Terhadap pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban:
a.melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KKMP;
b.memfasilitasi pelaksanaan Musbangkel dalam rangka persetujuan atas permohonan peminjaman KKMP kepada Bank;
c.memberikan persetujuan atas permohonan Pinjaman yang disampaikan KKMP bersama proposal bisnis yang ditujukan kepada Bank sebagai syarat permohonan Pinjaman ke Bank;
d.mengoordinasikan KKMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman;
e.memberikan surat dukungan penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.melakukan evaluasi kinerja KKMP; dan
g.melakukan pembinaan dan pengawasan KKMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.