DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud terdiri dari TPG ASN; Tamsil Guru ASN Daerah; dan/atau TKG ASN Daerah. Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dikelola oleh: pejabat pengelola keuangan daerah; pengguna anggaran; pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah; dan bendahara pengeluaran. Pengelola Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…