menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Terten tu; PERATURANMENTERI AGRARIADAN TATARUANGj KEPALABADANPERTANAHANNASIONAL . NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATACARA PENETAPAN HAK KOMUNALATAS TANAH MASYARAKATHUKUM ADATDAN MASYARAKATYANGBERADA DALAMKAWASANTERTENTU DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHA ESA MENTERI AGRARIADANTATARUANGj KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL BAB I ... Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG TATA CARA PENETAPAN HAK I{OMUNALATAS TANAH MASYARAKAT HU'KUMADAT DAN MASYARAKATYANG BERADA DALAM KAWASANTERTENTU. MEMUTUSKAN: Mengingat : 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nornor IX/MPR/2001 ten tang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
2.Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N.omor2043);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran Negara Republik Indones-ia Tahun 1999 Nomor 167, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 1963 Nomor 61);
7.Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3643);
8.Peraturan Presiden Nomor 17 Tab.un 2015 tentang Kernenterian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
9.Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
10.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
15.Pengakuan ...
11.Tim IP4T adalah Tim yang melaksanakan kegiatan pendataan P4T.
12.Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
13.Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
14.Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pernerintah yang memberikan suatu hak atas tanah Negara. • • iru.