Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Teks38PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2020, No. 414
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan:
Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), mempunyai tugas melakukan pendataan, verifikasi dan validasi subjek dan objek Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Membuka PDF…