Dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Tebing Tinggi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
6.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
8.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
10.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
11.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
13.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
14.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
15.Peninjauan Kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
16.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
17.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18.Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah satuan Wilayah yang menjadi bagian dari kota dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kota yang bersangkutan.
19.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disebut PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
20.Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
21.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi Masyarakat yang melayani lingkungan kecamatan atau kelurahan yang terdiri dari pusat lingkungan kecamatan, pusat lingkungan kelurahan, dan/atau pusat rukun warga.
22.Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
23.Pusat Lingkungan Kelurahan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan.
24.Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
25.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
26.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
27.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
28.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
29.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
30.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
31.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
32.Jalan Lingkungan Sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
33.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
34.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
35.Jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
36.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
37.Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi Dari Kilang Pengolahan Ke Konsumen adalah jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan gas bumi di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari kilang pengolahan-konsumen, termasuk jaringan pipa/kabel bawah laut.
38.Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung adalah prasarana yang berkaitan dengan kegiatan memproduksi tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
39.Pembangkit Listrik Lainnya adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga lainnya.
40.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV (tiga puluh lima kilovolt) sampai dengan 230 kV (dua ratus tiga puluh kilovolt).
41.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV (tiga puluh lima kilovolt) sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
42.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan 220 (dua ratus dua puluh) volt sampai dengan 1000 (seribu) volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
43.Saluran Kabel Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SKTM adalah jaringan kabel yang berisolasi yang ditanam di dalam tanah sepanjang jaringan dan sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
44.Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota provinsi dan/atau antarjaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
45.Menara Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut Menara BTS adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
46.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
47.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
48.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
49.Bangunan Pengambil Air Baku adalah bangunan yang berfungsi sebagai pengambilan dan/atau penyedia air baku.
50.Instalasi Produksi adalah tempat pengolahan air sungai menjadi air yang dapat dikonsumsi.
51.Jaringan Distribusi Pembagi adalah pipa yang digunakan untuk pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
52.Hidran Kebakaran adalah alat yang dilengkapi dengan selang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.
53.Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah jaringan prasarana yang digunakan dalam serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
54.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat adalah instalasi pengolahan air limbah kota yang merupakan instalasi pengolahan air limbah untuk cakupan pelayanan skala perkotaan.
55.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Sistem Pengelolaan Limbah B3 adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
56.Sistem Jaringan Persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah.
57.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
58.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
59.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
60.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
61.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke Jaringan Drainase Sekunder.
62.Jaringan Drainase Lokal adalah jaringan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan, dan daerah curam.
63.Bangunan Peresapan (Kolam Retensi) adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu Wilayah.
64.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.
65.Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah tempat berkumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
66.Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat berkumpul akhir bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
67.Jalur Sepeda adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk dilewati satu sepeda, selain sepeda motor.
68.Jaringan Pejalan Kaki adalah ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.
69.Blok atau Blok Peruntukan yang selanjutnya disebut Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
70.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
71.Kode Zona adalah penjelasan kode zona yang digunakan pada rencana Pola Ruang.
72.Zona Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
73.Zona Perlindungan Setempat yang selanjutnya disebut Zona PS adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
74.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
75.Zona Rimba Kota yang selanjutnya disebut Zona RTH-1 adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
76.Zona Taman Kota yang selanjutnya disebut Zona RTH-2 adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
77.Zona Taman Kecamatan yang selanjutnya disebut Zona RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
78.Zona Taman Kelurahan yang selanjutnya disebut Zona RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan
79.Zona Pemakaman yang selanjutnya disebut Zona RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
80.Zona Jalur Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
81.Zona Badan Air yang selanjutnya disebut Zona BA adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
82.Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
83.Zona Pertanian yang selanjutnya disebut Zona P terdiri atas zona tanaman pangan, zona hortikultura, zona perkebunan, dan zona peternakan.
84.Zona Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut Zona P-1 adalah peruntukan Ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
85.Zona Perikanan yang selanjutnya disebut Zona IK adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk kegiatan perikanan yang meliputi zona perikanan tangkap, zona perikanan budi daya, zona pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, dan sarana dan prasarana perikanan.
86.Zona Pembangkitan Listrik yang selanjutnya disebut Zona PTL adalah peruntukan Ruang yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
87.Zona Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disebut Zona KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
88.Zona Perumahan yang selanjutnya disebut Zona R adalah Zona yang terdiri atas Zona R-2, Zona R-3, dan Zona R-4.
89.Zona Perumahan Kepadatan Tinggi yang selanjutnya disebut Zona R-2 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
90.Zona Perumahan Kepadatan Sedang yang selanjutnya disebut Zona R- 3 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
91.Zona Perumahan kepadatan Rendah yang selanjutnya disebut Zona R- 4 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
92.Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disebut Zona SPU adalah Zona yang terdiri atas Zona SPU-1, Zona SPU-2, Zona SPU-3, dan Zona SPU-4.
93.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota yang selanjutnya disebut Zona SPU-1 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
94.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut Zona SPU-2 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
95.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut Zona SPU-3 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
96.Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW yang selanjutnya disebut Zona SPU-4 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala rukun warga.
97.Zona Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disebut Zona RTNH adalah Ruang terbuka di bagian Wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau, berupa lahan yang diperkeras.
98.Zona Campuran yang selanjutnya disebut Zona C adalah Zona yang terdiri atas Zona C-1 dan Zona C-2.
99.Zona Campuran Intensitas Tinggi yang selanjutnya disebut Zona C-1 adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non- hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
100.Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang yang selanjutnya disebut Zona C-2 adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
101.Zona Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya disebut Zona K adalah Zona yang terdiri atas Zona K-1, Zona K-2, dan Zona K-3.
102.Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota yang selanjutnya disebut Zona K-1 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
103.Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP yang selanjutnya disebut Zona K-2 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
104.Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP yang selanjutnya disebut Zona K-3 adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
105.Zona Perkantoran yang selanjutnya disebut Zona KT adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
106.Zona Pengelolaan Persampahan yang selanjutnya disebut Zona PP adalah peruntukan Ruang di daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan mengelola persampahan.
107.Zona Transportasi yang selanjutnya disebut Zona TR adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang terdiri dari transportasi darat, udara, dan laut.
108.Zona Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Zona HK adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
109.Zona Peruntukan Lainnya yang selanjutnya disebut Zona PL adalah Zona yang terdiri atas Zona PL-3, Zona PL-4, dan Zona PL-6.
110.Zona Instalasi Pengolahan Air Minum yang selanjutnya disebut Zona PL-3 adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
111.Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut Zona PL-4 adalah peruntukan Ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
112.Zona Pergudangan yang selanjutnya disebut Zona PL-6 adalah peruntukan Ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
113.Zona Badan Jalan yang selanjutnya disebut Zona BJ adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang terdiri dari jalur lalu lintas dan bahu jalan.
114.Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR.
115.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR.
116.Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permukaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
117.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR.
118.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR.
119.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan dihitung dari batas terluar saluran air kotor sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas Ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas.
120.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan RTR.
121.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
122.Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan Masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah Masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam menyelenggarakan Penataan Ruang.
123.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
124.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
125.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.