DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Poltek Agraria STPN; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; lokasi Poltek Agraria STPN

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…