Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Penyelenggaraan peningkatan kapasitas bagi sekretaris daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peningkatan Kapasitas diselenggarakan oleh Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.
Peningkatan Kapasitas dapat dilakukan dalam bentuk:
Tenaga pengajar Peningkatan Kapasitas, meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, kurikulum, kepesertaan, dan tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan pedoman teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Peserta yang telah mengikuti Peningkatan Kapasitas diberikan:
Membuka PDF…