Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
Wilayah kerja masing-masing Kantor Pertanahan adalah sesuai dengan wilayah kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten yang bersangkutan.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Bagan Susunan Organisasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan disahkannya Peraturan Menteri ini, maka dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional terdapat 458 (empat ratus lima puluh delapan) Kantor Pertanahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1872 BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SEKSI SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Subseksi Tematik dan Potensi Tanah SEKSI HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH Subseksi Penetapan Hak Tanah Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT Subseksi Pendaftaran Hak SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN Subseksi Pengendalian Pertanahan Subseksi Pemberdayaan Masyarakat SEKSI SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Subseksi Perkara Pertanahan SUBBAGIAN TATA USAHA Urusan Perencanaan dan Keuangan Urusan Umum dan Kepegawaian Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, ttd SOFYAN A. DJALIL LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SABU RAIJUA DAN KABUPATEN MALAKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG, KABUPATEN KEPULAUAN SULA PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT DAN KABUPATEN TORAJA UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN
Membuka PDF…