1.Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menurunnya angka kemiskinan dan terwujudnya pengentasan kemiskinan ekstrem.
1.Terdapat program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem pada rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.Data, informasi, dan dokumentasi pemutakhiran data penerima berdasarkan nama dan alamat (by name by address).
3.Dilaksanakan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4.Penyampaian laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
5.Pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem (angka kemiskinan di bawah rata-rata nasional). NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS
6.Pencapaian target penurunan tingkat kemiskinan (angka kemiskinan di bawah rata-rata nasional).
7.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
2.Sekolah Rakyat Terwujudnya sekolah rakyat bagi keluarga miskin.
1.Penyediaan lahan dan bangunan sekolah rakyat bagi daerah yang menjadi lokasi pembangunan sekolah rakyat.
2.Dukungan daerah berupa kemudahan perizinan.
3.Penyediaan guru dan tenaga pendidik yang siap dan terlatih sesuai standar kebutuhan untuk sekolah rakyat.
4.Pencapaian target rombongan belajar sekolah rakyat.
5.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan sekolah rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3.Pembangunan 3 Juta Rumah Hambatan implementasi program 3 (tiga) juta rumah.
1.Penetapan peraturan kepala daerah mengenai penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam mendukung tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2.Data, informasi, dan/atau dokumentasi fasilitasi percepatan proses pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3.Sosialisasi pembangunan 3 juta rumah melalui berbagai kanal.
4.Evaluasi pelaksanaan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan percepatan proses pelayanan penerbitan persetujuan bangunan gedung.
5.Pencapaian target pembangunan perumahan di daerah. NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS
6.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk pembangunan 3 juta rumah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. B. Ketahanan Pangan Mewujudkan ketahanan pangan nasional Implementasi program ketahanan pangan di daerah.
1.Surat penugasan kepala daerah kepada perangkat daerah terkait pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah.
2.Koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah yang membahas topik pengadaan/penyaluran cadangan beras pemerintah.
3.Pemenuhan cadangan pangan beras 1 (satu) tahun sesuai target yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
4.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. C. Kesehatan untuk Semua
1.Jaminan Kesehatan Nasional Implementasi program jaminan kesehatan nasional di daerah.
1.Penetapan regulasi/kebijakan daerah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
2.Program, kegiatan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam rencana kerja pemerintah daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
3.Pencapaian target realisasi anggaran sama dengan atau lebih dari 50% dalam 1 (satu) semester tahun berjalan.
4.Pencapaian persentase penduduk yang terdaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS
5.Pencapaian persentase pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non asn di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
6.Pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran/bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas 3 secara tepat waktu dan sesuai jumlah sasaran.
7.Pengalokasian dan pembayaran 4% iuran wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dari jumlah pekerja penerima upah.
8.Penyediaan obat dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan.
9.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk mempercepat jaminan kesehatan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Makan Bergizi Gratis Implementasi dukungan pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan makan bergizi gratis.
1.Satuan tugas makan bergizi gratis daerah dan berfungsi aktif sesuai kebijakan badan gizi nasional.
2.Penyediaan sarana dan prasarana satuan tugas dengan lengkap dan mendukung pelaksanaan tugas.
3.Penyampaian laporan satuan tugas tepat waktu dan sesuai ketentuan.
4.Pencapaian persentase ibu hamil dan ibu menyusui yang mendapat bantuan makanan bergizi gratis sesuai target.
5.Pencapaian persentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai target.
6.Pencapaian persentase siswa dan santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai target.
7.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk program makan bergizi gratis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS D. Perluasan Akses Pendidikan Pembangunan dan Revitalisasi Pendidikan Dasar dan Menengah Implementasi pembangunan dan revitalisasi pendidikan dasar dan menengah.
1.Penyediaan program, kegiatan, dan anggaran untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.Pelaksanaan digitalisasi pembelajaran satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan sekolah menengah atas unggul garuda sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan perundang-undangan
3.Pencapaian persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif.
4.Pencapaian persentase satuan pendidikan formal dan non formal yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif.
5.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. E. Pertumbuhan Ekonomi
1.Pengendalian Inflasi Implementasi pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah.
1.Program, kegiatan, dan anggaran yang memadai untuk mendukung tugas tim pengendalian inflasi daerah dalam rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS
2.Penggunaan belanja tidak terduga untuk Pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan 9 bahan pokok penting masyarakat, dimana inflasi/indeks perkembangan harga tinggi.
3.Penyediaan data dan/atau informasi langkah-langkah konkrit dalam pengendalian inflasi daerah.
4.Penyampaian laporan harian perkembangan bahan pokok secara rutin setiap hari.
5.Peningkatan laju inflasi daerah (year to date) selama 6 (enam) bulan berada di bawah rata-rata nasional.
6.Peningkatan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional per tahun.
7.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk pengendalian inflasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Implementasi dukungan pemerintah daerah terhadap koperasi desa/kelurahan merah putih.
1.Program, kegiatan, dan anggaran untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah
2.Penetapan lokasi lahan minimal 1.000 m² dan siap digunakan untuk pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih (sudah memenuhi 4 kriteria lahan yaitu memiliki alas hak, luasan lahan, lokasi strategis dan kondisi lahan).
3.Penerbitan perizinan dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih.
4.Penyelesaian konflik pertanahan dan lahan/tanah.
5.Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6.Penyampaian laporan perkembangan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan.
7.Pembentukan koperasi merah putih dan aktif sesuai target nasional.
8.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah untuk percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. IV. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPALA DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, untuk anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Adapun aktivitas pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah Tahun 2026 dilakukan melalui: A. Reviu terhadap:
1.Dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari: