Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAHKERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
BAB II
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAHKERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI LAUT PROVINSI SULAWESI TENGAH.
BAB I
Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk. PasaL6 Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian. BABIV TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
BAB III
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah berwenang:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk deugan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)Kantor Pertanahan Induk.
Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk. REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 240BERITA NEG DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA rc--- Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Feb r ua r i 201 6 FERRY MU SYIDAN BALDAN MENTERI AGRARI D N TATA RUANGj KEPALA BADAN PE T NAHAN NASIONAL, Ditetapkan di Jakarta padatangga15 Februari 2016 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…