Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2005
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum pada kolom 8 lampiran I Peraturan ini.
Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nila jual kendaraan bermotor yang tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan ini.
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penghitugan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2004 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2004, dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.