Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Tunjangan kinerja Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan terhitung mulai saat penetapan Keputusan Pengangkatan dalam jabatan.
Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di luar Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya berhak menerima salah satu tunjangan kinerja yang dipilihnya. BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd. SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1691
Membuka PDF…