Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Supiori Provinsi Papua yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari kantor pertanahan induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi, dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Wilayah kerja masing-masing Perwakilan Kantor Pertanahan meliputi wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai pembentukan kabupaten dan provinsi yang bersangkutan.
Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab kantor pertanahan induk.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua berwenang untuk:
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kantor pertanahan induk.
Membuka PDF…