Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Isi peraturan
Teks25PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL BIRO HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Tahapan Peninjauan Kembali RTRW, terdiri atas:
Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan melalui:
Membuka PDF…