Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Tata kelola SKMPP, meliputi:
Pengisian dan realisasi target fisik dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan Mekanisme Kerja SKMPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemantauan pelaksanaan Program ATR/BPN dilaksanakan oleh penanggung jawab SKMPP.
Dalam hal terdapat hambatan, kendala dan masalah dalam pelaksanaan Program ATR/BPN, Pelaksana SKMPP wajib melaporkan kepada penanggung jawab SKMPP sesuai dengan prosedur dalam Aplikasi SKMPP.
Membuka PDF…