a.Surat Edaran a.n. Menteri Muda Agraria Nomor Ka. 30/1/10 Tahun 1960 tentang Surat-surat Keberatan Permohonan Ganti-Rugi dari Bekas Para Pemilik Tanah-Tanah Partikelir/Eigendom yang Terkena oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958;
b.Surat Edaran a.n. Menteri Muda Agraria Nomor Ka. 40-11-41 Tahun 1960 tentang Permohonan Mendapat Ganti-Rugi dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958;
c.Surat Edaran Menteri Agraria Nomor 34/5/42 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitya Landreform Daerah Tingkat II;
d.Surat Edaran Staf Penguasa Perang Tertinggi Nomor 0725/Peperti/1961 tentang Pengawasan Terhadap Penerangan Mengenai Landreform;
e.Surat Panitia Pertimbangan Pusat Nomor 1208/PLP/1963 Tahun 1963 tentang Pedoman Redistribusi Tanah Bekas Tanah Partikelir dan Bekas Tanah Erfpacht;
f.Surat Edaran Menteri Agraria DHK/5/17 Tahun 1964 tentang Pedoman Penjelenggaraan Perdjandjian Bagi Hasil;
g.Surat Edaran Menteri Pertanian dan Agraria Nomor Unda 1/2/6 Tahun 1964 tentang PMPA Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Pertimbangan Khusus dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil.
h.Surat Edaran Menteri Agraria Nomor DHK/26/20 Tahun 1964 tentang Penjelasan PMA No. 8 Tahun 1964 tentang Cara Pemungutan Bagian Bagi Hasil Yang Harus Diserahkan Kepada Pemerintah Cq. Panitya Landreform Kecamatan Sebagai Dimaksud Dalam PMPA No. 4 Tahun 1964;
i.Surat Edaran Panitya Landreform Pusat Nomor 12/P.L.P./1966 Tahun 1966 tentang Instruksi Panitya Landreform Pusat tanggal 17 Pebruari 1966 Nomor 10/PLP/1966; www.peraturan.go.id 2020, No.777
j.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Ba/5/281/5 Tahun 1969 tentang Acara Membebaskan/Melepaskan Hak Atas Tanah yang Akan Diminta dengan Hak Lain;
k.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor DPT/7/48/7/70 Tahun 1970 tentang Pengukuran Tanah Lebih/Absentee, dan Pengeluaran Sertipikat Tanah Yang Bersangkutan;
l.Surat Edaran Yayasan Dana Landreform Nomor YDL/Keu/24/26/71 Tahun 1971 tentang Bendaharawan Diharuskan Mengirimkan Surat Pertanggung Jawab (S.p.d.) kepada Yayasan Dana Landreform;
m.Surat Edaran Direktur Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor DLR/I/387/I/69 Tahun 1968 tentang Peningkatan Pelaksanaan Landreform Dalam Rangka Repelita;
n.Surat Edaran Direktur Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor DLR. 1/10/1/70 Tahun 1970 tentang Peta Kegiatan Pelaksanaan Landrefom;
o.Surat Edaran Yayasan Dana Landreform Nomor YDL/Keu/44/33/71 Tahun 1971 tentang Pedoman-Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Anggaran Yayasan Dana Landreform;
p.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional 110-424 Tahun 1999 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
q.Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional 400- 2895-D.III Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
r.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 462-2942 Tahun 1996 www.peraturan.go.id 2020, No.777 tentang Penelitian Riwayat Penggunaan Tanah dalam Pemberian Izin Lokasi;
s.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1078 Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah;
t.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1637 Tahun 1996 tentang Pengelolaan TPBP Konsolidasi Tanah;
u.Surat Edaran Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Nomor 410- 1919 -D.II tanggal 3 Juli 1996 tentang Petunjuk Laporan Monitoring Tindak Lanjut dan Kemajuan Pekerjaan Konsolidasi Tanah;
v.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-55 Tahun 1997 tentang Organisasi Peserta Konsolidasi Tanah;
w.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 462-3872 Tahun 1997 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah;
x.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2084 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah;
y.Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1047 Tahun 1999 tentang Penggunaan Dana Kompensasi TPBP;
z.Surat Edaran Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Nomor 225.2.2/DII/VII/99 Tahun 1999 tentang Izin Perubahan Penggunaan dan Izin Lokasi dalam Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah; dan aa. Surat Edaran Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah Nomor 22/DIII/2004 Tahun 2004 tentang Tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2003. www.peraturan.go.id 2020, No.777