Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
BAB I
BAB III
- kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Kantor Pertanahan Induk.
Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk. EPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 238'BERITA NEGA DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ~ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Feb r ua r i 2016 FERRY M RSYIDAN BALDAN KEPALA BADAN PE AN TATA RUANG/ NAHAN NASIONAL, Ditetapkan di Jakarta padatanggal 5 Fe uari 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar
Peraturan Menteri rni mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…