Dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari APBNj APBD dan dimiliki oleh Instansi Pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau tara lain yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk kepentingan program prioritas pemerintah dapat menggunakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya."
6.Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 55
(1)Pada saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangj Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku, proses Pengadaan Tanah yang belum selesai tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya, dirnulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(2)Penetapan Lokasi pernbangunan, SP2LP atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pernbangunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), dapat diperbaharui untuk jangka waktu 2 tahun.
(3)Pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a.dalam hal penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur, pembaharuan dilakukan oleh Gubemur; atau
b.dalam hal penetapan lokasi ditetapkan oleh BupatijWalikota, pembaharuan dilakukan oleh Bupati/Walikota. BAS VIlA KETENTUANLAIN-LAIN
(3)Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan peraturan pelaksanaannya.
(4)Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
(5)Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata ruang wilayah."
4.Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIlA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pusat Hukum dan Hubungan Masyarkat - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN fA. , ONNA H. LAOL¥ 'I--' ... RA R'EPUBLII{ INDONESIA TAHUN 2035 NOMOR 648 MENTERT HUKUM DAN-H ~ ASASJ MANUSIA REPUBLIK IN lA) ~ BALDAN TATARUANG/ AHAN NASIOt'l'AL, Diundangkan di Jakarta pacta tanggal 28, April 2015 Ditetapkan di .Jakarta pada tanggal 28 Apr 2015 Pasal II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ini rnulai berlaku pada tanggal, diundangkan. Agar setiap orang mengetah'uinya, mernerin tahkan pengundangan Peraruran Menteri Agraria dan Tata Ruang'/Kepala Badan. Pertanahan Nasional ini dengan penernpatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia. (4') Dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah rnenjadi dokumen Pengadaan Tanah sesuai dengan Peraturan irii, dapat berupa:
a.penyiapan pelaksanaan;
b.inventariaasi, dan identifikasi;
c.penetapan penilai;
d.rnusyawarah J)'elletapan bentuk ganti kerugian;
e.pernbertan ganti kerugian;
f.pemberian ganti kerugian dalarn keadaaan khusus;
g.penitipan ganti kerugian;
h.pelepasan. objek pengadaan tanah; i, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah; j, pendckumentasian peta bidang, daftar nominative dna data -admmistrasi: dan,,_ , ,
k.penyerahan hasil pengadaan tanah.
5.Diantara Pasal. 55 dan Pasal 56, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A, yang berbunyi sebagai berikut: »Pasa155A Dalam hal Pengadaarr Tanah yang belurn selesai tetapi telah ditetapkan .nilai ganti kerugian dengan nilai lebih kecil dari nilai ganti kerugian berdasarkan basil .Penilai Pertanahan sesuai dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaarmya, maka dipakai nilai ganti kerugian berdasarkan hasil Penilai Pertanahan sesuai dengan Undang-Undarig NOD).O:r 2 Tahun 2,D12dan peraturan pelaksanaannya."