Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2010
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2005 tentang Keanggotaan DPOD Dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah, Pakar Otonomi Daerah dan Pakar Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Masa tugas keanggotaan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih atau ditunjuk kembali. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI DALAM NEGERI, ttd GAMAWAN FAUZI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)