DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
601

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengani kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian ATR/BPN; susunan organisasi Kementerian ATR/BPN yang terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan; g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang; h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. Inspektorat Jenderal; k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat; l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.

Isi peraturan

Teks601PDFHirarki

Memuat teks peraturan…