DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Permendagri ini mengatur mengenai Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang menjadi objek PKB yang terdiri atas: Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…