Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku; 2019, No.471 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.471 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2019 MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ttd SOFYAN A. DJALIL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…