Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025 MENTERI DALAM NEGERI, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 146… LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH PENGELOLA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH DAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH I. PENGELOLA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH A. Pengelola Tunjangan Guru memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan Tunjangan Guru, antara lain sebagai berikut:
a.menganggarkan pendapatan transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
b.melakukan pengesahan realisasi pendapatan transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah melalui dokumen Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T);
c.melakukan pengesahan realisasi belanja transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah melalui dokumen Surat Pengesahan Belanja (SPB);
d.melakukan pencatatan realisasi pendapatan transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah setelah menerima informasi penyaluran atau notifikasi elektronik dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
e.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
f.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan Keuangan Daerah;
g.menyajikan informasi keuangan daerah; dan
h.melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal pendapatan dan belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
2.Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) antara lain:
a.menyusun RKA SKPD;
b.menyusun DPA SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.menganggarkan belanja yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
f.menandatangani dan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
g.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
h.mengawasi pelaksanaan anggaran yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
i.melakukan pembinaan penggunaan yang bersumber dari transfer DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
l.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain:
a.melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan informasi elektronik atau notifikasi yang disampaikan oleh KPPN; dan
b.melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah.
4.Bendahara Pengeluaran SKPD antara lain:
a.merekapitulasi laporan belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan informasi elektronik atau notifikasi yang disampaikan oleh KPPN;
b.melakukan rekonsiliasi atas belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah; dan
c.menyiapkan SP2B DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah. II. PENGELOLAAN DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: A. Penganggaran DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah:
1.Pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dianggarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah pada akun pendapatan, kelompok pendapatan transfer, jenis pendapatan transfer pemerintah pusat, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.Belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dianggarkan pada RKA SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan pada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait yang diuraikan masing-masing kedalam akun belanja, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek belanja sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
3.Pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dianggarkan dalam APBD berdasarkan besaran alokasi DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
4.Kode rekening, sub kegiatan, kelompok belanja, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja memedomani klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah;
5.Uraian penggunaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah memedomani Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah;
6.Kepala Dinas Pendidikan menyusun RKA SKPD berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah; dan
7.RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6, disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pelaksanaan Pengesahan dan Pencatatan Pendapatan dan Belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah
1.Pelaksanaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah
a.Kepala Dinas Pendidikan melaksanakan belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan DPA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.Pelaksanaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilakukan melalui mekanisme pencatatan dan pengesahan.
2.Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan Pendapatan dan Belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah sebagai berikut:
a.Pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah 1) Berdasarkan informasi atau notifikasi penyaluran dari KPPN, BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 2) Berdasarkan SP2T dimaksud, BUD melakukan pencatatan pendapatan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b.Belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah 1) Berdasarkan informasi atau notifikasi penyaluran dari KPPN, Bendahara Pengeluaran SKPD menyiapkan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B). 2) Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan verifikasi dan menyiapkan SP2B sebagaimana dimaksud pada angka 1), untuk selanjutnya disampaikan kepada PA guna mendapat persetujuan setelah dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi oleh PPK SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3) PA menyampaikan rekapitulasi belanja dan SP2B yang telah disetujui, kepada BUD untuk menjadi dasar penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) oleh BUD. 4) SPB sebagaimana dimaksud pada angka 3), menjadi dasar PA melakukan pencatatan realisasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, PPK SKPD dan BUD serta Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan rekonsiliasi atas realisasi pendapatan dan belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah.
4.Rekonsiliasi sebagaimana angka 3, dapat dilakukan setiap bulan dan paling sedikit dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditanda tangani bersama antara PPK SKPD, BUD dan Bendahara Pengeluaran SKPD serta melibatkan pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Penyusunan Laporan dan Pertanggungjawaban:
1.Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau sebutan lain yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan daerah menyusun laporan realisasi pendapatan yang bersumber dari DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan SP2T dan menyajikan dalam laporan keuangan SKPKD untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
2.Kepala Dinas Pendidikan menyusun laporan realisasi belanja yang bersumber dari DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah berdasarkan SPB, dan menyajikannya dalam laporan keuangan untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. D. Ilustrasi Format Dokumen dan Simulasi Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah. Format Dokumen DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah merupakan ilustrasi dokumen dalam pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah untuk memudahkan pengelola DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan tahapan penganggaran, pelaksanaan, pengesahan, dan pencatatan pendapatan dan belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah.
1.FORMAT RKA SKPD DINAS PENDIDIKAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH …. 1) Provinsi/Kabupaten/Kota ................. 2) Rincian Anggaran Belanja TA…….3) Menurut Program dan Kegiatan Urusan 4) : Bidang Urusan 5) : Program 6) : Kegiatan 7) : Organisasi 8) : Unit 9) : Jumlah 2024 10) : Jumlah 2025 11) : Jumlah 2026 12) : Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Belanja Indikator Tolak Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan Sub Kegiatan 13) : Sumber Pendanaan 14) : Lokasi 15) : (Prov s.d. Kecamatan, Kab/Kota s.d. Desa/ Kelurahan) Keluaran sub Kegiatan 16) : (Kualitas dengan satuan disamakan dengan sub/kegiatan) Waktu Pelaksanaan 17) : Mulai……….sampai……………… Keterangan 18) : Kode Rekening 19) Uraian 20) Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien/ Volume 21) Satuan 22) Harga Satuan 23) PPN/PPh/ Pajak lainnya 24) 7 = 3 x (5+6)/ 7 = 3 x 5 25) 1 2 3 4 5 6 7 5 Belanja 5 1 Belanja Operasi 5 1 01 Belanja Pegawai 5 1 01 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 5 1 01 03 03 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 5 1 01 03 03 0001 Belanja TPG PNSD -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 04 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 5 1 01 03 04 0001 Belanja TKG PNSD -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 05 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 5 1 01 03 05 0001 Belanja Tamsil Guru PNSD -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 09 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK 5 1 01 03 09 0001 Belanja TPG PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 10 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PPPK 5 1 01 03 10 0001 Belanja TKG PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 11 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PPPK 5 1 01 03 11 0001 Belanja Tamsil Guru PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst Jumlah ................, tanggal ......... 26) Kepala SKPD Dinas Pendidikan (tanda tangan) (nama lengkap) NIP. ......................... 27) Pembahasan : Tanggal 28) : Catatan 29) :
1.30) 2. 3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tandatangan
1.31) 2. 3. Tata Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD:
1.Diisi dengan nama SKPD;
2.Diisi dengan nama Pemerintah Daerah;
3.Diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
4.Diisi dengan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
5.Diisi dengan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
6.Diisi dengan nomor kode Program Tunjangan Guru ASN Daerah yang dananya bersumber dari DAK Nonfisik;
7.Diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan;
8.Diisi dengan nama organisasi;
9.Diisi dengan nama unit organisasi;
10.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk 1 (satu) tahun sebelumnya;
11.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan pada tahun yang direncanakan;
12.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk tahun berikutnya;
13.Diisi dengan SubKegiatan Tunjangan Guru ASN Daerah;
14.Disi dengan sumber pendanaan;
15.Diisi dengan nama lokasi atau tempat dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan, dan kecamatan;
16.Diiisi dengan kualitas dengan satuan disamakan dengan sub/kegiatan;
17.Diisi dengan waktu pelaksanaan kegiatan;
18.Diisi keterangan kegiatan;
19.Diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja (belanja pegawai dibuka objek dan rincian objek baru yaitu Belanja pegawai dari Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan);
20.Diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja (belanja pegawai sesuai dengan kode rekening berkenaan);
21.Diisi dengan jumlah koefisien/volume yang berupa orang/barang;
22.Diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek satuan yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun;
23.Diisi dengan rekapitulasi belanja sesuai kode rekening berkenaan;
24.Diisi dengan PPN/PPh/Pajak lainnya, apabila harga satuan belum termasuk PPN/PPh/Pajak lainnya;
25.Diisi dengan merekapitulasi jumlah:
a.Kolom 3 x (Kolom 5 + Kolom 6), apabila harga satuan belum termasuk PPN;
b.Kolom 3 x Kolom 5, apabila harga satuan sudah termasuk PPN;
26.Diisi dengan tanggal, bulan, tahun berdasarkan pembuatan RKA-SKPD;
27.Diisi dengan tanda tangan oleh kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
28.Diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-SKPD oleh TAPD;
29.Diisi apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh TAPD untuk mendapatkan perhatian kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan;
30.Diisi dengan kesimpulan pembahasan; dan
31.Diisi dengan tanda tangan seluruh anggota TAPD formulir RKA-SKPD yang telah dibahas yang dilengkapi nama, NIP, dan Jabatan.
2.FORMAT DPA SKPD DINAS PENDIDIKAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH …. 1) Provinsi/Kabupaten/Kota ................. 2) Tahun Anggaran ………3) Nomor DPA 4) : Urusan Pemerintahan 5) : Bidang Urusan 6) : Program 7) : Kegiatan 8) : Organisasi 9) : Unit 10) : Jumlah 2024 11) : Jumlah 2025 12) : Jumlah 2026 13) : Indikator dan Tolak Ukur Kinerja Belanja Indikator Tolak Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Program Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan Kode Rekening 14) Uraian 15) Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien /Volume 16) Satuan 17) Harga Satuan 18) PPN/PPh /Pajak lainnya 19) 7 = 3 x (5+6)/ 7 = 3 x 5 20) 1 2 3 4 5 6 7 5 Belanja 5 1 Belanja Operasi 5 1 01 Belanja Pegawai 5 1 01 03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN 5 1 01 03 03 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 5 1 01 03 03 0001 Belanja TPG PNSD - SDN 1 dst - SMPN 1 dst 5 1 01 03 04 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD 5 1 01 03 04 0001 Belanja TKG PNSD -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 05 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD 5 1 01 03 05 0001 Belanja Tamsil Guru PNSD -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 09 Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PPPK 5 1 01 03 09 0001 Belanja TPG PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 10 Belanja Tunjangan Khusus Guru (TKG) PPPK 5 1 01 03 10 0001 Belanja TKG PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst 5 1 01 03 11 Belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PPPK 5 1 01 03 11 0001 Belanja Tamsil Guru PPPK -SDN 1 dst -SMPN 1 dst Jumlah ..........21) Rencana Penarikan Dana Per Bulan *) Januari Rp .........................22) ……… Tanggal …………………23) Pengguna Anggaran (Nama) NIP. ………………………..24) Mengesahkan PPKD Februari Rp Maret Rp April Rp Mei Rp Juni Rp Juli Rp Agustus Rp September Rp Oktober Rp (Nama) NIP. ……………………….. 25) November Rp Desember Rp Pembahasan : Tanggal 26) : Catatan 27) :
1.28) 2. 3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda tangan
1.29) 2. 3. Tata Cara Pengisian Formulir RKA-SKPD:
1.Diisi dengan nama SKPD;
2.Diisi dengan nama Pemerintah Daerah;
3.Diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
4.Diisi dengan Nomor DPA;
5.Diisi dengan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
6.Diisi dengan nama urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
7.Diisi dengan nomor kode Program Tunjangan Guru ASN Daerah yang dananya bersumber dari DAK Nonfisik;
8.Diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan;
9.Diisi dengan nama organisasi;
10.Diisi dengan nama unit organisasi;
11.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk 1 (satu) tahun sebelumnya;
12.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan pada tahun yang direncanakan;
13.Diisi dengan jumlah perkiraan belanja kegiatan berkenaan untuk tahun berikutnya;
14.Diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek belanja (belanja pegawai dibuka objek dan rincian objek baru yaitu Belanja pegawai dari Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan);
15.Diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja (belanja pegawai dibuka objek dan rincian objek baru yaitu pegawai Tunjangan Guru ASN Daerah sesuai dengan kode rekening berkenaan);
16.Diisi dengan jumlah Koefisien/volume yang berupa orang/barang;
17.Diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek satuan yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun;
18.Diisi dengan rekapitulasi belanja sesuai kode rekening berkenaan;
19.Diisi dengan PPN/PPh/Pajak lainnya, apabila harga satuan belum termasuk PPN/PPh/Pajak lainnya;
20.Diisi dengan merekapitulasi jumlah:
a.Kolom 3 x (Kolom 5 + Kolom 6), apabila harga satuan belum termasuk PPN; dan
b.Kolom 3 x Kolom 5, apabila harga satuan sudah termasuk PPN.
21.Diisi dengan rekapitulasi jumlah Tunjangan Guru ASN Daerah;
22.Diisi dengan rencana penarikan dana setiap bulan;
23.Diisi dengan tanggal, bulan, tahun berdasarkan pembuatan RKA-SKPD;
24.Diisidengan tanda tangan oleh kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
25.Diisidengan tanda tangan oleh kepala PPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
26.Diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA-SKPD oleh TAPD;
27.Diisi apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh TAPD untuk mendapatkan perhatian kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan;
28.Diisi dengan kesimpulan pembahasan; dan
29.Diisi dengan tanda tangan seluruh anggota TAPD formulir RKA-SKPD yang telah dibahas yang dilengkapi nama, NIP, dan Jabatan.
3.FORMAT SP2T DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH LOGO DAERAH SURAT PENGESAHAN PENDAPATAN TRANSFER (SP2T) Nama BUD :.........2) Tanggal :.........3) Nomor :.........4) Tahun Anggaran :.........5) Kode Rekening :............1) Telah disahkan pendapatan transfer Tunjangan Guru ASN Daerah sejumlah: Rp............6) a) TPG PNSD Rp............. b) TKG PNSD Rp............. c) Tamsil Guru PNSD Rp............. d) TPG PPPK Rp............. e) TKG PPPK Rp............. f) Tamsil guru PPPK Rp............. (..... dalam huruf.......7) ......., tanggal .............8) ..................................9) ................................ 10) NIP.............................11) Tata Cara Pengisian Format SP2T:
1.Diisi dengan nomor kode rekening pendapatan transfer;
2.Diisi dengan nama BUD/Kuasa BUD;
3.Diisi tanggal penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan Transfer (SP2T);
4.Diisi dengan nomor penerbitan SP2T;
5.Diisi dengan tahun anggaran penerbitan SP2T;
6.Diisi dengan jumlah penerimaan pendapatan transfer;
7.Diisi dengan jumlah penerimaan pendapatan transfer dalam huruf;
8.Diisi dengan nama kota tempat dan tanggal penerbitan SP2T;
9.Diisi dengan nama Jabatan (BUD/Kuasa BUD);
10.Diisi dengan nama BUD/Kuasa BUD; dan
11.Diisi dengan NIP BUD/Kuasa BUD yang bersangkutan.
4.FORMAT SP2B DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH PADA APBD TAHUN ANGGARAN ... PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA ... SKPD DINAS PENDIDIKAN .......... (1) SURAT PERMINTAAN PENGESAHAN BELANJA (SP2B) Tanggal: ............. (2) Nomor: ......... (3) Kepala SKPD Dinas Pendidikan .......................... (4) memohon kepada: Bendahara Umum Daerah selaku PPKD agar mengesahkan dan membukukan penerimaan dan belanja DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah sejumlah
1.SaldoAwal Rp.……………………. (5)
2.Penerimaan Rp............................ (6)
3.Belanja Rp........................... (7) a) Belanja TPG PNSD Rp............................ b) Belanja TKG PNSD Rp............................ c) Belanja Tamsil guru PNSD Rp............................ d) Belanja TPG PPPK Rp............................ e) Belanja TKG PPPK Rp............................ f) Belanja Tamsil guru PPPK Rp............................
4.Saldo Akhir Rp............................ (8) Untuk Bulan ..................... (9) Tahun Anggaran ..................... (10) Dasar Pengesahan ...................................................................(11) Urusan …………..………….. Organisasi …….........................(12) Program, Kegiatan xx. ....... xx. ....... (13) PENERIMAAN BELANJA ...................... (14) Kode Rekening Jumlah ................. (16) ................... (17) Jumlah Penerimaan Rp........... (15) Jumlah Belanja Rp............. (18)
1.Diisi uraian nama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.Diisi tanggal SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3.Diisi nomor SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
4.Diisi nama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5.Diisi jumlah saldo akhir pada SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota bulan sebelumnya. Khusus untuk saldo bulan Januari Tahun Anggaran ..........................;
6.Diisi jumlah total Tunjangan Guru ASN Daerah dalam rangka pengajuan SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7.Diisi jumlah belanja yang telah dibayar dari kas Tunjangan Guru ASN Daerah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8.Diisi jumlah saldo akhir (saldo awal + penerimaan - belanja);
9.Diisi periode bulan berkenaan;
10.Diisi tahun anggaran berkenaan;
11.Diisi dasar penerbitan SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, antara lain: Nomor Perda tentang APBD/APBD Perubahan, dan Nomor serta tanggal DPA-SKPD Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12.Diisi dengan kode urusan, organisasi dan uraian nama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13.Diisi kode program dan kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota: XX XX diisi kode kegiatan (dua digit) diisi kode program (dua digit)
14.Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening penerimaan;
15.Diisi jumlah nominal untuk seluruh penerimaan;
16.Diisi kode rekening belanja (Belanja Pegawai) Tunjangan Guru ASN Daerah;
17.Diisi jumlah nominal rupiah untuk kode rekening belanja;
18.Diisi Jumlah nominal rupiah untuk seluruh belanja;
19.Diisi lokasi instansi penerbit SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan tanggal penerbitan SP2B Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
20.Diisi nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
21.Diisi NIP Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5.FORMAT SPB DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH LOGO DAERAH SURAT PENGESAHAN BELANJA (SPB) Dinas Pendidikan Nama BUD :.........4) Tanggal :.........5) Nomor :.........6) Tahun Anggaran :.........7) Nomor SP2B Dinas Pendidikan :....1) Tanggal :....2) Kode Organisasi :....3) Telah disahkan belanja sejumlah: Saldo Awal Rp………..8) Belanja: Belanja Pegawai Rp..........9) Belanja TPG PNSD Rp.......... Belanja TKG PNSD Rp.......... Belanja Tamsil guru PNSD Rp.......... Belanja TPG PPPK Rp.......... Belanja TKG PPPK Rp.......... Belanja Tamsil guru PPPK Rp.......... Saldo Akhir Rp.......... 10) ......., tanggal ........11) ..............................12) ..............................13) NIP.........................14) Tata Cara Pengisian Format SPB:
1.Diisi dengan nomor SP2B Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2.Diisi dengan tanggal SP2B;
3.Diisi dengan kode organisasi yang bersangkutan;
4.Diisi dengan nama BUD/Kuasa BUD;
5.Diisi tanggal penerbitan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6.Diisi dengan nomor penerbitan SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota
7.Diisi dengan tahun anggaran penerbitan SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
8.Diisi dengan jumlah saldo awal yang tercantum dalam SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
9.Diisi dengan jumlah belanja pegawai yang tercantum dalam SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
10.Diisi dengan jumlah saldo akhir yang tercantum dalam SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
11.Diisi dengan nama kota tempat dan tanggal penerbitan SPB Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
12.Diisi dengan nama Jabatan (BUD/Kuasa BUD) provinsi/kabupaten/kota;
13.Diisi dengan nama BUD/Kuasa BUD provinsi/kabupaten/kota; dan
14.Diisi dengan NIP BUD/Kuasa BUD provinsi/kabupaten/kota.
6.FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI DAK NONFISIK UNTUK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH BERITA ACARA REKONSILIASI SALDO TUNJANGAN GURU ASN DAERAH BULAN .......... 1) TAHUN ANGGARAN..... 2) SKPD : ......................3) Kab/Kota : .....................4) Provinsi : ......................5) Pada hari ini.............tanggal........bulan.......tahun........ 6) telah dilaksanakan Rekonsiliasi atas saldo awal dan saldo akhir Tunjangan Guru ASN Daerah untuk semester ... 7) tahun .... 8), dengan uraian sebagai berikut: SALDO AWAL DAK NONFISIK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH TAHUN .... CATATAN
1.Saldo Rekening Bank
2.Saldo Kas Tunai Jumlah Saldo Tunjangan Guru ASN Daerah Rp.............. Rp.............. Rp.............. MUTASI DAK NONFISIK TUNJANGAN GURU ASN DAERAH BULAN .... TAHUN .... A. Mutasi Penambahan
1.Alokasi Tunjangan Guru ASN Daerah