variabel Pembentuk Nilai Tanah adalah karakteristik fisik dan karakteristik lingkungan bidang tanah yang dapat diukur atau dihitung dan dapat memengaruhi Nilai Tanah.
18.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi.
20.Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.