Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Ketentuan teknis RTR KSP dan RTR KSK meliputi:
Tipologi KSP dan KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas sudut kepentingan:
KSP dan KSK dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
KSP dan KSK dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
Membuka PDF…