Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi; DENGAN RAHMATTUHANYANGMARAESA MENTERl AGRARIADAN TATARUANGj KEPALABADANPERTANARANNASIONAL, PERATURANMENTERl AGRARlADAN TATARUANGj KEPALABADANPERTANAHANNASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG IZIN LOKASI Mengingat Menimbang MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Tanah yang sudah diperoleh wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. 6 BABVI ...
Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut. BABV HAKDANKEWAJIBANPEMEGANGIZINLOKASI
Dalam hal diatas tanah Izin Lokasi diterbitkan izin usaha pertambangan dan I atau izin usaha lainnya, maka terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemilik tanah atau pemegang Izin Lokasi.
BAB VII
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)