menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Pertimbangan lertentu; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PELAYANAN PENERBITAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGI KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4225);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
9.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
10.Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); Mengingat Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBPadalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. KESESUAIAN KEGIATAN DENGAN PERTIMBANGAN PELAYANAN PENERBITAN PEMANFAATAN RUANG TERTENTU. MEMUTUSKAN: PERATURANMENTERIAGRARIADANTATARUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG BESARAN, PERSYARATAN,DAN TATACARA PENGENAANTARIF ATAS JENIS PENERlMAANNEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP
11.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1189); Menetapkan
3.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPRadalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara reneana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.
4.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPRadalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTRselain RDTR.
5.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPRadalah dokumen yang menyatakan kesesuaian reneana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
6.Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional adalah kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta mempunyai pengaruh sangat penting seeara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan negara yang ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat melalui peraturan perundang- undangan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah reneana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBDPerubahan.
9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.