Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2018, No.121 Menteri Dalam Negeri tentang Kewaspadaan Dini di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah.
Fungsi Kewaspadaan Dini di Daerah yaitu:
Kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh:
BAB II
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.